Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-854/PJ.53/2005 - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS AKTIVA PDF Print E-mail

SURAT
S-854/PJ.53/2005
Ditetapkan tanggal 21 September 2005

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS AKTIVA
YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN
DAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT



Sehubungan dengankedua surat Saudara nomor XXX tanggal XXX hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Aktiva Yang Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dan nomor XXX tanggal XXX hal Jasa Angkutan Darat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam kedua surat Saudara diketahui bahwa :

    1. PT. ABC (NPWP XXX) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

    2. Untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang ke tempat penumpukan/stock pile pembeli/pelabuhan, PT. DEF menggunakan jasa angkutan darat dari pihak ketiga yang biayanya dihitung berdasarkan volume muatan.

    3. PT. DEF akan menjual aktiva perusahaan berupa alat berat.

    4. Sejak tanggal 16 Agustus 2001 PT. DEF sudah tidak lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan surat pencabutan PKP dari Kantor Pelayanan Pajak Padang nomor PEM-576/WPJ.02/KP.0203/2001.

    5. Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan :

      • Apakah jasa yang diserahkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf b terutang Pajak Pertambahan Nilai.

      • Apakah atas penjualan aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat status PT. DEF bukan PKP lagi.

      • Apabila terutang PPN, bagaimana mekanisme penyerahan aktiva tersebut, faktur apa yang harus PT. DEF terbitkan utnuk pembelli, dan apa kewajiban pembeli aktiva tersebut.

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) antara lain mengatur :

    1. Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

    2. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan peneyrahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    3. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    4. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    5. Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur :

    1. Pasal 2 ayat (1), atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    2. Pasal 2 ayat (2), termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api.

    3. Pasal 3 ayat (1), tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum Di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara :

      • ada perjanjian lisan atau tulisan;

      • waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan

      • kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).

    4. Pasal 3 ayat (2), tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan biaya angkutan.

    5. Pasal 4 ayat (1), tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara :

      • ada perjanjian lisan atau tulisan; dan

      • gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip).

  4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir  di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :

    1. Penyerahan jasa angkutan darat yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan darat yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c (untuk Jasa Angkutan Jalan) dan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf e (untuk Jasa Angkutan Kereta Api).

    2. Syarat-syarat sebagaimana diamksud dalam butir 3 huruf c dan huruf e bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka jasa angkutan yang diserahkan bukan merupakan jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    3. Atas penjualan aktiva PT. DEF berupa alat berat yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat PT. DEF menghasilkan bukan Barang Kena Pajak, sehingga tidak wajib menjadi PKP.

Demikian agar Saudara maklum.

 

A.n.

DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur Peraturan Perpajakan;

  3. KPP Padang.

 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.