|
SURAT
EDARAN
SE-05/PJ.10/2000
Ditetapkan tanggal 1 September 2000
TATA CARA PELAKSANAAN
KETENTUAN MENGENAI PERSETUJUAN BERSAMA BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA (P3B) (SERI P3N NO. 24)
Sehubungan dengan banyaknya
masalah dalam penerapan P3B yang harus diselesaikan melalui persetujuan bersama
dengan pihak yang berkompeten di negara mitra P3B, dengan ini diberitahukan tata
cara pelaksanaan ketentuan mengenai persetujuan bersama tersebut sesuai dengan
ketentuan mengenai tata cara persetujuan bersama berdasarkan P3B sebagai berikut
:
-
Yang dicakup dalam Surat
Edaran ini adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan dari negara mitra P3B baik penghasilan usaha maupun penghasilanlain
selain penghasilan dari usaha.
-
Permasalahan P3B yang dapat
diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama adalah dalam hal Wajib Pajak
dalam negeri tersebut pada butir 1 dikenakan pajak tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B yang bersangkutan oleh negara mitra
P3B baik yang sudah diterbitkan surat ketetapan pajak oleh institusi pajak
negara mitra P3B tersebut maupun yang belum.
-
Jenis penghasilan yang dicakup
selain laba usaha adalah dari modal antara lain berupa dividen,royalti, bunga
dan sewa, keuntungan dari pengalihan harta dan penghasilan dari hubungan
kerja.
-
Untuk Wajib Pajak yang
menerima penghasilan melalui suatu BUT di negara mitra P3B dan telah ditetapkan
pajaknya tetapi tidak sesuai dengan ketentuan P3B, prosedur yang harus dilakukan
adalah sebagai berikut :
-
Wajib Pajak tersebut harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar dengan tembusan kepada
Direktur Hubungan Perpajakan Internasional untuk diadakan persetujuan bersama
dengan mitra P3B. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir terlampir
disertai penjelasan kasus dan dokumen pendukungnya.
-
Direktorat Jenderal Pajak melalui
Direktur Hubungan Perpajakan Internasional setelah menerima semua dokumen
pendukung mempelajari permasalahan tersebut. Dalam hal informasi yang dimaksud
kurang lengkap, kepada Wajib Pajak dapat segera diminta untuk menyampaikan
informasi yang masih diperlukan langsung kepada Direktur Hubungan Perpajakan
Internasional.
-
Apabila berdasarkan data dan
informasi yang diajukan oleh Wajib Pajak terungkap adanya interprestasi P3B yang
berbeda, maka Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional mengkomunikasikan
dengan mitra P3B untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh.
-
Hasil persetujuan bersama dengan
pihak competent authority negara mitra P3B diteruskan kepada Wajib Pajak yang
bersangkutan. Jika hasilnya mengakibatkan berubahnya jumlah pajak yang terutang,
maka harus dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
-
Untuk Wajib Pajak yang
menerima penghasilan tanpa melalui BUT yang berupa dividen, bunga dan royalti
yang telah dipotong atau dipungut di negara mitra P3B, maka prosedur yang harus
dilakukan sama dengan butir 3 dan formulir permohonan harus disertai bukti
potong dan dokumen pendukungnya, misalnya : loan agreement, licencing agreement,
serta bukti penyertaan.
-
Untuk Wajib Pajak yang
menerima penghasilan dari hubungan kerja yang telah dipotong atau dipungut
penghasilannya di negara mitra P3B maka prosedur yang harus dilakukan sama
dengan butir 3 disertai dokumen pendukungnya misalnya kontrak kerja, bukti
potong, bukti pembayaran gaji dan dokumen terkait lainnya.
-
Dalam hal Wajib Pajak dalam
negeri yang akan mohon Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Direktorat Jenderal
Pajak yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Wajib Pajak Indonesia,
maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus melakukan pengujian sebagai
berikut :
-
Memeriksa apakah Wajib Pajak
tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi.
-
Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak
badan, maka perlu diyakinkan bahwa untuk tahun yang dimohonkan SKD tersebut,
Wajib Pajak yang bersangkutan telah memasukan SPT sesuai dengan ketentuan.
-
Untuk Wajib Pajak orang pribadi,
selain butir b harus ditambahkan pernyataan tentang tempat tinggal tetap Wajib
Pajak, kegiatan usaha Wajib Pajak, daftar anggota keluargadisertai alamat dan
fotocopy kartu keluarga yang dilegalisir.
-
Jika butir b telah dipenuhi maka KPP
dapat mengeluarkan Surat Keterangan Domisili dengan menggunakan formulir
sebagaimana contoh dalam lampiran Surat Edaran ini.
-
Dalam hal terdapat keberatan dari
institusi pajak negra lain tentang status dari Wajib Pajak Indonesia, maka KPP
harus menyerahkan dokumen sehubungan dengan Wajib Pajak dimaksud kepada
Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional untuk dilakukanpenelitian dan
kemudian dikomunikasikan dengan compotent authority negara mitra P3B yang
bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-
Dalam hal terdapat keberatan dari
institusi pajak negara lain tentang status dari Wajib Pajak Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 7 yang dapat menimbulkan masalah status
penduduk ganda (dual residence), maka KPP harus menyerahkan dokumen sehubungan
dengan Wajib Pajak dimaksud kepada Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional
untuk dilakukan pengujian status Wajib Pajak tersebut berdasarkan prosedur yang
diatur dalam P3B yang bersangkutan. Apabila berdasarkan pengujian tersebut
status Wajib Pajak masih belum dapat ditentukan maka Direktorat Hubungan
Perpajakan Internasional akan menyelesaikan masalah status Wajib Pajak tersebut
dengan compotent authority negara mitra P3B yang bersangkutan melalui prosedur
persetujuan bersama.
Hasil persetujuan bersama dengan pihak compotent
authority negara mitra P3B diteruskan kepada KPP dan Wajib Pajak yang
bersangkutan.
-
Apabila terdapat hal-hal yang
belum jelas dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, agar segera menghubungi
Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.
Demikian untuk dilaksanakan
sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD
SIDIK
|
DEPARTEMEN KEUANGAN
RI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
|
FORM HPI-01
|
Yth. Direktur Jenderal
Pajak
melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Yang tersebut di bawah ini :
|
Nama WP
|
:
....................................
|
|
NPWP
|
:
....................................
|
|
Alamat
|
:
....................................
|
bersama ini mengajukan
permohonan untuk melakukan persetujuan bersama dengan negara :
........................... untuk kesalahan penerapan P3B/perbedaan interpretasi
P3B1).
Permasalah yang akan diajukan
:
|
(A)
Jenis penghasilan
|
(B)
Kegiatan di negara mitra
P3B melalui BUT3)
|
(C)
Ditetapkan oleh negara
mitra P3B4)
|
(D)
Nilai
Ketetapan5)
|
(E)
Alasan6)
|
|
Laba usaha
|
|
|
|
|
|
Selain laba
usaha2)
|
|
|
|
|
Bersama ini dilampirkan :
-
Ketetapan pajak negara mitra
-
Kontrak ....................................
-
Dokumen pendukung (....................................)
-
Penjelasan Wajib Pajak
Formulir ini diisi dengan
benar dan didukung data yang lengkap.
| |
....................................
Pemohon
|
Tembusan :
Direktur
Hubungan Perpajakan Internasional
|
1)
|
coret salah satu
|
|
2)
|
harap diisi jenis penghasilan
apa
(contoh : dividen/royalti/interest/penghasilan dari hubungan kerja dll)
|
|
3)
|
ya/tidak
|
|
4)
|
ya/tidak
|
|
5)
|
diisi jika kolom (C) dijawab
"ya"
|
|
6)
|
dijelaskan secara singkat
tentang kesalahan penerapan P3B yang dilakukan negara mitra
|
|
MINISTRY OF FINANCE OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES
..................
DISTRICT TAX OFFICE
|
FORM HPI-02
|
CERTIFICATE OF RESIDENCE
I certify that
................... is a resident of Indonesia for income tax purposes for the
year of ........... and has filed the tax return for the year ...............
| |
Head of .................
District Tax Office
|
cc : Director of International
Taxation
|