|
S-902/PJ.312/2004 - PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PEMBERIAN HIBAH SAHAM |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-902/PJ.312/2004
Ditetapkan tanggal 8 September 2004
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS
PEMBERIAN HIBAH SAHAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor XXX tanggal 1 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam surat tersebut
dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
-
Saudara adalah pemegang saham
PT ABC dengan jumlah kepemilikan sebanyak 53.707.500 lembar saham. Sebelumnya
Saudara merupakan komisaris perusahaan tersebut, namun sejak September 2003
telah mengundurkan diri;
-
Saudara merencanakan melakukan
hibah atas seluruh saham yang dimiliki kepada AAA, putra kandung Saudara. AAA,
sebelumnya merupakan direktur PT ABC dan Presiden Direktur PT XYZ (anak
Perusahaan PT ABC). Sejak awal tahun 2004 AAA tidak menjabat sebagai direktur di
kedua perusahaan tersebut;
-
Pasal 4 ayat (3) butir a
Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa yang tidak termasuk sebagai
Objek Pajak adalah:
1) Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
2) harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha
kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
-
Saudara berpendapat bahwa
pemberian hibah saham dari Saudara (BBB) kepada anak kandung Saudara (AAA)
merupakan harta hibahan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh. Saudara mohon penegasan atas hal
tersebut.
-
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3)
huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa yang tidak
termasuk sebagai Objek Pajak adalah:
-
Bantuan sumbangan, termasuk
zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
-
harta hibahan yang diterima
oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
-
Berdasarkan ketentuan tersebut
di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
-
Harta hibahan bagi pihak yang
menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, dengan syarat bahwa harta hibahan
tersebut diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
-
Selanjutnya hibah yang terjadi
antara Saudara dengan anak Saudara merupakan Objek Pajak apabila di kemudian
hari (setelah perolehan hibah) ternyata antara Saudara dan anak Saudara
mempunyai hubungan usaha/pekerjaan dalam PT ABC baik langsung maupun tidak
langsung.
Demikian kami sampaikan untuk
dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs.
DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
|