|
S-285/PJ.312/2000 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK REKSA DANA |
|
|
|
|
SURAT
S-285/PJ.312/2000
Ditetapkan tanggal 21 Juli 2000
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK REKSA DANA
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor.....................tanggal 8 Juni 2000 hal tersebut di atas
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut antara
lain disampaikan bahwa :
| a) |
Reksa Dana telah memperoleh
perlakuan khusus di bidang perpajakan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.42/1996
tanggal 30 April 1996 tentang Reksa Dana. Meskipun telah ada penegasan secara
khusus atas ketentuan perpajakan mengenai reksa dana, namun masih terdapat
perbedaan pendapat mengenai perlakuan PPh yang berhubungan dengan portofolio
efek obligasi. Dalam praktik, Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana
membeli obligasi di pasar dengan harga beli yang lebih rendah dari nilai nominal
(discount). Kemudian, atas pertimbangannya, Manajer Investasi menjual obligasi
tersebut sebelum jatuh tempo. Permasalahannya dari sudut perpajakan, apakah
selisih harga beli (beli dengan discount) dengan harga jual merupakan realisasi
diskonto atau keuntungan (kerugian). Terhadap hal ini terdapat beberapa pendapat
yaitu :
| 1) |
Karena diskonto merupakan
bagian bunga dan bunga obligasi bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi
reksadana, maka kenaikan atau penurunan nilai portofolio efek obligasi tersebut,
sebagai realisasi diskonto, juga bukan merupakan objek pajak
penghasilan;
|
| 2) |
Kenaikan atau penurunan nilai
portofolio efek obligasi akibat mark to market dan telah terealisasi merupakan
keuntungan atau kerugian investasi terealisasi sehingga merupakan objek pajak
penghasilan, dalam hal ini dua pendapat mengenai perhitungan keuntungan atau
kerugiannya, yaitu :
(a) keuntungan atau kerugian investasi terealisasi
merupakan selisih antara harga pasar/jual dengan harga perolehan; dan
(b)
keuntungan atau kerugian investasi merupakan selisih antara harga pasar/jual
dengan nilai buku setelah amortisasi
diskonto.
|
|
| b) |
Perbedaan pendapat di atas
mempunyai dampak terhadap penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana
dengan diterapkannya PSAK 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan bagi Reksa
Dana. Penerapan PSAK 46 dengan mengikuti pendapat ke dua di atas tidak
dimungkinkan karena penerapan pajak tertunggak (deferred tax) tidak dapat
diterapkan pada Reksa Dana yang diharuskan melakukan penutupan buku secara
harian.
|
| c) |
Berdasarkan hal tersebut,
Saudara minta penegasan mengenai perlakuan PPh atas selisih harga beli dengan
harga jual obligasi dengan mengusulkan alternatif :
|
1)
|
Selisih harga tersebut
diperlakukan sebagai realisasi diskonto dan bagi reksadana merupakan penghasilan
yang dikecualikan (sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh, yang
ditegaskan dengan SE-18/PJ.42/1996);
atau
|
|
2)
|
Penerapan pajak atas nilai
jual obligasi bersifat final dengan besarnya pajak yang masih dapat menarik
minat investor, sebagaimana yang diterapkan pada saham yang diperdagangkan di
bursa.
|
|
-
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun1994 antara lain diatur bahwa :
a) Pasal 4 ayat (1) huruf f, bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b) Pasal 4 ayat (3) huruf i, bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana tidak termasuk
sebagai Objek Pajak Penghasilan.
-
Dalam Pasal 1 huruf c
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996
tanggal 23 September 1996 antara lain diatur bahwa yang dimaksud diskonto adalah
selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga di bawah nominal yang
dibayar oleh pembeli.
-
Dalam butir 2 Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.4/1996
tanggal 20 Desember 1996 ditegaskan lebih lanjut bahwa "bunga obligasi adalah
berkenaan dengan obligasi yang bunganya dibayarkan (lazimnya secara periodik)
selama jangka waktu obligasi.
Bunga ini merupakan penghasilan bagi pembeli
obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga atau pada saat dijual kembali.
Dalam hal obligasi konversi, termasuk dalam pengertian bunga adalah selisih
antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga pasar saham pada saat konversi
dilakukan. Diskonto obligasi adalah berkenaan dengan obligasi yang selama jangka
waktu obligasi tidak ada pembayaran bunga (zero coupon bond). Diskonto ini pada
dasarnya adalah bunga atas obligasi yang diperhitungkan dengan harga obligasi
pada waktu jual. Diskonto obligasi merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi pada saat terjadinya transaksi jual beli, termasuk pada waktu penawaran
umum perdana (Initial Public Offering).
-
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa
:
|
a)
|
Dalam hal obligasi yang
memberikan bunga secara periodik, selisih harga beli dengan harga jual merupakan
keuntungan/kerugian modal (capital gain/loss) yang adalah Objek Pajak
Penghasilan pengurang penghasilan bruto yang perlakuan pajaknya berdasarkan
ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
|
|
b)
|
Dalam hal obligasi yang tidak
membayarkan bunga (zero coupon bond), selisih harga beli dengan harga jual
merupakan bunga yang adalah bukan Objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4
ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|
c)
|
Atas masukan Saudara untuk
memberlakukan pengenaan PPh yang bersifat final atas transaksi penjualan
Obligasi di Pasar Modal akan menjadi pertimbangan dan pembahasan yang lebih
mendalam dengan memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan yang
berlaku.
|
Demikian kami sampaikan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
|