|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-877/PJ.343/2004
Ditetapkan
tanggal 25 Agustus 2004
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS XYZ
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 05 Februari
2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut
ini:
-
Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
-
Perusahaan Saudara (PT ABC) memanfaatkan jasa XYZ (perusahaan
Amerika Serikat) untuk menjadi perantara dalam penjualan produk-produk PT ABC di
Amerika Serikat. Atas jasa tersebut PT ABC telah membayar komisi (agent
comission) pada XYZ dan memotong serta memungut PPh Pasal 26 dengan tarif
15%.
-
Tarif PPh Pasal 26 yang digunakan oleh PT ABC berdasarkan
konsultasi PT ABC dengan KPP Karawang.
-
Bukti pemotongan PPh Pasal 26 yang diterima oleh XYZ dari PT
ABC ternyata tidak dapat diakui oleh pihak IRS sebagai kredit pajak luar negeri
XYZ. Penolakan IRS berdasarkan kepada ketentuan Pasal 5 mengenai BUT dan Pasal 8
mengenai Laba Usaha dari P3B Indonesia-Amerika Serikat dimana berdasarkan
ketentuan tersebut dalam kegiatan pemberian jasa oleh XYZ tidak menimbulkan BUT
karena jasa diberikan di luar Indonesia sehingga hak pemajakan atas penghasilan
yang diterima oleh XYZ berada di Amerika Serikat.
-
Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan
Pasal 26 atas pembayaran agent comission kepada XYZ dan prosedur restitusi atas
seluruh pajak yang telah dipotong PT ABC dari pembayaran jasa perantara XYZ.2.
-
Pajak Penghasilan Pasal 26:
Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17
Tahun 2000 mengatur hal-hal sebagai berikut:
-
Pasal 26 ayat (1):
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
-
dividen;
-
bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
-
royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
-
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
-
hadiah dan penghargaan;
-
pensiun dan pembayaran berkala lainnya."
-
Pasal 26 ayat (5):
"Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
-
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b dan huruf c;
-
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang
pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap."
-
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Indonesia-Amerika:
-
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf j P3B Indonesia-Amerika
Serikat, yang termasuk pengertian bentuk usaha tetap adalah:
"pemberian
jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk
tujuan tersebut, namun hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk
proyek yang sama atau yang berhubungan) lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sepanjang tidak terdapat suatu bentuk
usaha tetap pada tahun pajak di mana jasa-jasa tersebut dilakukan di negara
tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya kurang dari 30
(tiga puluh) hari pada tahun pajak itu."
-
Berdasarkan Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) P3B
Indonesia-Amerika Serikat diatur hal-hal sebagai berikut:
Ayat 6:
Kecuali
sebagaimana diatur dalam ayat (7), badan (selain orang pribadi) yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian
ini, untuk dibebaskan dari perpajakan di negara Pihak lainnya pada Perjanjian
kecuali:
|
|
(a)
|
lebih dari 50% dari kepemilikan badan
tersebut (atau dalam hal perseroan, lebih dari 50% dari jumlah lembar tiap-tiap
kelompok saham perseroan) dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh
suatu kombinasi dari satu atau lebih:
|
|
|
|
(i)
|
orang pribadi penduduk Amerika
Serikat;
|
|
|
|
(ii)
|
warga negara Amerika
Serikat;
|
|
|
|
(iii)
|
orang pribadi penduduk
Indonesia;
|
|
|
|
(iv)
|
perusahaan-perusahaan sebagaimana
dijelaskan dalam ayat (7) (a); dan
|
|
|
|
(v)
|
Negara-negara Pihak pada Perjanjian;
dan
|
|
|
(b)
|
Penghasilan badan tersebut tidak
digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung atau tidak langsung, untuk
membayar utang (termasuk utang bunga atau utang royalti) kepada badan selain
yang dirinci dalam sub-ayat (a) (i) sampai (v).
|
|
|
Ayat 7:
Ketentuan-ketentuan dalam
ayat (6) tidak berlaku, jika:
|
|
|
(a)
|
badan tersebut adalah suatu
perusahaan di mana kelompok utama sahamnya diperdagangkan secara reguler dalam
jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang diakui; atau
|
|
|
(b)
|
pendirian, perolehan, dan pengelolaan
dari badan tersebut serta tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan badan tersebut
tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat-manfaat dari Perjanjian
ini.
|
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang
Penerapan P3B antara lain mengatur sebagai berikut:
|
|
a)
|
Butir 2 a dan b:
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) wajib
menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang membayarkan
penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD asli
tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan
PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara
Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut.
|
|
|
b)
|
Butir 3 a:
SKD diterbitkan oleh Competent
Authority atau wakilnya yang sah di negara mitra runding. Namun demikian, SKD
yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN yang
bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat
Competent Authority.
|
-
Permohonan restitusi atas PPh Pasal 26 yang tidak seharusnya
dipotong atau dipotong di atas tarif yang seharusnya dapat dilakukan jika
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
Terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Republik Indonesia dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang
bersangkutan;
-
Memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996
tentang Penerapan Persetujuan Pajak Berganda (P3B), antara lain:
|
|
1)
|
Menyerahkan asli Surat Keterangan
Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar
penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. SKD
tersebut diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara
treaty partner;
|
|
|
2)
|
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam
P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty
partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas Imbalan jasa
tersebut.
|
-
Melakukan permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.10/1994 tentang Restitusi Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam P3B, antara
lain:
|
|
1)
|
Permohonan dilakukan secara tertulis oleh penerima pembayaran
atau pihak lain yang diberi kuasa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
pemotong pajak terdaftar, dengan menggunakan bentuk yang telah ditentukan dalam
lampiran SE-09/PJ.10/1994, yang dilengkapi
dengan nomor rekening bank kemana kelebihan pembayaran pajak
dipindahkan;
|
|
|
2)
|
Permohonan dilampiri dengan Surat Keterangan Tarif (SKT) atau
Surat Keterangan Bebas (SKB) atas objek pajak yang diajukan
restitusinya;
|
|
|
3)
|
Dalam hal tidak ada SKT atau SKB, permohonan tersebut
dilampiri:
|
|
|
|
a)
|
Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang/competent authority dari negara treaty partner, yang menyatakan bahwa
pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut pada saat penghasilan
diterima betul-betul Wajib Pajak dalam negeri di negara treaty partner yang
bersangkutan;
|
|
|
|
b)
|
Surat Kuasa (Power of Attorney) yang khusus untuk pengurusan
restitusi tersebut, yang harus bermeterai cukup atau telah dilunasi dengan
pemeteraian kemudian oleh Pejabat Pos, apabila pengurusan restitusi tersebut
dilakukan oleh pihak lain;
|
|
|
|
c)
|
Bukti pemotongan PPh Pasal 26 asli yang dikeluarkan oleh
pemotong pajak;
|
|
|
|
d)
|
Dokumen pendukung yang berkaitan dengan jenis pembayaran
jasa:
|
|
|
|
|
i.
|
Service
Agreement;
|
|
|
|
|
ii.
|
Surat pernyataan dari Wajib Pajak
luar negeri tersebut bahwa perusahaannya tidak mempunyai tempat usaha (fixed
place of business) tertentu di Indonesia, dan;
|
|
|
|
|
iii.
|
Surat pernyataan dari pihak penerima
jasa yang menyatakan bahwa jasa tersebut diselesaikan dalam kurun waktu kurang
dari jangka waktu yang ditetapkan dalam P3B antara RI dengan negara treaty
partner yang bersangkutan.
|
-
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut:
|
|
a)
|
Apabila benar bahwa kehadiran
karyawan XYZ di Indonesia adalah selama 3-4 hari dalam kurun waktu 12 (dua
belas) bulan, dan selanjutnya dengan fakta bahwa jasa yang diberikan oleh XYZ
selama kurang dari 30 hari, hal ini memenuhi persyaratan bahwa XYZ tidak
mempunyai bentuk usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia. Hal ini
berarti sesuai P3B antara Pemerintah RI dan Amerika Serikat, hak pemajakan atas
jasa perantara yang diberikan oleh XYZ kepada PT ABC bukan dilakukan di
Indonesia;
|
|
|
b)
|
Ketentuan dalam P3B antara Pemerintah
RI dan Amerika Serikat tersebut hanya akan berlaku apabila XYZ dapat menunjukkan
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari pejabat berwenang Amerika Serikat yang
menerangkan bahwa XYZ merupakan penduduk Amerika Serikat;
|
|
|
c)
|
Mengingat angka 5 huruf a di atas,
maka XYZ dapat meminta restitusi PPh Pasal 26 yang telah terlanjur dipotong oleh
PT ABC dengan tata cara sesuai dengan angka 4 di
atas.
|
Demikian untuk menjadi maklum.
|
|
A.n.
Pjs.
|
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
|
|