Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-04/PJ.332/2004 - PERMOHONAN PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS DIKABULKANNYA PERMOHONAN BANDIN PDF Print E-mail

SURAT
S-04/PJ.332/2004
Ditetapkan tanggal 6 Januari 2004

PERMOHONAN PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA ATAS DIKABULKANNYA PERMOHONAN BANDING TERHADAP SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) TAHUN PAJAK 1999


            Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........................ tanggal 12 September 2003 yang merupakan penegasan dari surat Nomor .......................... perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan dengan Putusan BPSP Nomor Putusan .......................... yang menerima sebagian permohonan banding PT. ABC yang pelaksanaannya diputuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor .......................... tanggal 13 Maret 2002 mengenai kekurangan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum pada SKPLB Nomor .......................... tanggal 10 Nopember 2000 untuk Tahun Pajak 1999, Saudara memohon penegasan mengenai beberapa permasalahan berikut :

    1. Saudara menanyakan apakah PT. ABC berhak memperoleh imbalan bunga atas kekurangan kelebihan pembayaran pajak atas hasil Putusan BPSP tersebut dan apakah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) dapat digunakan sebagai pedoman pemberian imbalan bunga atas SKPLB Tahunn Pajak 1999 yang proses penyelesaiannya di tahun 2001 dan 2002.

    2. Saudara juga menanyakan kebenaran alasan kantor Pelayanan Pajak Cikarang yang menolak permohonan PT. ABC dengan merujuk UU KUP dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000.

  2. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut :

    1.  Pasal 27A ayat, bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan keberatan atau Putusan Banding;

    2. Pasal 47A, bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 1995 s.d. Tahun Pajak 2000, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk Tahun Pajak 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

  3. Kemudian dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak antara lain diatur sebagai berikut :

    1. Pasal 4, bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini antara lain berlaku untuk Pasal 27A UU KUP, yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.

    2. Pasal 13, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

    3. Pasal 14, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2002.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002 pemberian imbalan bunga diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 27A UU KUP. Sesuai dengan ketentuan tersebut, imbalan bunga hanya dapat diberikan atas kelebihan pembayaran pajak yang timbul akibat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas SKPKB atau SKPKBT yang menerima sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak.

    2. Timbulnya hak terhadap kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB PPh Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 setelah diterbitkannya Putusan Banding dari BPSP Nomor Putusan ............................ tanggal 13 Maret 2002 sehubungan dengan hal tersebut maka dasar hukum pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27A UU KUP dengan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001. Dengan demikian imbalan bunga tidak dapat diberikan.

            Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.