|
SURAT
NOMOR
S-965/PJ.312/2002
Ditetapkan
tanggal 27 Desember 2002
|
Nomor
|
:
|
S-965/PJ.312/2002
|
|
Sifat
|
:
|
Biasa
|
|
Hal
|
:
|
Permohonan Penjelasan atas
Surat Nomor S-287/PJ.311/2002
|
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor...... tanggal 20 Mei 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
1.
|
Dalam surat tersebut antara
lain dijelaskan bahwa :
|
| |
a.
|
Sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Indonesiayan dimuat dalam PSAK No.26, dinyatakan bahwa biaya dari
pinjaman yang secara langsung dapat didistribusikan dengan perolehan konstruksi
atau produksi suatu aktiva tertentu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari
biaya perolehan Aktiva Tertentu tersebut.
Aktiva tertentu adalah aktiva yang
membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dujual
sesuai dengan tujuannya.
|
| |
b.
|
Dalam PSAK No. 26 tersebut
juga disebutkan bahwa saat dimulainya kaitalisasi dari biayapinjaman adalah pada
saat pengeluaran untuk aktiva tersebut telah mulai dilakukan dan berakhir
apabila aktivitas untuk memperoleh, membangun atau memproduksi aktiva tertentu
sesuai dengan tujuannya secara substantial telah selesai.
|
| |
c.
|
Sejalan dengan PSAK No. 26,
Surat edaran Direktur Jenderal Pajak no. SE-04/PJ.42/1996 dengan menunjuk surat No. S-240/PJ.42/1995, Jo SE-20/PJ.42/1994, Jo S-46/PJ.31/1995 antara lain menegaskan bahwa
pengeluaran bunga pinjaman selama masa konstruksi merupakan komponen dari biaya
langsung yang menjadi bagian pembentukan harga pokok atau harga perolehan aktiva
seperti ruma atau gedung. Oleh karena itu pengeluaran bunga pinjaman sampai
dengan rumah atau gedung selesai dan siap digunakan atau dipasarkan harus
dikapitalisir menjadi komponen harga pokok rumah atau harga perolehan
gedung.
|
| |
d.
|
Sehubungan dengan hal tersebut
Saudara mohon penjelasan atas surat No. S-287/PJ.311/2002 dihubungkan dengan kondisi
perusahaan saudara sebagai berikut :
|
| |
|
1)
|
Saudara membeli tanah dengan
dana yang berasal dari pinjaman pada tahun 1997 yang setelah dimatangkan hingga
saat ini tanah tersebut dipergunakan untuk lahan parkir.
|
| |
|
2)
|
Tanah tersebut adalah
merupakan tanah jadi yang sudah tidak mengalami aktivitas untuk
membangun/konstruksi atau memproduksi aktiva.
|
| |
|
3)
|
Saudara menanyakan apakah
bunga pinjaman serta keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman tersebut
masih harus diperlakukan sebagi bagain dari harga perolehan
tanah.
|
|
2.
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) :
|
| |
a.
|
Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan
Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya, diatur bahwa keuntungan selisih
kurs mata uang asing merupakan Objek Pajak dan kerugian selisih kurs mata uang
asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak, yang pengenaan/Pembebanannya dilakukan berdasarkan metode pembukuan yang
dianut Wajib Pajak secara taat azas.
|
| |
b.
|
Pasal 6 ayat (1) huruf a
beserta penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, termsuk antara lain biaya bunga. Untuk dapat dibebankan sebagai
biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunai hubungan langsung dengan
usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek
Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Demikian pula biaya bunga atas
pinjaman yang dipergunakan untuk membeli sahan (misalnya) tidak dapat dibebankan
sebagai biaya sepanjang diveden yang diterimanya tidak merupakan Objek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yan tidak
boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan
saham.
|
|
3.
|
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa
;
|
| |
a.
|
Biaya bunga atas pinjaman yang
dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, yang terutang atau dibayarkan
hingga selesainya proses perolehan hak atas tanah, diperlakukan sebagai bagian
dari harga perolehan tanah tersebut.
|
| |
b.
|
Biaya bunga atas pinjaman
tersebut pada huruf a yang teruatang atau dibayarkan setelah selesainya proses
perolehan hak atas tanah, tidak dapat diakui sebagai biaya kecuali apabila tanah
tersebut dipergunakan langsung sebagai alat usaha untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan PPh
final. Apabila tanah tersebut dipergunakan sebagai lahan perparkiran komersial
resmi, maka biaya bunga tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jasa
parkir.
|
| |
c.
|
Berkenaan dengan
keuntungan/kerugian selisih kurs dari pinjaman dalam mata uang asing tersebut
pada huruf a, dalam hal menyangkut pokok utang pajaknya mengacu pada ketentuan
umum, yaitu keuntungan/kerugian selisih kurs diakui sebagai penghasilan/biaya
yang dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Dalam hal menyangkut bunga
utang perlakuan pajak atas keuntungan/kerugian selisih kurs sama seperti
perlakuan terhadap biaya bunganya tersebut pada huruf a dan huruf
b.
|
Demikian agar Saudara
maklum.
A.n. Direktur
Jenderal
Direktur,
IGN Mayun Winangun
NIP
060041978
Tembusan :
1. Direktur
Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Direktur
Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
4. Kepala Kanwil IV DJP Jaya
1;
5. Kepala KPP Kebayoran Baru Satu.
|