|
SURAT
S-854/PJ.53/2005
Ditetapkan tanggal 21
September 2005
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS
AKTIVA
YANG SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN
DAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN
DARAT
Sehubungan dengankedua surat
Saudara nomor XXX tanggal XXX hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Aktiva Yang
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dan nomor XXX tanggal XXX hal Jasa Angkutan
Darat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam kedua surat Saudara diketahui
bahwa :
-
PT. ABC (NPWP XXX) adalah perusahaan
yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
-
Untuk mengangkut batu bara dari
lokasi tambang ke tempat penumpukan/stock pile pembeli/pelabuhan, PT. DEF
menggunakan jasa angkutan darat dari pihak ketiga yang biayanya dihitung
berdasarkan volume muatan.
-
PT. DEF akan menjual aktiva
perusahaan berupa alat berat.
-
Sejak tanggal 16 Agustus 2001 PT. DEF
sudah tidak lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan surat pencabutan
PKP dari Kantor Pelayanan Pajak Padang nomor
PEM-576/WPJ.02/KP.0203/2001.
-
Sehubungan dengan hal-hal di atas
Saudara menanyakan :
-
Apakah jasa yang diserahkan oleh
pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf b terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
-
Apakah atas penjualan aktiva
perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf c terutang Pajak Pertambahan Nilai
mengingat status PT. DEF bukan PKP lagi.
-
Apabila terutang PPN, bagaimana
mekanisme penyerahan aktiva tersebut, faktur apa yang harus PT. DEF terbitkan
utnuk pembelli, dan apa kewajiban pembeli aktiva
tersebut.
-
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN)
antara lain mengatur :
-
Pasal 1 angka 14, bahwa Pengusaha
adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
-
Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan
peneyrahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
-
Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
-
Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
-
Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang
pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan.
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan
Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara
lain diatur :
-
Pasal 2 ayat (1), atas penyerahan
Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
-
Pasal 2 ayat (2), termasuk Angkutan
Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan
dan Angkutan Kereta Api.
-
Pasal 3 ayat (1), tidak termasuk
dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum Di Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan
dengan cara :
-
ada perjanjian lisan atau
tulisan;
-
waktu dan atau tempat pengangkutan
telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
-
kendaraan angkutan dipergunakan hanya
untuk mengangkut muatan milik (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang
terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan
(trip).
-
Pasal 3 ayat (2), tidak termasuk
dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis
yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan biaya
angkutan.
-
Pasal 4 ayat (1), tidak termasuk
dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api yang dilakukan
dengan cara :
-
ada perjanjian lisan atau tulisan;
dan
-
gerbong Kereta Api dipergunakan hanya
untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang,
yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu
perjalanan (trip).
-
Berdasarkan ketentuan pada butir 2
dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir di atas, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
-
Penyerahan jasa angkutan darat yang
terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan darat yang
dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c (untuk Jasa
Angkutan Jalan) dan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf e
(untuk Jasa Angkutan Kereta Api).
-
Syarat-syarat sebagaimana diamksud
dalam butir 3 huruf c dan huruf e bersifat kumulatif, sehingga apabila salah
satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka jasa angkutan yang diserahkan bukan
merupakan jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
-
Atas penjualan aktiva PT. DEF berupa
alat berat yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai mengingat PT. DEF menghasilkan bukan Barang Kena
Pajak, sehingga tidak wajib menjadi PKP.
Demikian agar Saudara
maklum.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Peraturan Perpajakan;
-
KPP Padang.
|