|
S-612/PJ.311/2002 - Kerugian Karena Selisih Kurs Mata Uang Asing |
|
|
|
|
SURAT
S-612/PJ.311/2002
Ditetapkan tanggal 14 Agustus 2002
|
Nomor
|
:
|
S-612/PJ.311/2002
|
|
Sifat
|
:
|
Biasa
|
|
Hal
|
:
|
Kerugian Karena Selisih
Kurs Mata Uang Asing
|
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor ............tanggal 27 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaiakan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000,
keuntungan karena selisih keurs mata uang asing tidak termasuk dalam penghasilan
teratur sehingga besarnya PPh Pasal 25 adalah jumlah penghasilan neto menurut
SPT Tahu Pajak yang lalu setelah dikurangi keuntungan karena selisih kurs
tersebut.
Selanjutnya pertanyaan Saudara adalah bagaimana perlakuan terhaddap
kerugian karena selisih kurs mata uang asing? Apakah diperlukan sama dengan
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing sesuai dengan KEP-537/PJ/2000?
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), diatur bahwa
besarnya Panghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk antara lain kerugian
dari selisih kurs uang asing.
-
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-537/PJ/2000 antara lain diatur sebagai berikut
:
-
Pasal 1 huruf d, bahwa penghasilan teratur adalah penghasilan yang
lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam
setiap tahun pajak, yang bersumber dari keiatan uasaha, pekerjaan bebas,
pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak
Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Tidak
termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari
utang/piutangdalm mata uang asing dan keuntungan dari penghasilan harta (capital
gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta
penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
-
Pasal 3 ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang
dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi
dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan
yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai
ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas)
atau banyaknya bulan dalam bagian pajak.
-
Pasal 3 ayat (2), dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah jumalah penghasilan neto menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi
dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan tersebut.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan
memperhatikan permasalahan dimaksud dalam surat Saudara, dengan ini ditegaskan
bahwa biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dalam penentuan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
adalah biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs yang berkaitan langsugn dengan
penghasilan teratur yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25
tersebut. Dengan demikian biaya-biaya termasuk kerugian selisih kurs serta saldo
kas/bank yang tidak ada kaitan langsung dengan penghasilan tersebut dapat
dikurangkan dari jumlah penghasilan brutonya.
Demikian agar Saudara
maklum.
|
A.n.
|
Direktur Jenderal
Direktur,
IGN Mayun Winangun
NIP
060041978
|
Tembusan :
1. Direktur
Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan
|