|
S-715/PJ.332/2005 - PENEGASAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-715/PJ.332/2005
Ditetapkan
tanggal 18 Agustus 2005
PENEGASAN PERMOHONAN PENGURANGAN
ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
XXX tanggal XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
|
1.
|
Dalam surat tersebut, Saudara
mengemukakan permohonan penegasan mengenai :
|
|
|
a.
|
Masih bisakah Saudara mengajukan
permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak untuk yang ketiga kalinya
karena pada permohonan yang kedua Saudara merasa belum memperoleh keadilan
pajak.
|
|
|
b.
|
Apabila sudah tidak mungkin untuk
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang ketiga,
maka langkah apa yang harus Saudara tempuh.
|
|
2.
|
Dasar Hukum
|
|
|
a.
|
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur antara lain
:
Pasal 25
|
|
|
|
|
ayat (1) huruf a
|
:
|
Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan pajak
Kurang Bayar.
|
|
ayat (2)
|
:
|
Keberatan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau
jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan
Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
|
|
ayat (3)
|
:
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau penmungutan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhikarena keadaan di luar
kekuasaannya.
|
|
Pasal 36
|
|
ayat (1)
|
:
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
:
|
|
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan
karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya;
|
|
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan
ketetetapan pajak yang tidak benar.
|
|
ayat (2)
|
:
|
Tata cara pengurangan, penghapusan,
atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur antara lain :
|
|
|
|
|
Pasal 1
|
|
ayat (1)
|
:
|
Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan
karena adanya kehilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib
Pajak
|
|
ayat (2)
|
:
|
Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memnuhi ketentaun sebagai berikut :
|
|
|
|
a.
|
Permohonan harus diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia permohonannya.
|
|
|
|
b.
|
disampaikan oleh Wajib Pajak kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi
administrasi tersebut;
|
|
|
|
c.
|
tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
|
|
ayat (3)
|
:
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan
alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonannya.
|
|
ayat (4)
|
:
|
Setiap permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak
mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat
Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau suatu Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
|
|
Pasal 2
|
|
ayat (1)
|
:
|
Direktur Jenderal Pajak karena
jabatannyua atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan
ketetapan pajak yang tidak benar.
|
|
ayat (2)
|
:
|
Setiap permohonan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk
suatu surat ketetapan pajak.
|
|
ayat (3)
|
:
|
Setiap permohjonan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dalam ayat (2) harus
menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya
teruang.
|
|
Pasal 4
|
|
ayat (2)
|
:
|
Terhadap keputusan yang diterbitkan
Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan
tersebut.
|
|
|
3.
|
Berdasarkan uraian diatas dan surat
kami terdahulu yang dikirimkan kepada Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dengan ini diberikan
penegasan bahwa jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak adalah 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Nomor KEP-69/WPJ.04/2005
tersebut diterbitkan tidak dapat Saudara penuhi, dengan sangat menyesal kami
informasikan bahwa Saudara tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak kembali dan Saudara diminta untuk melunasi tagihan
pajak yang terutang.
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP.
060061993
|
Tembusan :
-
Kepala Kanwil DJP Jakarta III
-
KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua
|