|
S-431/PJ.341/2005 - PENEGASAN MENGENAI PENGADMINISTRASIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-431/PJ.341/2005
Ditetapkan Tanggal 19 Mei 2005
PENEGASAN MENGENAI
PENGADMINISTRASIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor : S-864/WPJ.19/2005 tanggal 26 Mei 2005 perihal Permohonan
Penegasan Berkenaan dengan Pengadministrasian SKD, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat Saudara tersebut
pada intinya dikemukakan bahwa :
-
Ada beberapa negara yang hanya
menerbitkan satu SKD kepada Wajib Pajaknya untuk dipergunakan dalam periode
satu tahun sehingga apabila asli SKD tersebut disimpan di KPP sesuai ketentuan
Pasal 2 huruf b SE-03/PJ.101/1996 Wajib Pajak
akan mengalami kesulitan untun mempergunakan SKD tersebut di negara lain.
-
Saudara meminta penegasan
tentang hal-hal sebagai berikut :
| |
i.
|
Untuk kepentingan pelayanan,
apakah SKD asli tersebut cukup ditunjukkan ke KPP ketika akan dipergunakan dan
selanjutnya KPP tersebut menyimpan fotokopinya yang telah dilegalisir oleh
Kepala KPP; dan
|
| |
ii
|
Berapa lama jangka waktu
penyimpanan SKD tersebut di KPP, apakah ketika Wajib Pajak akan meninggalkan
Indonesia SKDnya dapat diminta kembali.
|
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain mengatur
sebagai berikut :
| |
Pasal 28 ayat (11)
:
"Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak
orang Pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak
badan".
|
-
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret
1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain
mengatur sebagai berikut :
| |
(a)
|
Angka 2 huruf a
:
"Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan
Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonsia yang menbayar penghasilan
dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan
terdaftar".
|
| |
(b)
|
Pasal 2 huruf b :
"Asli
Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar
penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam
P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence)
dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
Dalam hal Surat Keterangann
Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib
Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisir Kepala KPP
tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang
membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegasisasi fotokopi tersebut wajib
memegang aslinya."
|
-
Berdasarkan butir 1,2 dan 3
tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Wajib Pajak luar negeri yang
menerima penghasilan dari pihak yang berkedudukan adi Indonesia wajib
menyerahkan asli SKD kepada pihak yang membayar penghasilan tersebut dan
menyerahkan fotokopi SKD kepada Kepala KPP tempat pihak yang membayat
penghasilan tersebut terdaftar. Dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari
satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri tersebut untuk
menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu
pembayar penghasilan terdaftar dan Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi
tersebut wajib memegang aslinya.
-
Dalam hal Wajib Pajak luar
negeri hanya memiliki satu asli SKD dan digunakan untuk lebih dari satu pembayar
penghasilan yang berkedudukan di lebih dari saatu negara, maka Wajib Pajak luar
negeri tersebut wajib memperlihatkan asli SKD kepada Kepala KPP tempat salah
satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia terdaftar. Selanjutnya
Kepala KPP tersebut wajib meneliti keaslian SKD yang berkedudukan di Indonesia,
Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menyampaikan fotokopi yang telah di
legalisasi Kepala KPP tempat SKD tersebut digunakan pertama kali;
-
Penelitian keaslian SKD
sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas dapat dilakukan dengan melakukan
konfirmasi kepada Competent Authorrrity Negara dimana Wajib Pajak luar
negeri tersebut berkedudukan melalui Direktorat Peraturan Perpajakan
(Competent Authority Indonesia).
-
SKD merupakan salah satu
dokumen yang diperlukan untuk menetapkan besarnya Pajak Penghasilan yang harusa
dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri oleh pembayar
penghasilan yang berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, SKD sebagaimana
dimaksud dalam butir a dan b wajib disimpan sleama 10 (sepuluh) tahun
berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP.
Demikian kami
sampaikan.
Direktur,
ttd
Herry Sumardjito
NIP 060061993
|