Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
138/KMK.03/2002 - PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENI PDF Print E-mail

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
138/KMK.03/2002
Ditetapkan Tanggal 8 April 2002

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu dilakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

Mengingat

:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

  2. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.

Pasal I 

Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : 

"Pasal 1 

Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. 

Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukan ke dalam kelompok III. 

Apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukan ke dalam kelompok III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan suatu keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan beserta dokuman pendukung secara lengkap. 

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak belum memberikan suatu keputusan, maka permohonan dianggap diterima. 

Pasal II 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 April 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

 




Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I

Nomor
Urut

Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Semua jenis usaha

  1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.

  2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.

  3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.

  4. Sepeda motor, sepeda dan becak.

  5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.

  6. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.

  7. Dies, jigs, dan mould.

2

Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan

Alat yang digerakkan bukan dengan mesin

3

Industri makanan dan minuman

Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.

4

Perhubungan pergudangan dan komunikasi

Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.

5

Industri semi konduktor

Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

 




Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
I

Nomor
Urut

Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Semua jenis usaha

  1. Mabel dan peralatan dari logam temasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.

  2. Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.

  3. Container dan sejenisnya.

2

Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan

  1. Mesin pertanian / perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.

  2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

3

Industri makanan dan minuman

  1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .

  2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.

  3. Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.

  4. Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.

4

Industri mesin

Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).

5

Perkayuan

Mesin dan peralatan penebangan kayu.

6

Konstruksi

Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.

7

Perhubungan, pergudangan dan komunikasi

  1. Truck kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;

  2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;

  3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;

  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;

  5. Kapal balon.

8

Telekomunikasi

  1. Perangkat pesawat telepon;

  2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.

9

Industri semi konduktor

Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester. 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO




Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
II

Nomor
Urut

Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Pertambangan selain minyak dan gas

Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin - mesin yang mengolah produk pelikan.

2

Permintalan, pertenunan dan pencelupan

  1. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).

  2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya. 

3

Perkayuan

  1. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk - produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.

  2. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.

4

Industri kimia

  1. Mesin peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.

  2. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).

5

Industri mesin

Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).

6

Perhubungan, dan komunikasi

  1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.

  2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.

  3. Dok terapung.

  4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.

  5. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.

7

Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

 

 

 

 

 

 




Lampiran IV
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
V

Nomor
Urut

Jenis Usaha

Jenis Harta

1

Konstruksi

Mesin berat untuk konstruksi

2

Perhubungan dan komunikasi

  1. Lokomotif uap dan tender atas rel.

  2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.

  3. Lokomotif atas rel lainnya.

  4. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.

  5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.

  6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.

  7. Dok-dok terapung. 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,-

BOEDIONO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.