Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-902/PJ.312/2004 - PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PEMBERIAN HIBAH SAHAM PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-902/PJ.312/2004
Ditetapkan tanggal 8 September 2004

PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PEMBERIAN HIBAH SAHAM


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 April 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

    1. Saudara adalah pemegang saham PT ABC dengan jumlah kepemilikan sebanyak 53.707.500 lembar saham. Sebelumnya Saudara merupakan komisaris perusahaan tersebut, namun sejak September 2003 telah mengundurkan diri;

    2. Saudara merencanakan melakukan hibah atas seluruh saham yang dimiliki kepada AAA, putra kandung Saudara. AAA, sebelumnya merupakan direktur PT ABC dan Presiden Direktur PT XYZ (anak Perusahaan PT ABC). Sejak awal tahun 2004 AAA tidak menjabat sebagai direktur di kedua perusahaan tersebut;

    3. Pasal 4 ayat (3) butir a Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:
      1) Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
      2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    4. Saudara berpendapat bahwa pemberian hibah saham dari Saudara (BBB) kepada anak kandung Saudara (AAA) merupakan harta hibahan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh. Saudara mohon penegasan atas hal tersebut. 

  2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:

    1. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;

    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
      sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:

    1. Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dengan syarat bahwa harta hibahan tersebut diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    2. Selanjutnya hibah yang terjadi antara Saudara dengan anak Saudara merupakan Objek Pajak apabila di kemudian hari (setelah perolehan hibah) ternyata antara Saudara dan anak Saudara mempunyai hubungan usaha/pekerjaan dalam PT ABC baik langsung maupun tidak langsung.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.