Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-431/PJ.341/2005 - PENEGASAN MENGENAI PENGADMINISTRASIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-431/PJ.341/2005

Ditetapkan Tanggal 19 Mei 2005

PENEGASAN MENGENAI PENGADMINISTRASIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-864/WPJ.19/2005 tanggal 26 Mei 2005 perihal Permohonan Penegasan Berkenaan dengan Pengadministrasian SKD, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :

    1. Ada beberapa negara yang hanya menerbitkan satu  SKD kepada Wajib Pajaknya untuk dipergunakan dalam periode satu tahun sehingga apabila asli SKD tersebut disimpan di KPP sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b SE-03/PJ.101/1996 Wajib Pajak akan mengalami kesulitan untun mempergunakan SKD tersebut di negara lain.

    2. Saudara meminta penegasan tentang hal-hal sebagai berikut :

 

i.

Untuk kepentingan pelayanan, apakah SKD asli tersebut cukup ditunjukkan ke KPP ketika akan dipergunakan dan selanjutnya KPP tersebut menyimpan fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Kepala KPP; dan

 

ii 

Berapa lama jangka   waktu penyimpanan SKD tersebut di KPP, apakah ketika Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia SKDnya dapat diminta kembali.

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :

 

Pasal 28 ayat (11) :
"Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang Pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan".

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut :

 

(a) 

Angka 2 huruf a :

"Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonsia yang menbayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar".

 

(b)

Pasal 2 huruf b :

"Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang  membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.

Dalam hal Surat Keterangann Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisir Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegasisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya."

  1. Berdasarkan butir 1,2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 

    1. Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari pihak yang berkedudukan adi Indonesia wajib menyerahkan asli SKD kepada pihak yang membayar penghasilan tersebut  dan menyerahkan fotokopi SKD kepada Kepala KPP tempat pihak yang  membayat penghasilan tersebut terdaftar. Dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri tersebut untuk menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pembayar penghasilan terdaftar dan Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya.

    2. Dalam hal Wajib Pajak luar negeri hanya memiliki satu asli SKD dan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di lebih dari saatu negara, maka Wajib Pajak luar negeri tersebut wajib memperlihatkan asli SKD kepada Kepala KPP tempat salah satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia terdaftar. Selanjutnya Kepala KPP tersebut wajib meneliti keaslian SKD yang berkedudukan di Indonesia, Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menyampaikan fotokopi yang telah di legalisasi Kepala KPP tempat SKD tersebut digunakan pertama kali;

    3. Penelitian keaslian SKD sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas dapat dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Competent Authorrrity Negara dimana Wajib Pajak luar negeri tersebut berkedudukan melalui Direktorat Peraturan Perpajakan (Competent Authority Indonesia).

    4. SKD merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk menetapkan besarnya Pajak Penghasilan yang harusa dipotong  atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri oleh pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, SKD sebagaimana dimaksud dalam  butir a dan b wajib disimpan sleama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP.

Demikian kami sampaikan.

Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.