|
S-544/PJ.341/2001 - PPH Ps. 26 ATAS PEMBAYARAN LEGAL FEE KE LUAR NEGERI |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-544/PJ.341/2001
Ditetapkan
Tanggal 09 Oktober 2001
PPH Ps. 26 ATAS PEMBAYARAN
LEGAL FEE KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat
Saudara tanggal 5 September 2001 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat Saudara disebutkan
bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan bahan bangunan, dan
dalam menjalankan usahanya, perusahaan Saudara meminta advice hukum kepada
Kantor Hukum Asing yang berdomisili di Singapura. Saudara menanyakan apakah
pembayaran Legal Fee kepada Kantor Hukum Asing di Singapura harus dipotong PPh
Pasal 26.
-
Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain mengatur
bahwa penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dengan nama
dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
-
Dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda RI-Singapura antara lain diatur sebagai berikut:
-
Pasal 5 ayat 2 (i), antara
lain mengatur bahwa termasuk dalam pengertian BUT adalah pemberian jasa-jasa
termasuk jasa jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang pegawai atau
pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) di mana kegiatan-kegiatan tersebut
berlangsung di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang
melebihi 90 hari dalam duabelas bulan.
-
Pasal 7 ayat 1, antara lain
mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu Negara hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha di Negara
lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT), maka laba usaha perusahaan
tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.
-
Pasal 13 ayat 1 P3B antara
lain mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas
lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia berada di
Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari
dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara Pihak lainnya itu selama
masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu
dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain
itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
-
Apabila pemberian jasa hukum
tersebut dilakukan oleh suatu badan yang berkedudukan di Singapura, maka
penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan pajak di
Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia
untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan atau dengan kata lain
perusahaan Singapura tersebut dianggap telah mempunyai BUT di Indonesia. Yang
bersangkutan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia dan
memenuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila pemberian jasa hukum
tersebut dilakukan oleh orang pribadi yang berkedudukan di Singapura, maka
penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan pajak di
Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia
untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan.
-
Perlu kami beritahukan bahwa
sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), untuk dapat menerapkan
ketentuan-ketentuan dari P3B RI-Singapura maka penduduk Singapura tersebut di
atas diwajibkan untuk menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada
pihak yang membayar penghasilan (PT. SBP) dan fotokopi SKD tersebut kepada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PT. SBP terdaftar. SKD tersebut dikeluarkan
oleh pejabat berwenang (Competent Authority) Singapura yang sekurang-#kurangnya
menerangkan bahwa penduduk Singapura tersebut memang benar berkedudukan di
Singapura dan merupakan Subjek Pajak Negara Singapura.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
IGN Mayun Winangun
NIP
060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur PPN dan PTLL
|