|
S-457/PJ.331/2005 - PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA VALUTA ASING |
|
|
|
|
SURAT
S-457/PJ.331/2005
Ditetapkan tanggal 1 Juni
2005
PEMBUKUAN NERACA REKSA DANA
VALUTA ASING
Sehubungan dengan surat dari
Saudara Nomor : xxx tanggal xxxx perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
antara lain menngemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
Sebagaimana reksa dana dengan denominasi Rupiah, reksa dana
denominasi USD yang ada saat ini juga berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
-
Investor yang membeli unit pernyertaan reksa dana mentransfer
dana dalam valuta USD, kemudian dana yang diterima di rekening reksa dana USD di
Bank Kustodian diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada surat-surat berharga
denominasi USD pula.
-
Investor yang menjual unit penyertaannya kepada Mnaher
Investasi akan memperoleh kembali hasil dana investasinya dalam bentuk USD pula.
Dapat disimpulkan bahwa seluruh aktifitas reksa dana USD dilakukan dalam mata
uang USD dan tidak terjadi pertukaran valuta.
-
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, untuk pelaporan
kepada kantor pajak fiskal dibuat dalam Rupiah. Implikasi dari peraturan pajak
yang berlaku transaksi pembukuan dengan Kurs Tengah Bank Indonesia. Sehingga
terjadi keuntungan atau kerugian selisih kurs.
-
Permasalahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi dan Bank
Kustodian (keduanya disebut Pengelola Reksa Dana) dengan membukukan reksa dana
USD dalam Rupiah adalah sebagai berikut :
| |
e.1.
|
Nilai Aktifa Bersih (NAB)
Reksa Dana dikeluarkan setiap hari dengan kondisi nilai kurs USD yang sangat
fluktualif, akibatnya akan terjadi keuntungan dan kerugian selisih kurs yang
juga fluktuatif sehingga mempengaruhi fluktiasi NAB Reksa Dana dalam
Rupiah.
|
| |
e.2.
|
Keuntungan dan kerugian
selisih kurs dalam rupiah tidak mempunyai dampak dalam NAB Reksa Dana dalam
mata uang Dollar tetapi karena keuntungan atau kerugian selisih kurs merupakan
objek PPh, maka dalam hal terjadi keuntungan selisih kurs akan menimbulkan beban
pajak yang harus dibayar pada akhir tahun buku pajak. Keuntungan selisih kurs
yang terjadi dalam USD merupakan keuntungan semu tetapi beban pajak akan
langsung membebani NAB Dollar dan Pengelola Reksa Dana harus setiap hari
menghitung besarnya cadangan pajak agar NAB yang dikeluarkan setiap hari telah
mencerminkan beban pajak yang harus
ditanggung.
|
-
Mengacu pada Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 28 Ayat
(8), bahwa "Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain
Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah memperoleh izin dari
Menteri Keuangan".
-
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, APDRI mengajukan permohonan
agar dapat memberikan persetujuan bahwa reksa dana mata uang asing dapat
menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing yang bersangkutan.
-
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara
lain diatur sebagai berikut :
Ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikan
ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan.
Ayat (1a)
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin
Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya
diatur dengan Keputsuan Menteri Keuangan.
-
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang
Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan, diatur sebagai berikut :
Ayat
(1)
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan
mata uang selain Rupiah adalah :
-
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib
Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai
Penanaman Modal Asing;
-
Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang
beroperasi berdasarkan kontrak dengan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan;
-
Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak
yang beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan
minyak dan gas bumi;
-
bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. atau menurut
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda {P3B) yang terkait;
-
Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar
negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
Ayat (2)
Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang
diperoleh untuk dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat.
-
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang
Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta
Pemyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan, diatur sebagai berikut :
Ayat
(1)
Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi
Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.
Ayat
(2)
Izin terlulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib
Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepda Direktur Jenderal Pajak, paling
lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3(tiga)
bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.
-
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas dan memperhatikan surat Saudara, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat diajukan tertulis oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan.
-
Pemberian izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan kepada Wajib Pajak secara
individual dan tidak dapat diberikan kepada atau melalui asosiasi.
-
Izin Penggunaan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam
pembukuan Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan
dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunnan.
Demikian untuk
dimaklumi.
| |
Direktur,
ttd
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|
|