|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
138/KMK.03/2002
Ditetapkan Tanggal 8 April 2002
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa
dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan
ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang
Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan
Penyusutan;
|
|
Mengingat
|
:
|
-
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
-
Keputusan
Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001
-
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang
Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam
Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
|
MEMUTUSKAN
| Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG
TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN
PENYUSUTAN.
|
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri
Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud
Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 1
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok
harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan
ini dimasukan ke dalam kelompok III.
Apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa berdasarkan masa
manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak dapat dimasukan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan
tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan suatu
keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan beserta
dokuman pendukung secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan suatu keputusan, maka
permohonan dianggap diterima.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen
Koemoro
Warsito, S.H
NIP 060041898
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 8 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
|
|
|
Lampiran I
Keputusan
Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
|
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok
I
|
Nomor
Urut
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
|
1
|
Semua jenis usaha
|
-
Mebel dan peralatan dari kayu atau
rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari
bangunan.
-
Mesin kantor
seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin
akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
-
Perlengkapan
lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan
sejenisnya.
-
Sepeda motor,
sepeda dan becak.
-
Alat
perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
-
Alat dapur
untuk memasak, makanan dan minuman.
-
Dies, jigs,
dan mould.
|
|
2
|
Pertanian,
perkebunan, kehutanan, perikanan
|
Alat yang
digerakkan bukan dengan mesin
|
|
3
|
Industri
makanan dan minuman
|
Mesin
ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh,
pengering, pallet, dan sejenisnya.
|
|
4
|
Perhubungan pergudangan dan komunikasi
|
Mobil
taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
|
|
5
|
Industri
semi konduktor
|
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system,
elimination (PE8-1), pose checker.
|
|
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen
Koemoro
Warsito, S.H
NIP 060041898
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
|
|
|
Lampiran II
Keputusan
Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
|
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok II
|
Nomor
Urut
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
|
1
|
Semua jenis usaha
|
-
Mabel dan peralatan dari logam
temasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian
dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan
sejenisnya.
-
Mobil, bus,
truk speed boat dan sejenisnya.
-
Container dan
sejenisnya.
|
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan
|
-
Mesin pertanian / perkebunan seperti
traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan
sejenisnya.
-
Mesin yang
mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian,
kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
|
|
3
|
Industri makanan dan minuman
|
-
Mesin yang mengolah produk asal
binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
-
Mesin yang
mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan
kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras,
gandum, tapioka.
-
Mesin yang
menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
-
Mesin yang
menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
|
|
4
|
Industri mesin
|
Mesin yang
menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa
air).
|
|
5
|
Perkayuan
|
Mesin dan peralatan penebangan kayu.
|
|
6
|
Konstruksi
|
Peralatan
yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
|
|
7
|
Perhubungan, pergudangan dan
komunikasi
|
-
Truck kerja
untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan
sejenisnya;
-
Kapal
penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu
(misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal
pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai
berat sampai dengan 100 DWT;
-
Kapal yang
dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam
kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat
sampai dengan 100 DWT;
-
Perahu layar
pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
-
Kapal balon.
|
|
8
|
Telekomunikasi
|
-
Perangkat pesawat telepon;
-
Pesawat
telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio
telepon.
|
|
9
|
Industri semi
konduktor
|
Auto frame
loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test
handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting
press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in
system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler,
full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine,
laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system,
molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose
checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press,
trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
|
|
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen
Koemoro
Warsito, S.H
NIP 060041898
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
|
|
|
Lampiran III
Keputusan
Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
|
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok
III
|
Nomor
Urut
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
|
1
|
Pertambangan selain minyak dan
gas
|
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk
mesin - mesin yang mengolah produk pelikan.
|
|
2
|
Permintalan, pertenunan dan
pencelupan
|
-
Mesin yang mengolah / menghasilkan
produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan
bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
-
Mesin untuk
yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging
dan sejenisnya.
|
|
3
|
Perkayuan
|
-
Mesin yang mengolah / menghasilkan
produk - produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman
lainnya.
-
Mesin dan
peralatan penggergajian kayu.
|
|
4
|
Industri kimia
|
-
Mesin
peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang
ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis,
persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop,
bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat,
pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan
dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat
albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis,
barang fotografi dan sinematografi.
-
Mesin yang
mengolah / menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan
plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit
samak, jangat dan kulit mentah).
|
|
5
|
Industri mesin |
Mesin yang
menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin
kapal).
|
|
6
|
Perhubungan, dan
komunikasi
|
-
Kapal
penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang
tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk
kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang
mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
-
Kapal
dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam
kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di
atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
-
Dok
terapung.
-
Perahu
layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
-
Pesawat
terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
|
|
7
|
Telekomunikasi |
Perangkat radio navigasi,
radar dan kendali jarak jauh. |
|
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen
Koemoro
Warsito, S.H
NIP 060041898
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
|
|
|
Lampiran IV
Keputusan
Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002
|
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok
IV
|
Nomor
Urut
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
|
1
|
Konstruksi
|
Mesin
berat untuk konstruksi
|
|
2
|
Perhubungan dan
komunikasi
|
-
Lokomotif uap dan tender atas rel.
-
Lokomotif
listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari
sumber luar.
-
Lokomotif
atas rel lainnya.
-
Kereta,
gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi
untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
-
Kapal
penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang
tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk
kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang
mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
-
Kapal dibuat
khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran,
kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas
1.000 DWT.
-
Dok-dok
terapung.
|
|
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen
Koemoro
Warsito, S.H
NIP 060041898
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
|
|