|
S-04/PJ.332/2004 - PERMOHONAN PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS DIKABULKANNYA PERMOHONAN BANDIN |
|
|
|
|
SURAT
S-04/PJ.332/2004
Ditetapkan tanggal 6 Januari
2004
PERMOHONAN PENEGASAN
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS DIKABULKANNYA PERMOHONAN BANDING TERHADAP SURAT
KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) TAHUN PAJAK 1999
Sehubungan dengan
surat Saudara Nomor ........................ tanggal 12 September 2003 yang
merupakan penegasan dari surat Nomor .......................... perihal dimaksud
pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan bahwa sehubungan dengan Putusan BPSP Nomor Putusan
.......................... yang menerima sebagian permohonan banding PT. ABC
yang pelaksanaannya diputuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
.......................... tanggal 13 Maret 2002 mengenai kekurangan jumlah
kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB Nomor
.......................... tanggal 10 Nopember 2000 untuk Tahun Pajak 1999,
Saudara memohon penegasan mengenai beberapa permasalahan berikut :
-
Saudara menanyakan apakah PT.
ABC berhak memperoleh imbalan bunga atas kekurangan kelebihan pembayaran pajak
atas hasil Putusan BPSP tersebut dan apakah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dapat digunakan
sebagai pedoman pemberian imbalan bunga atas SKPLB Tahunn Pajak 1999 yang proses
penyelesaiannya di tahun 2001 dan 2002.
-
Saudara juga menanyakan
kebenaran alasan kantor Pelayanan Pajak Cikarang yang menolak permohonan PT. ABC
dengan merujuk UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000.
-
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain
diatur sebagai berikut :
-
Pasal 27A ayat, bahwa apabila
pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya,
sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan keberatan atau Putusan
Banding;
-
Pasal 47A, bahwa terhadap
semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1995 s.d. Tahun Pajak 2000,
diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sebelum dilakukan
perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa dalam rangka
memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban
perpajakan yang belum diselesaikan untuk Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya tetap
diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
-
Kemudian dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang
Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak antara lain diatur sebagai
berikut :
-
Pasal 4, bahwa imbalan bunga
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain berlaku untuk Pasal 27A
UU KUP, yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.
-
Pasal 13, bahwa pada saat
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan
Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
-
Pasal 14, bahwa Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2002.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Terhitung mulai tanggal 1
Januari 2002 pemberian imbalan bunga diproses berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara
Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Pasal 27A UU KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya
dapat diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding atas SKPKB atau SKPKBT yang menerima sebagian
atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak.
-
Timbulnya hak terhadap
kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB PPh Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999
setelah diterbitkannya Putusan Banding dari BPSP Nomor Putusan
............................ tanggal 13 Maret 2002 sehubungan dengan hal
tersebut maka dasar hukum pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27A UU KUP dengan
aturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001. Dengan demikian imbalan bunga tidak
dapat diberikan.
Demikian untuk
dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
|