Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-715/PJ.332/2005 - PENEGASAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-715/PJ.332/2005

Ditetapkan tanggal 18 Agustus 2005

PENEGASAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK


 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan permohonan penegasan mengenai :

 

a.

Masih bisakah Saudara mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak untuk yang ketiga kalinya karena pada permohonan yang kedua Saudara merasa belum memperoleh keadilan pajak.

 

b.

Apabila sudah tidak mungkin untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang ketiga, maka langkah apa yang harus Saudara tempuh.

2.

Dasar Hukum

 

a.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur antara lain :
Pasal 25

 

 

ayat (1) huruf a

:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar.

ayat (2)

:

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

ayat (3)

:

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau penmungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhikarena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 36

ayat (1)

:

Direktur Jenderal Pajak dapat :

 

 

a.

mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

 

 

b.

mengurangkan atau membatalkan ketetetapan pajak yang tidak benar.

ayat (2)

:

Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur antara lain :

 

 

Pasal 1

ayat (1)

:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kehilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak

ayat (2)

:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memnuhi ketentaun sebagai berikut :

 

 

a.

Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia permohonannya.

 

 

b.

disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;

 

 

c.

tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

ayat (3)

:

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.

ayat (4)

:

Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Pasal 2

ayat (1)

:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannyua atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

ayat (2)

:

Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.

ayat (3)

:

Setiap permohjonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya teruang.

Pasal 4

ayat (2)

:

Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut.

3.

Berdasarkan uraian diatas dan surat kami terdahulu yang dikirimkan kepada Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dengan ini diberikan penegasan bahwa jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak adalah 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Nomor KEP-69/WPJ.04/2005 tersebut diterbitkan tidak dapat Saudara penuhi, dengan sangat menyesal kami informasikan bahwa Saudara tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak kembali dan Saudara diminta untuk melunasi tagihan pajak yang terutang.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :

  1. Kepala Kanwil DJP Jakarta III

  2. KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.