|
S-287/PJ.311/2002 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN
PAJAK
S-287/PJ.311/2002
Ditetapkan tanggal 28 Maret 2002
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Keuntungan/Kerugian
Selisih Kurs
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor A130/640/SW/2001 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal
sebagai berikut :
-
PT
SW adalah perusahaan yang bergerak di bidang sewa menyewa gedung perkantoran
yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6% dari jumlah bruto nilai
persewaan. Karena fluktuasi nilai mata uang rupiah akibat krisis moneter, PT SW
memperoleh keuntungan dari selisih kurs atas piutang dalam valuta asing dan
kerugian selisih kurs atas utang atau pinjaman kepada pihak ketiga dalam valuta
asing.
-
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara
menanyakan hal-hal sebagai berikut :
-
Mengenai perlakuan perpajakan atas keuntungan/kerugian selisih kurs
valuta asing, apakah termasuk dalam kelompok yang dikenakan pajak secara final,
ataukah termasuk dalam kelompok yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17
Undang-undang PPh.
-
Bahwa saat ini Saudara mempunyai pinjaman dari pihak ketiga yang
digunakan untuk membeli tanah yang terletak dibelakang gedung PT SW. Apakah
bunga atas pinjaman tersebut termasuk dalam kelompok biaya yang dapat
dikurangkan pada penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17
Undang-undang PPh, ataukah pada kelompok penghasilan yang dikenakan pajak secara
final.
-
Bagaimana apabila pada saat melakukan pengembalian pinjaman kepada pihak
ketiga tersebut, PT SW mendapatkan discount/potongan untuk pokok pinjaman dan
pengurangan/pembebasan biaya bunga yang mengakibatkan keuntungan (capital gain).
Apakah keuntungan tersebut tidak perlu dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17
atau tetap harus dilaporkan sebagai capital gain yang dikenakan tarif umum Pasal
17.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan
Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasan Pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, keuntungan selisih
kurs mata uang asing merupakan objek pajak dan kerugian selisih kurs mata uang
asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak yang pengenaannya didasarkan atas metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak
secara taat azas.
-
Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung
besarnya penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa :
-
Atas keuntungan dan kerugian selisih kurs yang
berasal dari saldo kas/bank dalam valuta asing, berlaku ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan sesuai metode pembukuan Wajib Pajak
-
Atas keuntungan dan kerugian selisih kurs yang
berasal dari pokok pinjaman dalam valuta asing yang dipergunakan untuk membiayai
kegiatan operasional dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang dikenakan PPh final berlaku ketentuan umum Undang-undang Pajak
Penghasilan sesuai metode pembukuan Wajib Pajak.
-
Atau keuntungan dan kerugian selisih kurs yang
berasal dari bunga pinjaman dimaksud pada huruf b, diperlakukan sama dengan
biaya bunga tersebut (telah termasuk dalam perhitungan PPh final).
-
Atas bunga pinjaman serta keuntungan dan kerugian
selisih kurs yang berasal dari pokok dan bunga pinjaman dalam valuta asing yang
dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, diperlakukan sebagai bagian dari
harga perolehan tanah.
-
Atas keuntungan karena pembebasan utang pokok dan
bunga pinjaman berlaku ketentuan umum Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
-
Dengan demikian selisih kurs (keuntungan atau
kerugian) sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan d di atas serta keuntungan
karena pembebasan utang pokok dan bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir
e di atas harus dipisahkan dari penghasilan yang dikenakan pajak final.
Demikian untuk
dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Pajak
Direktur
ING Mayun Winangun
NIP.
060041978
Tembusan:
1. Direktur
Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.
|