Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-457/PJ.331/2005 - PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA VALUTA ASING PDF Print E-mail

SURAT
S-457/PJ.331/2005

Ditetapkan tanggal 1 Juni 2005

PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA VALUTA ASING


Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : xxx tanggal xxxx perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara antara lain menngemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. Sebagaimana reksa dana dengan denominasi Rupiah, reksa dana denominasi USD yang ada saat ini juga berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

    2. Investor yang membeli unit pernyertaan reksa dana mentransfer dana dalam valuta USD, kemudian dana yang diterima di rekening reksa dana USD di Bank Kustodian diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada surat-surat berharga denominasi USD pula.

    3. Investor yang menjual unit penyertaannya kepada Mnaher Investasi akan memperoleh kembali hasil dana investasinya dalam bentuk USD pula. Dapat disimpulkan bahwa seluruh aktifitas reksa dana USD dilakukan dalam mata uang USD dan tidak terjadi pertukaran valuta.

    4. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk pelaporan kepada kantor pajak fiskal dibuat dalam Rupiah. Implikasi dari peraturan pajak yang berlaku transaksi pembukuan dengan Kurs Tengah Bank Indonesia. Sehingga terjadi keuntungan atau kerugian selisih kurs.

    5. Permasalahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian (keduanya disebut Pengelola Reksa Dana) dengan membukukan reksa dana USD dalam Rupiah adalah sebagai berikut :

 

e.1.

Nilai Aktifa Bersih (NAB) Reksa Dana dikeluarkan setiap hari dengan kondisi nilai kurs USD yang sangat fluktualif, akibatnya akan terjadi keuntungan dan kerugian selisih kurs yang  juga fluktuatif sehingga mempengaruhi fluktiasi NAB Reksa Dana dalam Rupiah.

 

e.2. 

Keuntungan dan kerugian selisih kurs dalam rupiah tidak mempunyai dampak dalam NAB Reksa Dana dalam  mata uang Dollar tetapi karena keuntungan atau kerugian selisih kurs merupakan objek PPh, maka dalam hal terjadi keuntungan selisih kurs akan menimbulkan beban pajak yang harus dibayar pada akhir tahun buku pajak. Keuntungan selisih kurs yang terjadi dalam USD merupakan keuntungan semu tetapi beban pajak akan langsung membebani NAB Dollar dan Pengelola Reksa Dana harus setiap hari menghitung besarnya cadangan pajak agar NAB yang dikeluarkan setiap hari telah mencerminkan beban pajak yang harus ditanggung.

    1. Mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 28 Ayat (8), bahwa "Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan".

    2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, APDRI mengajukan permohonan agar dapat memberikan persetujuan bahwa reksa dana mata  uang asing dapat menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing yang bersangkutan.

  1. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut :

    Ayat (1)
    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan  dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

    Ayat (1a)
    Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan Keputsuan Menteri Keuangan.

  2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan, diatur sebagai berikut :

    Ayat (1)
    Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah : 

    1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;

    2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan;

    3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;

    4. bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun  2000. atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda {P3B) yang terkait;

    5. Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000

    Ayat (2)
    Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperoleh untuk dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

  3. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Pemyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan, diatur sebagai berikut :

    Ayat (1)
    Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.

    Ayat (2)
    Izin terlulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepda Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3(tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.

  4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

    1. Permohonan izin  penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat diajukan tertulis oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

    2. Pemberian izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan  mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan kepada Wajib Pajak secara individual dan tidak dapat diberikan kepada atau melalui asosiasi.

    3. Izin Penggunaan bahasa asing dan  mata uang selain Rupiah dalam pembukuan Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan.

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.