Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-169/PJ.313/2000 - PENCATATAN TRANSAKSI VALUTA ASING PDF Print E-mail

SURAT
S-169/PJ.313/2000
Ditetapkan tanggal 19 April 2000

PENCATATAN TRANSAKSI VALUTA ASING


Sehubungan surat Saudara Nomor : 04/NB/FA/4-2K tanggal 11 April 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :

    1. Sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun buku 1996 pembukuan perusahaan Saudara atas transaksi dalam valuta asing mempergunakan nilai tukar pada akhir tahun sehingga rugi laba selisih kurs diakui pada saat realisasi maupun pada setiap akhir tahun buku.

    2. Pada tahun buku 1997 dan 1998 terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan yaitu pencatatan atas selisih kurs transaksi valuta asing hanya dilakukan atas selisih kurs yang terealisir saja.

    3. Atas pembukuan tahun 1997 dan 1998 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Namun atas kesalahan pencatatan tersebut tidak dilakukan koreksi oleh pemeriksa.

    4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk menjaga konsistensi pembukuan, Saudara menanyakan :

      (i)

      Apakah SPT tahun 1997 dan 1998 dapat dibetulkan.

      (ii)

      Apakah untuk tahun buku 1999 dapat langsung mempergunakan sistem pembukuan sebagaimana telah dilakukan pada tahun buku 1996 dan sebelumnya.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 antara lain mengatur :

    1. Pasal 8 : Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    2. Pasal 16 : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    3. Pasal 28 ayat (7) : Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain mengatur :

    1. Pasal 4 ayat (1) huruf l beserta penjelasannya : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. Pengenaan pajak atas keuntungan selisih kurs tersebut dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas.

    2. Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena selisih kurs mata uang asing. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan :

    1. Pencatatan atas transaksi dalam mata uang asing untuk tahun buku 1997 dan 1998 yang dilakukan hanya atas selisih kurs yang terealisir saja tidak sesuai dengan prinsip taat asas karena tidak sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut pada tahun pajak 1996 dan sebelumnya.

    2. Atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 1997 dan 1998 tidak dapat dilakukan pembetulan lagi karena telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

    3. Agar prinsip taat asas tetap dilaksanakan, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak tahun 1997 dan 1998 sehubungan dengan adanya kekhilafan dalam melakukan pencatatan atas perkiraan mata uang asing sehingga terjadi tidak taat asas tersebut.

    4. Untuk tahun buku 1999 pembukuan atas transaksi dalam mata uang asing dapat langsung dilakukan sesuai dengan pembukuan tahun buku 1996 dan sebelumnya.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd

IGN MAYUN WINANG

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.