Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-965/PJ.312/2002 - Permohonan Penjelasan atas Surat Nomor S-287/PJ.311/2002 PDF Print E-mail

SURAT
NOMOR S-965/PJ.312/2002
Ditetapkan tanggal 27 Desember 2002

Nomor

:

S-965/PJ.312/2002

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Permohonan Penjelasan atas Surat Nomor S-287/PJ.311/2002


     
     
     

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor...... tanggal 20 Mei 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  

Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :

 

a.  

Sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesiayan dimuat dalam PSAK No.26, dinyatakan bahwa biaya dari pinjaman yang secara langsung dapat didistribusikan dengan perolehan konstruksi atau produksi suatu aktiva tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut.
Aktiva tertentu adalah aktiva yang  membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dujual sesuai dengan tujuannya.

 

b.

Dalam PSAK No. 26 tersebut juga disebutkan bahwa saat dimulainya kaitalisasi dari biayapinjaman adalah pada saat pengeluaran untuk aktiva tersebut telah mulai dilakukan dan berakhir apabila aktivitas untuk memperoleh, membangun atau memproduksi aktiva tertentu sesuai dengan tujuannya secara substantial telah selesai.

 

c.

Sejalan dengan PSAK No. 26, Surat edaran Direktur Jenderal Pajak no. SE-04/PJ.42/1996 dengan menunjuk surat No. S-240/PJ.42/1995, Jo SE-20/PJ.42/1994, Jo S-46/PJ.31/1995  antara lain menegaskan bahwa pengeluaran bunga pinjaman selama masa konstruksi merupakan komponen dari biaya langsung yang menjadi bagian pembentukan harga pokok atau harga perolehan aktiva seperti ruma atau gedung. Oleh karena itu pengeluaran bunga pinjaman sampai dengan rumah atau gedung selesai dan siap digunakan atau dipasarkan harus dikapitalisir menjadi komponen harga pokok rumah atau harga perolehan gedung.

 

d.

Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan atas surat No. S-287/PJ.311/2002 dihubungkan dengan kondisi perusahaan saudara sebagai berikut :

   

1)  

Saudara membeli tanah dengan dana yang berasal dari pinjaman pada tahun 1997 yang setelah dimatangkan hingga saat ini tanah tersebut dipergunakan untuk lahan parkir.

   

2)

Tanah tersebut adalah merupakan tanah jadi yang sudah tidak mengalami aktivitas untuk membangun/konstruksi atau memproduksi aktiva.

   

3)

Saudara menanyakan apakah bunga pinjaman serta keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman tersebut masih harus diperlakukan sebagi bagain dari harga perolehan tanah.

2.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) :

 

a.

Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya, diatur bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing merupakan Objek Pajak dan kerugian selisih kurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, yang pengenaan/Pembebanannya dilakukan berdasarkan metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas.

 

b.

Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena  Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termsuk antara lain biaya bunga. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Demikian pula biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli sahan (misalnya) tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang diveden yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yan tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai  penambah harga perolehan saham.

3.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ;

 

a.

Biaya bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, yang terutang atau dibayarkan hingga selesainya proses perolehan hak atas tanah, diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan tanah tersebut.

 

b.

Biaya bunga atas pinjaman tersebut pada huruf a yang teruatang atau dibayarkan setelah selesainya proses perolehan hak atas tanah, tidak dapat diakui sebagai biaya kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan langsung sebagai alat usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan PPh final. Apabila tanah tersebut dipergunakan sebagai lahan perparkiran komersial resmi, maka biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jasa parkir.

 

c.

Berkenaan dengan keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman dalam mata uang asing tersebut pada huruf a, dalam hal menyangkut pokok utang pajaknya mengacu pada ketentuan umum, yaitu keuntungan/kerugian selisih kurs diakui sebagai penghasilan/biaya yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Dalam hal menyangkut bunga utang perlakuan pajak atas keuntungan/kerugian selisih kurs sama seperti perlakuan terhadap biaya bunganya tersebut pada huruf a dan huruf b.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n.    Direktur Jenderal
Direktur,

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Pajak Penghasilan;
3.    Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
4.    Kepala Kanwil IV DJP Jaya 1;
5.    Kepala KPP Kebayoran Baru Satu.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.