|
Peraturan
Pemerintah
Nomor 112 Tahun 2000
Ditetapkan tanggal 01 Desember
2000
PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan
ketentuan PasaI 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu
menetapkan Peraturan Pemerinlah tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
1945;
-
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3988);
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan
: |
PEMERINTAH PEMERINTAH TENTANG
PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK
PENGELOLAAN.
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini, yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas
tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya
untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk
keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada
pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 2
Besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan karena pemberian Hak PengeloIaan adalah sebagai berikut :
-
0% (nol persen) dari Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang, dalam hal
penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah
lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan NasionaI (Perum
Perumnas);
-
50% (lima puluh persen) dari
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang dalam hal
penerima Hak Pengelolaan selain dimaksud pada huruf a.
Pasal 3
Saat terutang pajak atas
perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pemberian Hak Pengelolaan adalah
sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak
Pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
| (1) |
Nilai Perolehan Objek Pajak
dalam hal pemberian Hak Pengelolaan adalah nilai pasar pada saat diterbitkannya
keputusan pemberian Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
|
| (4) |
Dalam hal nilai pasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan
sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai
Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya
perolehan.
|
Pasal 5
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pendaftaran Hak Pengelolaan setelah Wajib
Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan atau Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai tata cara
pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena
Pemberian Hak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3708), dinyatakan tidak berlaku.
PasaI 8
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1
Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1
Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2000 NOMOR 214
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2000
TENTANG
PENGENAAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
KARENA PEMBERIAN HAK
PENGELOLAAN
UMUM
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, pemberian Hak
Pengelolaan merupakan objek pajak. Dikenakannya Hak Pengelolaan sebagai objek
pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari
tanah yang dikelolanya. Namun, mengingat padaumumnya Hak Pengelolaan diberikan
kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah
Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan
Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tidak
dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga pengenaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan perlu diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
| Pasal
1 |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
2 |
| |
Huruf
a |
| |
Yang dimaksud dengan
lembaga pemerintah lainnya antara lain Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, dan Iembaga pemerintah
sejenis yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Contoh :
Perusahaan Umum Pembangunan
Perumahan Nasional (Perum Perumnas) memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas
10 Ha dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00 maka
besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dBangunan (BPHTB) terutang adalah sebagai
berikut '
|
| |
- |
Nilai Perolehan Objek
Pajak |
Rp
1.000.000.000,00 |
| |
- |
Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak |
Rp
60.000.000,00 |
| |
- |
Nilai Perolehan Objek pajak
Kena Pajak |
|
Rp
940.000.000,00 |
| |
BPHTB terutang = 5% x
Rp 940.000.000,00 |
= Rp
47.000.000,00 |
| |
BPHTB yang harus
dibayar = 0% x Rp 47.000.000,00 |
|
= NIHIL |
| |
Huruf
b |
| |
|
Contoh :
Suatu
Badan Usaha Milik Negara memperoleh Hak Pengelolaan atas tanah seluas 10 Ha
dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sebesar Rp 1.000.000.000,00, maka BPHTB
terutang adalah sebagai berikut : |
| |
|
- |
Nilai Perolehan Objek
Pajak |
Rp
1.000.000.000,00 |
| |
|
- |
Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak |
Rp
60.000.000,00 |
| |
|
- |
Nilai Perolehan Objek Pajak
Kena Pajak |
Rp
940.000.000,00 |
| |
|
BPHTB terutang = 5% x
Rp 940.000.000,00 |
= Rp
47.000.000,00 |
| |
|
BPHTB yang harus
dibayar = 50% x Rp 47.000.000,00 |
= Rp
23.500.000;00 |
| Pasal
3 |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
4 |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
5 |
| |
Dalam hal penerima Hak
Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah
Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya,
dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), maka
sebagai pengganti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah
Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dari Kantor
Pelayanan PBB yang wilayahnya meliputi letak tanah dan atau bangunan yang
diberikan Hak Pengelolaan.
|
| Pasal
6 |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
7 |
| |
Cukup
jelas |
| Pasal
8 |
| |
Cukup
jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPULBIK INDONESIA
NOMOR 4031
|