Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
173/KMK.06/2002 - RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA PDF Print E-mail

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
173/KMK.06/2002
Ditetapkan tanggal 23 April 2002

RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.

bahwa Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000, melalui Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-71/M.EKON/11/2001 tanggal 7 Nopember 2001 telah menyetujui skema financial lease untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B;

 

b.

bahwa skema financial lease sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mungkin untuk memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai rasio pinjaman terhadap modal sendiri dan batas waktu untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rasio Pinjaman terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan;

Mengingat :

1.

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988);

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN.

Pasal 1

Perusahaan Pembiayaan yang didirikan untuk melakukan transaksi sewa guna usaha dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional, dikecualikan dari:

a.

kewajiban melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan; dan

b.

ketentuan mengenai rasio pinjaman;

sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002

Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 23 April 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.