Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-92/PJ.312/2000 - PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN SE-54/PJ.42/1999 PDF Print E-mail

SURAT
S-92/PJ.312/2000
Ditetapkan tanggal 2 Maret 2000

PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN SE-54/PJ.42/1999


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 021/II/DII/2000 tanggal 15 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut dijelaskan :

    1. Pada tahun 1997 PT Dong-il Indonesia menderita kerugian selisih kurs sebesar Rp. 14.967.255.889,- dan memilih untuk melakukan amortisasi selama 5 tahun dengan nilai amortisasi per tahun sebesar Rp. 2.993.451.178,-. Selisih kurs tersebut telah diamortisasikan mulai tahun 1997 dan 1998 dengan nilai sisa kerugian selisih kurs yang belum diamortisasi sebesar Rp. 8.980.353.533,-. Terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun 1997 dan tahun 1998 telah diterbitkan ketetapan pajak.

    2. Saudara menanyakan apakah sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 yang belum diamortisasikan dapat diperhitungkan dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1999 dan sisanya dapat diamortisasikan selama 3 tahun mulai tahun pajak 1999 ?

  2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-54/PJ.42/1999 tanggal 8 Desember 1999 ditegaskan bahwa :

    1. Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak tahun 1997 atau dialokasikan/ diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat azas.

    2. Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998 dan tahun-tahun pajak berikutnya secara sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1998. Dalam hal setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasi dalam jangka waktu sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun pajak 1998.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa terhadap sisa kerugian selisih kurs tahun 1997 yang belum habis diamortisasikan sampai dengan akhir tahun pajak 1998, dapat diperhitungkan terlebih dahulu dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1999 dan sisanya apabila masih ada diamortisasikan dalam jumlah yang sama besar selama 3 (tiga) tahun mulai tahun pajak 1999.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDRAL
                ttd

IGN MAYUN WINANGUN

 
< Prev
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.