|
S-02/PJ.42/2003 - PENEGASAN ATAS PENENTUAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD |
|
|
|
|
SURAT
S-02/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 2 Januari
2003
PENEGASAN ATAS PENENTUAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD
BUKAN
BANGUNAN YANG DIPEROLEH DALAM KONDISI
BUKAN BARU UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
FISKAL
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 7 Agustus
2002 perihal Permohonan Penetapan atas Harta Berwujud Bukan Bangunan yang
Diperoleh Dalam Kondisi Bukan Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
-
PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
pertambangan umum galian golongan C dengan produk berupa batu krikil untuk bahan
konstruksi bangunan. Perusahaan mengekspor sebagian besar hasil produksinya ke
Singapura;
-
Untuk menghasilkan batu krikil, Perusahaan mengeksploitasi
suatu kawasan bukit batu dengan menggunakan alat-alat produksi berupa
mesin-mesin alat pemecah batu dan kendaraan alat-alat berat sebagai alat angkut.
Perusahaan membeli/mengimpor alat-alat produksi tersebut dalam kondisi baru
maupun bekas;
-
Perusahaan menghitung penyusutan fiskal alat-alat produksinya
dengan cara menggolongkannya ke dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan
golongan tiga dengan masa maksimal penyusutan 16 (enam belas) tahun. Tarif
penyusutan golongan tiga tersebut adalah 12,5% (dua belas setengah persen) dan
metode penyusutan yang digunakan Perusahaan adalah metode double declining
balance;
-
Perusahaan menilai penyusutan alat-alat produksi yang diperoleh
dalam kondisi bukan baru seharusnya digolongkan dalam kelompok harta berwujud
bukan bangunan golongan 2 (dua) karena umur ekonomisnya ditaksir sekitar 8
(delapan) tahun;
-
Saudara mohon penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan
golongan 2 atas alat-alat produksinya sesuai dengan masa manfaat yang
sesungguhnya.
-
Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain
diatur bahwa :
-
Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian,
pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah
yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang
dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi
harta tersebut;
-
Ayat (2), penyusutan atas pengeluaran harta berwujud
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam
bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat
nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;
-
Ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (d) atau penarikan harta karena
sebab lainnya, maka jumlah sisa nilai buku harta tersebut dibebankan sebagai
kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau
diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan
tersebut.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta yang
Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan
Penyusutan, antara lain diatur :
-
Pasal 1 ayat (2), untuk jenis-jenis harta berwujud bukan
bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV
Keputusan Menteri Keuangan ini dimasukkan ke dalam kelompok III;
-
Pasal 1 ayat (3), apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
berdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok
III, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta
berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya
kepada Direktur Jenderal Pajak;
-
Dalam Lampiran III nomor urut 1 tercantum jenis harta berwujud
berupa mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan umum (non-migas)
termasuk dalam Kelompok III.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa :
-
Perlakuan penyusutan fiskal pada dasarnya tidak membedakan
antara barang baru dan barang bekas pakai karena yang disusutkan adalah
pengeluaran (capital expenditure);
-
Harta berwujud/aktiva tetap berupa mesin-mesin pemecah batu dan
kendaraan alat-alat berat yang digunakan oleh PT XYZ, untuk keperluan penyusutan
fiskal termasuk dalam Kelompok III, yaitu jenis harta berwujud untuk bidang
usaha pertambangan umum non-migas (masa manfaat fiskal 16 tahun);
-
Apabila karena faktor keusangan atau kerusakan berat yang
mengakibatkan aktiva tetap tersebut tidak dapat dipergunakan lagi sebelum masa
manfaat fiskalnya berakhir, maka nilai sisa buku fiskal yang masih ada dapat
dibebankan sekaligus sebagai kerugian fiskal dalam tahun pajak terjadinya
penarikan aktiva tetap tersebut.
Demikian penegasan kami harap maklum.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|
|