SURAT DIRJEN PAJAK
S-891/PJ.341/2004
Ditetapkan
tanggal 1 September 2004
PENEGASAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN GUARANTEE FEE KE KOREA
SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 09 Januari
2004, perihal seperti di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
-
Dalam surat tersebut beserta lampirannya, diketahui bahwa:
-
PT ABC mengadakan kontrak pinjaman luar negeri dengan bank di
Korea Selatan (Republik Korea). Pinjaman tersebut dijamin oleh induk
perusahaannya di Korea Selatan, yaitu XYZ;
-
Dalam Exhibit B Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) tersebut
antara lain dinyatakan bahwa XYZ menjamin pembayaran/pelunasan utang tersebut;
-
Dalam Perjanjian Pembayaran Komisi Penjamin (Guarantee Fee
Payment Agreement) antara XYZ dan PT ABC, antara lain ditentukan formula
penghitungan jumlah guarantee fee yang harus dibayar PT ABC kepada XYZ sebagai
berikut:
|
Jumlah total sisa utang yang
dijamin pada akhir bulan dalam periode garansi (bulan)
|
|
Masa
garansi
|
|
--------------------------------------------------------------
|
X 0.2% X
|
----------------------------------
|
|
Periode garansi
(bulan)
|
|
12
|
| |
|
|
-
Saudara mengalami kesulitan dalam menerapkan tarif PPh Pasal 26
karena dalam P3B antara Indonesia dan Korea tidak menyatakan secara jelas
tentang pembayaran atas guarantee fee tersebut. Atas hal tersebut, Saudara mohon
penjelasan.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau
yang terhutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong
pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan:
|
1)
|
Dividen;
|
|
2)
|
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
|
|
3)
|
Royalti, sewa, dan penghasilan dengan penggunaan
harta;
|
|
4)
|
Imbalan sehubungan dengan penggunaan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
|
|
5)
|
Hadiah dan penghargaan;
|
|
6)
|
Pensiun dan pembayaran berkala
lainnya.
|
-
Berdasarkan Pasal 11 P3B Indonesia-Korea Selatan antara lain
diatur bahwa:
-
Ayat 1, Interest arising in a Contracting State and paid to a
resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
-
Ayat 2, However, such interest may also be taxed in the
Contracting State in which it arises and according to the laws of that State,
but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged
shall not exceed 10% of the gross amount of the interest.
-
Ayat 5, The term "interest" as used in this Article means
income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and
whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in
particular income from government securities and income from bonds or
debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or
debentures as well as income assimilated to income from money lent by the
taxation laws of the State in which the income arises.
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang
Penerapan P3B antara lain ditegaskan sebagai berikut:
-
WPLN wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD)
kepada pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan
terdaftar. SKD asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan
penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam
P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan WPLN tersebut.
-
SKD diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah
di negara mitra runding. Namun demikian, SKD yang dibuat oleh pejabat pada
Kantor Pelayanan Pajak tempat WPLN yang bersangkutan terdaftar dapat diterima
dan dipersamakan dengan SKD yang dibuat Competent Authority.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini
ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
-
Berdasarkan P3B Indonesia-Korea Selatan, penghasilan yang
diterima atau diperoleh perusahaan induk PT. ABC di Korea Selatan adalah
termasuk dalam pengertian bunga dan harus dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26
sebesar 10%;
-
Untuk dapat menerapkan ketentuan P3B Indonesia-Korea Selatan
tersebut, perusahaan induk PT. ABC di Korea Selatan wajib menyerahkan asli SKD
yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority Korea
Selatan, kepada Perseroan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dan menyerahkan
fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perseroan terdaftar.
-
Apabila perusahaan induk PT. ABC di Korea Selatan tidak dapat
menyerahkan SKD dimaksud, maka atas penghasilan bunga sebagaimana tersebut pada
a, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia dengan tarif
20%.
Demikian penegasan kami untuk diketahui dan diindahkan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT
PAKPAHAN
|