|
S-262/PJ.42/2003 - KURS KONVERSI UNTUK AKTIVA TETAP DALAM NERACA AWAL PEMBUKUAN DENGAN MATA UANG DOL |
|
|
|
|
SURAT
S-262/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 9 Mei
2003
KURS KONVERSI UNTUK AKTIVA
TETAP DALAM NERACA AWAL PEMBUKUAN DENGAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA
SERIKAT
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor XXX tanggal 19 Februari 2003 Perihal Tax Obligation of USD
750,000/year (PPh 29) Even Though Our Company Does Not Earn Any Profit, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
-
PT.
ABC adalah sebuah perusahaan join venture yang didirikan pada tahun 1992.
perusahaan memproduksi fatty acid dan glycerine serta mengekspor hasil
produksinya tersebut ke luar negeri;
-
Perusahaan mendapat persetujuan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata
uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku 1999. Dengan adanya persetujuan
tersebut, nilai aktiva tetap perusahaan dikonversi dari mata uang Rupiah ke
dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan kurs per 31 Desember 1998 sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-330/KMK.04/1999 yang berlaku saat
itu. Konversi tersebut menyebabkan nilai aktiva tetap dalam Dollar menjadi lebih
kecil dan biaya penyusutan fiskal menurun secara signifikan sehingga Pajak
Penghasilan perusahaan meningkat meskipun perusahaan tidak mendapatkan laba pada
tahun tersebut;
-
Saudara mohon agar perusahaan dapat diperkenankan menggunakan kurs
historis dalam mengkonversi aktiva tetapnya itu seperti yang diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-533/KMK.04/2000.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-04/PJ.42/1999 tanggal 8
Januari 1999 Kepada PT. ABC telah diberikan persetujuan/izin untuk
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 1999. persetujuan/izin Menteri Keuangan
tersebut adalah didasarkan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 609/Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 04/1994 tanggal 21
Desember 1994.
-
Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994tentang Penyelenggaraan Pembukuan
Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha
atau Badan lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
629/KMK.04/1997, antara lain diatur bahwa
penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat dilakukan sebagai berikut :
-
Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat,
pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
-
Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata
uang selain Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank
Indonesia pada saat pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metode
pembukuan yang dianut;
-
Untuk transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain
Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Ameriika Serikat dilakukan
berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib
Pajak pada bank relasinya.
Dalam butir 4 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1995 tanggal 12 Juni 1995 yang merupakan
aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994, ditegaskan bahwa pada awal
penyelenggaraan pembukuan konversi dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank
Indonesia.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai
dengan 17 Juni 1999.
-
Berdasarkan Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 tentang
Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah, diatur
bahwa bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam
bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, pada awal tahun buku/tahun
pajak berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai
berikut : Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk
pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/tahun
pajak sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversi ke mata uang Dollar
Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun
pajak sebelumnya.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 18 Juni 1999 sampai
dengan 31 Desember 2000.
-
Berdasarkan Pasal 4 huruf a butir 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000
tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, bagi Wajib Pajak yang diizinkan
untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat, pada awal tahun buku berlaku ketentuan konversi ke mata uang
Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :
Penyelenggaraan pembukuan dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak
dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang
dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs
:
-
untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya
berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
-
untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud
dalam angka 1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan
harta tersebut.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
-
Dalam hal PT. ABC melakukan konversi nilai aktiva akhir tahun buku
sebelum diselenggarakannya pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat
dengan menggunakan kurs konversi pada akhir tahun tersebut sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999,
perlakuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan berlaku untuk
seterusnya;
-
Permohonan Saudara untuk menggunakan kurs historis dalam melakukan
konversi atas nilai aktiva tersebut sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 533/KMK.04/2000 tidak dapat kami
kabulkan.
Demikian penegasan kami harap
maklum.
A.n. DIREKTUR
JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS
TAMBUNAN
|