Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE |
| | (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 |
| info [at] konsultansolusi [.] com |
| JSI-1 WISMA GKBI |
| | (021) 5799 8105 |
| JSI-2 ROXY MAS |
| | (021) 9834 2708 |
| JSI-3 JELAMBAR |
| | (021) 9879 4471 |
| JSI-4 GROGOL |
| | (021) 5696 3628 |
| JSI-5 KEBON JERUK |
| | (021) 9255 5138 |
| JSI-6 LINDETEVES |
| | (021) 9269 2693 |
| JSI-7 WTC Mangga 2 |
| | (021) 9286 8887 |
| JSI-8 Kelapa Gading |
| | (021) 4585 1116 |
| JSI-9 Taman Harapan Indah |
| | (021) 569 6666 8 |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang |
| | (021) 7168 2889 |
JSI-11 Tanjung Duren
|
| | (021) 5695 8223
|
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
CB Online
No Users Online
|
S-165/PJ.313/2000 - PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KETENTUAN KONVERSI KE DALAM MATA UANG DOLLAR |
|
|
|
|
SURAT
S-165/PJ.313/2000
Ditetapkan tanggal 18 April
2000
PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KETENTUAN KONVERSI KE DALAM MATA
UANG DOLLAR
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 001/LBK/FIN/YK/I/2000
tanggal 3 Januari 2000 sebagai kelanjutan dari surat Nomor :
095/LBK/ADM/YK/XI/99 tanggal 12 November 1999 perihal tersebut di atas, dengan
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Perusahaan Saudara telah mendapat ijin Menteri Keuangan Nomor :
KEP-416/PJ.42/1997 tanggal 16 Oktober 1997 untuk menyelenggarakan pembukuan
dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999.
-
Khusus mengenai Pasal 5 huruf (a) ketentuan tersebut Saudara
menanyakan hal-hal sebagai berikut :
|
1)
|
Apakah penggunaan kurs yang
berlaku pada akhir tahun buku tahun pajak sebelumnya berlaku umum untuk semua
unsur neraca baik untuk unsur neraca yang nilai transaksi awalnya (historical
value) merupakan transaksi dalam mata uang rupiah maupun transaksi dalam mata
uang selain rupiah yang telah dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, atau
hanya berlaku untuk unsur neraca yang sejarah transaksinya murni berasal dari
transaksi dalam mata uang rupiah.
|
|
2)
|
Apakah konversi untuk
penilaian aktiva tetap dan penyusutannya menggunakan kurs historis atau kurs
yang berlaku pada akhir tahun buku
sebelumnya.
|
-
Untuk tujuan pelaporan pajak, Saudara menanyakan perlunya
membuat laporan keuangan fiskal secara khusus dengan penyesuaian kepada
pendekatan konversi menurut perpajakan.
-
Berdasarkan Pasal 5 huruf (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang
Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah dan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 antara
lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika
Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir
tahun buku/tahun pajak terakhir sebelumnya (dalam mata uang rupiah) dan
dikonversikan ke mata uang dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang
sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak tersebut.
-
Dalam buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan angka 15 mengenai lampiran lainnya antara
lain disebutkan bahwa Wajib Pajak dalam menyampaikan SPTnya harus melampirkan
Neraca dan Laporan Laba Rugi tahun pajak yang bersangkutan dari WP itu sendiri
(bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta Rekonsiliasi
Fiskalnya.
-
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
:
-
Penggunaan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak
sebelumnya adalah berlaku umum untuk semua unsur neraca baik yang transaksi
awalnya merupakan transaksi dalam mata uang rupiah maupun transaksi dalam mata
uang selain rupiah yang telah dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
-
Dalam mengkonversi harga perolehan aktiva tetap dan akumulasi
penyusutan pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya, kurs konversi yang
digunakan adalah kurs yang berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya.
-
Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika
Serikat harus dilampiri Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi
beserta Rekonsiliasi Fiskalnya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN
PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
|