|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
520/KMK.04/2000
Ditetapkan tanggal 14 Desember 2000
JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD
BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam
Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG
TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN
PENYUSUTAN.
Pasal 1
| (1) |
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok
harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan
ini.
|
| (2) |
Direktur Jenderal Pajak menetapkan kelompok harta-harta untuk
jenis-jenis harta lainnya yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan
Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai dengan masa
manfaatnya.
|
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tentang Jenis-jenis Harta Yang
Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah
ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, tetap berlaku sampai habis masa
manfaatnya.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR: 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK
DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN
PENYUSUTAN
Jenis -jenis Harta
Berwujud
Yang Termasuk dalam Kelompok I
Nomor
Urut |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
|
1.
|
Semua jenis usaha
|
-
Mebel dan peralatan dari kayu
atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan seterusnya yang bukan bagian
dari bangunan.
-
Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung,
duplikator, mesin photo copy, accounting machine dan sejenisnya.
-
Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/
cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
-
Sepeda motor, sepeda dan becak
-
Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri / jasa
yang bersangkutan
-
Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman
-
Dies, jigs, dan mould
|
|
2.
|
Pertanian,perkebunan, kehutanan, perikanan
|
Alat yang
digerakkan bukan dengan mesin
|
|
3.
|
Industri makanan dan minuman
|
Mesin ringan yang
dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering,
pallet dan sejenisnya.
|
|
4.
|
Perhubungan, pergudangan dan komunikasi
|
Mobil taksi, bus
dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
|
|
5.
|
Industri semi konduktor
|
Falsh memory
tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose
checker.
|
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 520/KMK.04/2000
TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG
TERMASUK DALAM
KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK
KEPERLUAN
PENYUSUTAN
Jenis -jenis Harta Berwujud
Yang
Termasuk dalam Kelompok II
Nomor
Urut |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
|
1.
|
Semua jenis usaha
|
-
Mebel dan peralatan dari logam
termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian
dari bangunan. AIat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan
sejenisnya.
-
Komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
-
Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya..
-
Container dan sejenisnya.
|
|
2.
|
Pertanian,perkebunan, kehutanan,
perikanan
|
-
Mesin pertanian / perkebunan
seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan
sejenisnya.
-
Mesin yang mengolah atau
menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan
dan perikanan.
|
|
3.
|
Industri makanan dan
minuman
|
-
Mesin yang mengolah produk asal
binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan.
-
Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin
minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah
biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
-
Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan
bahan-bahan minuman segala jenis.
-
Mesin yang menghasilkan /
memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
|
|
4.
|
Industri mesin
|
Mesin yang menghasilkan
/ produksi mesin ringan (misaInya mesin jahit, pompa air).
|
|
5.
|
Perkayuan
|
Mesin dan peralatan
penebang kayu.
|
|
6.
|
Konstruksi
|
Peralatan yang
dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
|
|
7.
|
Perhubungan pergudangan dan
komunikasi
|
-
Truck kerja untuk pengangkutan
danbongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
-
Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat
untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang
dan sebagainya) termasukkapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan
sejenisnya, yangmempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
-
Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau
mendorong kapal-kapal suar, kapaI pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung
dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
-
Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai
berat sampai dengan 250 DWT;
-
Kapal balon.
|
|
8.
|
Telekomunikasi
|
-
Perangkat pesawat telepon;
-
Pesawat telegraf termasuk pesawat
pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
|
|
9.
|
Industri semi konduktor
|
Auto frame
loader, automatic logichandler, baking oven, ball shear tester, bipolar test
handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting
press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in
system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler,
full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine,
laser marker (PUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system,
molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose
checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press,
trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
|
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR:
520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA
YANG
TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA S-JENIS HARTA bBERWUJUD BUKAN
BANGUNAN UNTUK
KEPERLUAN PENYUSUTAN
Jenis -jenis Harta Berwujud
Yang
Termasuk dalam Kelompok III
Nomor
Urut |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
|
1.
|
Pertambangan selain minyak dan gas
|
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin -
mesin yang mengolah produk pelikan.
|
|
2.
|
Permintalan, pertenunan dan
pencelupan
|
-
Mesin yang mengolah /
menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat
buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain - kain bulu,
tule).
-
Mesin untuk yang preparation,
bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan
sejenisnya.
|
|
3.
|
Perkayuan
|
-
Mesin yang mengolah /
menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan
anyaman lainnya.
-
Mesin dan peralatan penggergajian
kayu.
|
|
4.
|
Industri
kimia
|
-
Mesin peralatan yang mengolah
(menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan
industri kimia (misalnya bahan kimia anorgarlis, persenyawaan organis dan
anorganis dan logam mulia, eIemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis,
produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan
resinoida-resinanida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun,
detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan
peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan
sinematografi.
-
Mesin yang mengolah /
menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan pIastik,
ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat
dan kulit mentah).
|
|
5.
|
Industri mesin
|
Mesin yang
menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin
kapal).
|
|
6.
|
Perhubungan dan
Komunikasi
|
-
Kapal penumpang, kapal barang,
kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum,
batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal
tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100
DWT sampai dengan 1.000 DWT.
-
Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong
kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan
sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
-
Dok terapung.
-
Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai
berat di atas 250 DWT.
-
Pesawat terbang dan
helikopter-helikopter segala jenis.
|
|
7.
|
Telekomunikasi
|
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak
jauh.
|
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR:
520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA
YANG
TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA S-JENIS HARTA YANGbrTERMASUK DALAM
KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN
BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Jenis -jenis Harta Berwujud
Yang
Termasuk dalam Kelompok IV
Nomor
Urut |
Jenis Usaha |
Jenis Harta |
|
1.
|
Konstruksi
|
Mesin
berat untuk konstruksi.
|
|
2.
|
Perhubungan dan
komunikasi
|
-
Lokomotif uap dan tender atas
rel.
-
Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere
atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
-
Lokomotif atas rel lainnya.
-
Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk
kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau
beberapa alat pengangkutan.
-
Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat
untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji
tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal
penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
-
Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong
kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung
dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
-
Dok-dok terapung.
|
|
SALINAN sesuai dengan
aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b
KEPALA BAGIAN T.U DEPARTEMEN
MUSTAFA HUSEIN, S.H., MM
NIP. 060051103
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO
|
|