Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-287/PJ.311/2002 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-287/PJ.311/2002
Ditetapkan tanggal 28 Maret 2002

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Keuntungan/Kerugian Selisih Kurs


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor A130/640/SW/2001 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

    1. PT SW adalah perusahaan yang bergerak di bidang sewa menyewa gedung perkantoran yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan. Karena fluktuasi nilai mata uang rupiah akibat krisis moneter, PT SW memperoleh keuntungan dari selisih kurs atas piutang dalam valuta asing dan kerugian selisih kurs atas utang atau pinjaman kepada pihak ketiga dalam valuta asing.

    2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :

      • Mengenai perlakuan perpajakan atas keuntungan/kerugian selisih kurs valuta asing, apakah termasuk dalam kelompok yang dikenakan pajak secara final, ataukah termasuk dalam kelompok yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-undang PPh.

      • Bahwa saat ini Saudara mempunyai pinjaman dari pihak ketiga yang digunakan untuk membeli tanah yang terletak dibelakang gedung PT SW. Apakah bunga atas pinjaman tersebut termasuk dalam kelompok biaya yang dapat dikurangkan pada penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-undang PPh, ataukah pada kelompok penghasilan yang dikenakan pajak secara final.

      • Bagaimana apabila pada saat melakukan pengembalian pinjaman kepada pihak ketiga tersebut, PT SW mendapatkan discount/potongan untuk pokok pinjaman dan pengurangan/pembebasan biaya bunga yang mengakibatkan keuntungan (capital gain). Apakah keuntungan tersebut tidak perlu dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 atau tetap harus dilaporkan sebagai capital gain yang dikenakan tarif umum Pasal 17.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasan Pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak dan kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang pengenaannya didasarkan atas metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas.

  3. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

  4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    1. Atas keuntungan dan kerugian selisih kurs yang berasal dari saldo kas/bank dalam valuta asing, berlaku ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan sesuai metode pembukuan Wajib Pajak

    2. Atas keuntungan dan kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok pinjaman dalam valuta asing yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final berlaku ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan sesuai metode pembukuan Wajib Pajak.

    3. Atau keuntungan dan kerugian selisih kurs yang berasal dari bunga pinjaman dimaksud pada huruf b, diperlakukan sama dengan biaya bunga tersebut (telah termasuk dalam perhitungan PPh final).

    4. Atas bunga pinjaman serta keuntungan dan kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok dan bunga pinjaman dalam valuta asing yang dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan tanah.

    5. Atas keuntungan karena pembebasan utang pokok dan bunga pinjaman berlaku ketentuan umum Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

    6. Dengan demikian selisih kurs (keuntungan atau kerugian) sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan d di atas serta keuntungan karena pembebasan utang pokok dan bunga pinjaman sebagaimana dimaksud pada butir e di atas harus dipisahkan dari penghasilan yang dikenakan pajak final.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
       Direktur

 

ING Mayun Winangun
NIP. 060041978

 

Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.