|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-26/PJ.53/2006
Ditetapkan tanggal 16 Januari 2006
PERMOHONAN RESTITUSI ATAS
NAMA PT ABC
Sehubungan dengan surat
Saudara nomor xxx tanggal xxx hal Permohonan Restitusi atas nama PT ABC NPWP
xxxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut antara
lain dikemukakan bahwa :
-
PT ABC meminta restitusi
kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu atas kelebihan bayar PPN yang
dilaporkannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 1998 dan Masa Pajak
Desember 1999 (dilaporkan ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu pada tanggal 26
Oktober 2001) dengan latar belakang dan kondisi sebagai berikut:
|
|
1)
|
Sejak 9 Desember 1997 PT ABC
terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta
Setiabudi;
|
|
|
2)
|
Atas Tahun Pajak 1998 dan 1999
terhadap PT ABC telah dilakukan pemeriksaan lengkap masing-masing oleh Karikpa
Jakarta Dua dan oleh Kanwil IV DJP Jaya I (kedua pemeriksaan dilakukan pada
tahun 2000), namun karena sampai dengan dilakukannya kedua pemeriksaan tersebut
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1998 dan Januari sampai
dengan Desember 1999 belum dilaporkan oleh PT ABC, maka
pemeriksaan tidak menetapkan diterbitkannya SKP untuk jenis pajak
PPN. PT ABC menganqgap dengan kondisi ini bahwa atas PPN Masa Pajak
selama 1998 dan 1999 belum pemah dilakukan pemeriksaan:
|
|
|
3)
|
Terkait dengan penyampaian SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1998 dan Januari sampai
dengan Desember 1999 pada saat PT ABC belum dikukuhkan sebagai PKP
di KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu dan setelah selesainya pemeriksaan lengkap
atas Tahun Pajak 1998 dan 1999 tersebut, Saudara menerima rekomendasi dari
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil IV DJP Jaya I
agar mempelajari berkas PT ABC dan apabila ternyata PT ABC belum
dikukuhkan sebagai PKP agar permohonan restitusi PPN-nya ditolak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
|
|
|
4)
|
Kelengkapan data untuk
mendukung permohonan restitusi dimaksud tidak pernah dipenuhi oleh
PT ABC;
|
|
|
5)
|
Pajak Masukan selama 1998 dan
1999 dilaporkan oleh PT ABC sebagai Pajak Masukan Masa Pajak Tidak Sama
masing-masing dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 1998 dan Desember 1999
sehingga menurut Saudara adalah melampaui jangka waktu pengkreditan Pajak
Masukan yang selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku
yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang
PPN.
|
-
Berkenaan dengan hal-hal di
atas, Saudara meminta petunjuk penyelesaian kasus PT ABC tersebut.
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, antara lain mengatur
:
-
Pasal 2 ayat (2) menyatakan
bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, waiib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat
kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
-
Pasal 3 ayat (1) menyatakan
bahwa setiap Wajib Pajak waiib mengisi Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Waiib Paiak terdaftar atau dikukuhkan.
-
Pasal 8 ayat (3) menyatakan
bahwa sekalipun telah dilakukan pemeriksaan. tetapi sepanjang
belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang
dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap
ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan,
apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapan ketidakbenaran perbuatan
Wajib Pajak tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah
pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar
2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
-
Pasal 14 ayat (1) huruf d
menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak
apabila Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan
kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubahlerakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, antara lain mengatur:
-
Pasal 3A ayata (1) menyatakan
bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang.
-
Pasal 9 ayat (2) menyatakan
bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama.
-
Pasal 9 ayat (8) menyatakan
bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada
waktu dilakukan pemeriksaan.
-
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, antara lain mengatur:
-
Pasal 6 ayat (1) menyatakan
bahwa dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka Wajib Pajak
wajib mengajukan permohonan pindah dengan menyampaikan surat pemyataan pindah
beserta persyaratannya.
-
Pasal 7 menyatakan bahwa dalam
hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah sebagai Pengusaha Kena
Pajak, maka:
-
Pasal 11 ayat (3) menyatakan
bahwa pencabutan pengakuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal
Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
-
Lampiran II angka III mengatur
tata cara pemindahan Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal
surat pernyataan pindah diajukan melaiui Kantor Pelayanan Pajak lama, dimana
antara lain bahwa Kantor Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.xxx) setelah menerima
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.xxx) yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak baru.
-
Formulir Surat Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (kode formulir KP.PDIP.xxx) antara lain
menyatakan bahwa pencabutan ini hanya ditujukan semata-mata untuk kepentingan
tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewaiiban perpaiakan yang harus
dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
-
Berdasarkan ketentuan pada
butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
-
SPT Masa PPN untuk Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 1998 dan Januari sampai dengan Desember 1999
seharusnya dilaporkan oleh PT ABC di KPP dimana pada periode tersebut PT ABC
terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. yaitu di KPP Jakarta Setiabudi. Hal ini
sejalan dengan klausul dalam surat Kepala KPP Jakarta Setiabudi kepada Direktur
PT ABC nomor Pem-13/WPJ.04/KP.0603/2000 tanggal 20 Desember 2000 hal Pencabutan
Pengusaha Kena Pajak, yang menyatakan bahwa "kewajiban PPN dan atau PPn BM yang
belum dipenuhi sampai dengan tanggal pencabutan ini harus diselesaikan oleh yang
bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi."
-
Dalam hal sejak pengukuhan PT
ABC sebagai PKP di KPP Jakarta Setiabudi dicabut sampai dengan PT ABC melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu
ternyata PT ABC melakukan kegiatan usaha yang seharusnya terutang PPN, maka atas
periode ini KPP dimana PT ABC melakukan kegiatan usahanya dapat melakukan
penelitian atau pemeriksaan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak.
-
Oleh karena itu, penyampaian
SPT Masa PPN PT ABC Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1998 dan Januari
sampai dengan Desember 1999 ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu seharusnya
ditolak, dan karenanya permohonan restitusi dalam SPT Masa PPN PT ABC tersebut
juga ditolak, untuk selanjutnya PT ABC dapat menyampaikan SPT Masa PPN dimaksud
ke KPP Jakarta Setiabudi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
-
Mengingat atas Tahun Pajak
1998 dan 1999 telah pernah dilakukan Pemeriksaan Lengkap yang masing-masing
dilakukan berturut-turut oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta
Dua dan Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, dimana
pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya transaksi pembelian maupun
penjualan yang dapat memunculkan Pajak Keluaran maupun Pajak Masukan, maka Pajak
Masukan yang dikiaim oleh PT ABC dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 1998 dan 1999 tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk
dimaklumi.
| |
a.n.
|
Direktur Jenderal
Direktur
PPN dan PTLL
ttd
A. Sjarifuddin Alsah
NIP
060044664
|
Tembusan:
-
Direktur Jenderal
Pajak;
-
Direktur Peraturan
Perpajakan;
-
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Setiabudi Satu;
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Setiabudi Dua.
|