|
S-169/PJ.313/2000 - PENCATATAN TRANSAKSI VALUTA ASING |
|
|
|
|
SURAT
S-169/PJ.313/2000
Ditetapkan tanggal 19 April
2000
PENCATATAN TRANSAKSI VALUTA ASING
Sehubungan surat Saudara Nomor : 04/NB/FA/4-2K tanggal 11 April
2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :
-
Sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun buku 1996 pembukuan
perusahaan Saudara atas transaksi dalam valuta asing mempergunakan nilai tukar
pada akhir tahun sehingga rugi laba selisih kurs diakui pada saat realisasi
maupun pada setiap akhir tahun buku.
-
Pada tahun buku 1997 dan 1998 terjadi kesalahan dalam melakukan
pencatatan yaitu pencatatan atas selisih kurs transaksi valuta asing hanya
dilakukan atas selisih kurs yang terealisir saja.
-
Atas pembukuan tahun 1997 dan 1998 telah dilakukan pemeriksaan
dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Namun atas kesalahan pencatatan
tersebut tidak dilakukan koreksi oleh pemeriksa.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk menjaga
konsistensi pembukuan, Saudara menanyakan :
|
(i)
|
Apakah SPT tahun 1997 dan 1998
dapat dibetulkan.
|
|
(ii)
|
Apakah untuk tahun buku 1999
dapat langsung mempergunakan sistem pembukuan sebagaimana telah dilakukan pada
tahun buku 1996 dan sebelumnya.
|
-
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1994 antara lain mengatur :
-
Pasal 8 : Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu
dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
-
Pasal 16 : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas
permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat
Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
-
Pasal 28 ayat (7) : Wajib Pajak badan di Indonesia wajib
menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
atau stelsel kas.
-
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain
mengatur :
-
Pasal 4 ayat (1) huruf l beserta penjelasannya : Yang menjadi
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun
termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. Pengenaan pajak atas
keuntungan selisih kurs tersebut dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut
oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas.
-
Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya : Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena
selisih kurs mata uang asing. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang
disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan
:
-
Pencatatan atas transaksi dalam mata uang asing untuk tahun
buku 1997 dan 1998 yang dilakukan hanya atas selisih kurs yang terealisir saja
tidak sesuai dengan prinsip taat asas karena tidak sesuai dengan sistem
pembukuan yang dianut pada tahun pajak 1996 dan sebelumnya.
-
Atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 1997 dan 1998 tidak dapat
dilakukan pembetulan lagi karena telah dilakukan pemeriksaan dan telah
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
-
Agar prinsip taat asas tetap dilaksanakan, Saudara dapat
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat
ketetapan pajak tahun 1997 dan 1998 sehubungan dengan adanya kekhilafan dalam
melakukan pencatatan atas perkiraan mata uang asing sehingga terjadi tidak taat
asas tersebut.
-
Untuk tahun buku 1999 pembukuan atas transaksi dalam mata uang
asing dapat langsung dilakukan sesuai dengan pembukuan tahun buku 1996 dan
sebelumnya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANG
|