Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-612/PJ.311/2002 - Kerugian Karena Selisih Kurs Mata Uang Asing PDF Print E-mail

SURAT
S-612/PJ.311/2002

Ditetapkan tanggal 14 Agustus 2002

Nomor

:

S-612/PJ.311/2002

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Kerugian Karena Selisih Kurs Mata Uang Asing


     
     
     

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaiakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000, keuntungan karena selisih keurs mata uang asing tidak termasuk dalam penghasilan teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahu Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs tersebut.
    Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap kerugian karena selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan keuntungan karena selisih kurs mata uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian dari selisih kurs uang asing.

  3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai berikut :

    1. Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

    2. Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian pajak.

    3. Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.

  4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan memperhatikan permasalahan dimaksud dalam surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan penghasilan teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut. Dengan demikian biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan penghasilan tersebut dapat dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Pajak Penghasilan

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.