|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
448/KMK.017/2000
Ditetapkan Tanggal 27 Oktober
2000
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka pemulihan perekonomian nasional, perlu diciptakan iklim usaha yang
kondusif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk di bidang
Perusahaan Pembiyaan;
|
|
|
|
b.
|
bahwa berhubung
dengan itu dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan
yang mengatur tentang Perusahan Pembiayaan dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 116 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3502);
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3587 Tahun 1995);
|
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang
Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3741 Tahun 1998);
|
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun
1998);
|
| |
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 234 Tahun
2000;
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|
a.
|
Menteri adalah
Menteri Keuangan;
|
|
b.
|
Perusahaan
Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Lembaga Pembiayaan;
|
|
c.
|
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala;
|
|
d.
|
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan
Pembiayaan (Lessor);
|
|
e.
|
Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atautagihan jangka
pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri;
|
|
f.
|
Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual
dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi
perdagangan kepada Perusahaan Pembiayaan;
|
|
g.
|
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen;
|
|
h.
|
Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah usaha dalam kegiatan
pemberian pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunaka kartu
kredit;
|
|
i.
|
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari#ah adalah pembiayaan
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan
tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil;
|
|
j.
|
Prinsip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan pembiayaan
sesuai dengan Syari'ah;
|
|
k.
|
Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha di
bidang pembiayaan yang ditetapkan oleh Menteri;
|
|
l.
|
Akusisi adalah pengambilalihan baik seluruh maupun sebagaian
besar saham Perusahaan Pembiayaan yang dapat mengakibatkan beralihnya
pengendalian terhadap Perusahaan Pembiayaan;
|
|
m.
|
Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan
Pembiayaan atau lebih, dengan cara mendirikan Perusahaan Pembiayaan baru dan
membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan tersebut dengan atau tanpa
likuidasi;
|
|
n.
|
Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan
Pembiayaan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu
Perusahaan Pembiayaan dan membubarkan Perusahaan Pembiayaan lainnya dengan atau
tanpa likuidasi;
|
|
o.
|
Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu Perusahaan
Pembiayaan yang diperkenankan menjalankan semua jenis usaha Perusahaan
Pembiayaan dan menyelenggarakan tata usaha/pembukuan sendiri, tetapi dalam
mengatur usahannya tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat
Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan;
|
|
p.
|
Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat
pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada
pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.
|
BAB II
KEGIATAN
USAHA
Pasal 2
Perusahaan pembiayaan melakukan kegiatan
usaha :
|
a.
|
Sewa Guna
Usaha;
|
|
b.
|
Anjak
Piutang;
|
|
c.
|
Usaha Kartu Kredit;
|
|
d.
|
Pembiayaan Konsumen.
|
Pasal 3
|
(1)
|
Kegiatan Sewa
Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna
Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang
tersebut.
|
|
(2)
|
Dalam kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan
dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan
kembali.
|
|
(3)
|
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak
milik atas barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan
Pembiayaan.
|
Pasal 4
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam
bentuk:
|
a.
|
pembelian atau
pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri; dan
|
|
b.
|
penatausahaan dan
penagihan piutang perusahaan Penjual
Piutang.
|
Pasal 5
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan
dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang
pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Pasal 6
Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan
dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya
untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Pasal 7
|
(1)
|
Dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syari'ah.
|
|
(2)
|
Ketentuan tentang
kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah diatur dalam Keputusan Menteri
tersendiri.
|
BAB III
TATA CARA
PENDIRIAN
Bagian
Pertama
Izin Usaha
Pasal 8
|
(1)
|
Perusahaan
Pembiayaan dapat didirikan dan dimiliki oleh :
|
|
|
a.
|
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia;
|
|
|
b.
|
badan usaha asing dan warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia (usaha patungan).
|
|
(2)
|
Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk hukum Perseroan
Terbatas atau Koperasi.
|
Pasal 9
|
(1)
|
Setiap pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terlebih
dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari
Menteri.
|
|
(2)
|
Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas mencantumkan
dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang
dilakukannya.
|
Pasal 10
Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai
dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan :
|
a.
|
akta pendirian
badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang,
yang sekurang-kurangnya memuat :
|
|
|
1.
|
nama dan tempat kedudukan;
|
|
|
2.
|
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
|
|
|
3.
|
permodalan;
|
|
|
4.
|
kepemilikan;
|
|
|
5.
|
wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan
komisaris atau pengurus dan pengawas;
|
|
b.
|
data direksi dan
dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi:
|
|
|
1.
|
fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau paspor;
|
|
|
2.
|
daftar riwayat hidup;
|
|
|
3.
|
surat pernyataan:
|
| |
|
a)
|
tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor
perbankan;
|
| |
|
b)
|
tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang
perbankan;
|
| |
|
c)
|
tidak pernah dihukum karena tindak pidana
kejahatan;
|
| |
|
d)
|
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
|
| |
4.
|
bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan
Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah
satu direksi atau pengurus;
|
| |
5.
|
fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi
surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi warga negara asing
:
|
| |
|
a)
|
untuk direksi atau pengurus;
dan
|
| |
|
b.
|
untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud
menetap di Indonesia;
|
|
c.
|
data pemegang saham atau anggota
meliputi:
|
| |
1.
|
dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2 dan angka 3 serta surat pernyataan
bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
|
| |
2.
|
dalam hal badan hukum wajib dilampiri
dengan:
|
| |
|
a)
|
akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut
perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang
termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara
asal;
|
| |
|
b)
|
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan
laporan keuangan terakhir;
|
| |
|
c)
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,2 dan
angka 3 bagi pemenang saham dan direksi atau pengurus;
|
| |
|
d)
|
fotokopi Karta Tanda Penduduk pemegang saham
perorangan;
|
|
d.
|
sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan
personalia;
|
|
e.
|
bukti pelunasan modal disetor minimum dalam bentuk deposito
berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank
penerimaan setoran;
|
|
f.
|
rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang
sekurang-kurangnya memuat:
|
| |
1.
|
rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk
mewujudkan rencana dimaksud;
|
| |
2.
|
rencana kebutuhan pegawai;
|
| |
3.
|
proyeksi arus kas bulanan selama 2 (dua) tahun dimulai sejak
Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan
perhitungan laba rugi;
|
|
g.
|
bukti kesiapan operasional antara lain berupa
:
|
| |
1.
|
daftar aktiva tetap dan inventaris;
|
| |
2.
|
bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa
gedung kantor;
|
| |
3.
|
contoh perjanjian pembiayaan yang akan
digunakan;
|
| |
4.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
|
|
h.
|
Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak
Indonesia bagi perusahaan patungan.
|
Pasal 11
|
(1)
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha
diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan
diterima secara lengkap.
|
|
(2)
|
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan
usahannya.
|
Pasal 12
|
(1)
|
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha Wajib
melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal Izin Usaha ditetapkan.
|
|
(2)
|
Laporan pelaksanaan kegiatanusaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha sesuai dengan format dalam Lampiran
II.
|
|
(3)
|
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin
Usaha Perusahaan Pembiayaan yang
bersangkutan.
|
Bagian
Kedua
Modal
Pasal 13
Modal disetor
atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai
berikut :
|
a.
|
perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
|
|
b.
|
perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah);
|
|
c.
|
koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
|
BAB
IV
KEPEMILIKAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
14
Kepemilikan
sahan oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan
puluh lima perseratus) dari modal disetor.
Pasal 15
|
(1)
|
Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan
modal pada Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal
sendiri dikurangi dengan penyertaan yang telah
dilakukan.
|
|
(2)
|
Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang
berbentuk hukum Perseroan Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor,
agio saham, cadangan dan saldo laba, dikurangi
penyertaan.
|
|
(3)
|
Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang
berbentuk hukum Koperasi merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan
wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi
penyertaan.
|
Pasal
16
|
(1)
|
Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus
dan pengawas Perusahaan Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi
persyaratan:
|
| |
a.
|
tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor
perbankan;
|
| |
b.
|
tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
|
| |
c.
|
tidak pernah dihukum karena tindak pidana
kejahatan;
|
| |
d.
|
setoran modal pemegang saham tidak berasal dari
pinjaman;
|
| |
e.
|
salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman
operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun; dan
|
| |
f.
|
tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
|
(2)
|
Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk
hukum perseroan Terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali
huruf e berlaku bagi pemegang saham dan direksi dari Perseroan Terbatas
tersebut.
|
|
(3)
|
Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk
hukum Koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e
berlaku bagi pengurus Koperasi tersebut.
|
Pasal
17
|
(1)
|
Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi,
dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahaan
pelaksanaan.
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri
dengan :
|
| |
a.
|
notulen rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota;
|
| |
b.
|
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan/atau
huruf c;
|
| |
c.
|
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan
kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
|
BAB
V
MERGER,
KONSOLIDASI, DAN AKUISIS
Pasal
18
|
(1)
|
Merger dan Akuisis wajib dilaporkan kepada Menteri
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Merger dan Akuisisi
dilakukan.
|
|
(2)
|
Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan
yang menggabungkan diri dapat diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan
Pembiayaan hasil Merger.
|
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri
dengan:
|
| |
a.
|
notulen rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota;
|
| |
b.
|
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan
kepada instansi berwenang dan didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan;
|
| |
c.
|
akta jual beli atau akta
Merger;
|
| |
d.
|
data pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau
anggota, pengurus, dan pengawas.
|
| |
e.
|
Status kantor Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan
diri.
|
|
(4)
|
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3), Menteri :
|
| |
a.
|
Mencabut Izin Usaha yang telah ditetapkan dan menetapkan
status kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang
menggabungkan diri; atau
|
| |
b.
|
Mencatat perubahan pemegang saham.
|
|
(5)
|
Merger dan Akuisis dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Pasal
19
|
(1)
|
Konsolidasi Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan
setelah mendapat izin Menteri.
|
|
(2)
|
Permohonan untuk memperoleh izin Konsolidasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh direksi masing-masing Perubahan Pembiayaan
yang akan melakukan Konsolidasi secara bersama-sama kepada Menteri
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat umum pemegang
saham.
|
|
(3)
|
Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diajukan sesuai dengan format dalam Lampiran III dan wajib dilampiri
dengan:
|
| |
a.
|
notulen rapat umum pemegang
saham;
|
| |
b.
|
rancangan Konsolidasi;
|
| |
c.
|
rancangan perubahan anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan
hasil Konsolidasi;
|
| |
d.
|
bukti pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan
pengumuman kepada investor, bagi Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di pasar
modal;
|
| |
e.
|
bukti pengumuman mengenai ringkasan rancangan
Konsolidasi;
|
| |
f.
|
status kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan
Pembiayaan yang melebur diri.
|
|
(4)
|
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku Izin Usaha
bagi Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi.
|
|
(5)
|
Konsolidasi dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|
(6)
|
Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Konsolidasi kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari sejak pendaftaran akta Konsolidasi dalam Daftar Perusahaan dengan
melampirkan:
|
| |
a.
|
anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi yang
telah memperoleh pengesahan dari instansi
berwenang;
|
| |
b.
|
Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
|
BAB
VI
KANTOR
CABANG
Pasal
20
|
(1)
|
Pembukaan Kantor
Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin
Menteri.
|
|
(2)
|
Untuk dapat
membuka Kantor Cabang, Perusahaan Pembiayaan harus memenuhi
persyaratan:
|
|
|
a.
|
rencana pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dicantumklan dalam rencana kerja Perusahaan Pembiayaan yang telah
disahkan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
|
|
|
b.
|
Perusahaan Pembiayaan memperoleh laba
berdasarkan:
|
| |
|
1.
|
laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
dan
|
| |
|
2.
|
laporan keuangan bulanan terakhir.
|
|
(3)
|
Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan kepada Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran IV dan
wajib dilampiri dengan:
|
| |
a.
|
rincian kualitas aktiva produktif dan rincian kewajiban 1
(satu) bulanan sebelum tanggal surat permohonan sesuai dengan format dalam
Lampiran V;
|
| |
b.
|
bukti kesiapan operasional;
|
| |
c.
|
rencana kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya selama 12
(dua belas) bulan memuat:
|
| |
|
1.
|
rencana kegiatan yang mencakup sumber pendanaan dan
pembiayaan serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana
dimaksud;
|
| |
|
2.
|
sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan
personalia;
|
| |
|
3.
|
proyeksi arus kas bulanan yang di mulai sejak Kantor Cabang
melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba
rugi;
|
| |
d.
|
rencana kerja tahunan Perusahaan
Pembiayaan
|
|
(4)
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
|
Pasal
21
|
(1)
|
Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib
melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak izin
ditetapkan.
|
|
(2)
|
Laporan pelaksanaan kegiatan usaha Kantor Cabang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan format dalam
Lampiran VI.
|
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Kantor Cabang tidak melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut izin
pembukaan Kantor Cabang yang telah
ditetapkan.
|
Pasal
22
|
(1)
|
Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat
dilakukan dengan izin Menteri.
|
|
(2)
|
Permohonan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan kepada Menteri sebelum pelaksanaan penutupan kantor, sesuai dengan
format dalam Lampiran VII.
|
|
(3)
|
Laporan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang wajib
disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
penutupan.
|
BAB
VII
PINJAMAN
DAN PENYERTAAN
Bagian
Pertama
Pinjaman
Pasal
23
|
(1)
|
Perusahaan Pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari
dalam maupun luar negeri.
|
|
(2)
|
Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan ditetapkan
setinggi-tingginya sebesar 15 (lima belas) kali jumlah modal sendiri (networth)
Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi
penyertaan.
|
|
(3)
|
Dari jumlah pinjmanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
jumlah pinjaman luar negeri ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali
jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi
penyertaan.
|
|
(4)
|
Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk
hukum:
|
| |
a.
|
Perseroan Terbatas terdiri dari moda disetor ditambah dengan
laba ditahan, laba tahun berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio
saham, dan pinjaman subordinasi yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
posisi bulan terakhir;
|
| |
b.
|
Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah,
modal penyertaan, dana cadangan, dana sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan
kerugiaan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan posisi bulan
terakhir.
|
|
(5)
|
Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan Pembiayaan dengan
syarat:
|
| |
a.
|
minimum berjangka waktu 5 (lima) tahun;
|
| |
b.
|
dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir
dari segala pinjaman yang ada;
|
| |
c.
|
dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan
Pembiayaan dengan pemberi pinjaman.
|
|
(6)
|
Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai
komponen modal sendiri sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh perseratus)
dari modal disetor.
|
|
(7)
|
Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan
Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari
setelah pinjaman diterima sesuai dengan format dalam Lampiran
VIII.
|
Pasal
24
|
(1)
|
Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6)
tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang
usaha melalui Prakarsa Jakarta.
|
|
(2)
|
Untuk dapat melakukan restrukturisasi hutang usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib membuat rencana
kerja yang sekurang-kurangnya memenuhi syarat:
|
| |
a.
|
kemampuan mendatangkan keuntungan pada masa akan
datang;
|
| |
b.
|
kemampuan untuk membayar hutang, sesuai syarat yang harus
dipenuhi dalam pola restrukturisasi yang telah
disepakati;
|
| |
c.
|
manajemen likuiditas, yang mencerminkan kemampuan Perusahaan
Pembiayaan menghasilkan kas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh
tempo;
|
| |
d.
|
solvency.
|
|
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama
3 (tiga) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan.
|
|
(4)
|
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbuka
berlaku ketentuan di bidang pasar modal.
|
|
(5)
|
Restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
hari sejak perjanjian restrukturisasi ditandatangani dengan melampirkan
perjanjian restrukturisasi.
|
Pasal
25
Dalam hal
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mempunyai ekuitas negatif, pemegang saham wajib
menambah modal sekurang-kurangnya sebesar modal disetor minimum.
Bagian
Kedua
Penyertaan
Pasal
26
|
(1)
|
Perusahaan
Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di sektor
keuangan.
|
|
(2)
|
Penyertaan modal pada setiap perusahaan tidak boleh melebihi
25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor perusahaan yang
bersangkutan.
|
|
(3)
|
Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan tidak
boleh melebihi 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah modal sendiri Perusahaan
Pembiayaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan
ayat (3).
|
BAB
VIII
PEMBATASAN
Pasal
27
|
(1)
|
Perusahaan Pembiayaan dilarang :
|
| |
a.
|
menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu;
|
| |
b.
|
menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali
sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi
krediturnya;
|
| |
c.
|
memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak
lain.
|
|
(2)
|
Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b, tidak dapat dialihkan dan wajib dicantumkan kata-kata
#tidak dapat dialihkan (non negotiable)#.
|
BAB
IX
PERUBAHAN
NAMA
Pasal
28
|
(1)
|
Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada
Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah perubahan nama
dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran
IX.
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri
perubahan:
|
| |
a.
|
anggaran
dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
|
| |
b.
|
NPWP.
|
BAB
X
PEMINDAHAN
ALAMAT KANTOR
Pasal
29
Pemindahan
alamat kantor pusat atau Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan
kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan
pemindahan disertai dengan bukti penguasaan gedung kantor.
BAB
XI
PELAPORAN
Pasal
30
|
(1)
|
Perusahaan
Pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Bank
Indonesia:
|
| |
a.
|
Laporan Keuangan Bulanan;
|
| |
b.
|
Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
|
| |
c.
|
Laporan KeuanganTahunan yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik.
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan.
|
|
(3)
|
Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi singkat sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar
harian yang mempunyai peredaran luas, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah
tahun buku berakhir.
|
|
(4)
|
Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan
pengumuman.
|
Pasal
31
|
(1)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf
a, wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap
bulan.
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf
b, wajib disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester
berakhir.
|
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf
c, wajib disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku
berakhir.
|
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), wajib disampaikan secara lengkap dan benar.
|
Pasal
32
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada:
|
a.
|
Menteri
c.q. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan dengan alamat Gedung A
lantai 7, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat
10710;
|
|
b.
|
Bank Indonesia c.q. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter
# Bagian Statistik Moneter, Jalan Kebon Sirih Nomor 82 # 84, Jakarta
10110.
|
BAB
XII
PENGAWASAN
Pasal
33
|
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Pembiayaan dilakukan
oleh Menteri.
|
|
(2)
|
Pelaksanaan pengawasan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh
Bank Indonesia.
|
BAB
XIII
PENCABUTAN
IZIN USAHA
Pasal
34
|
(1)
|
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh
Menteri.
|
|
(2)
|
Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan:
|
| |
a.
|
bubar;
|
| |
b.
|
dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
Keputusan ini;
|
| |
c.
|
tidak lagi menjadi Perusahaan
Pembiayaan;
|
| |
d.
|
melakukan Merger atau
Konsolidasi.
|
Pasal 35
Perusahaan
Pembiayaan bubar karena :
|
a.
|
keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota;
|
|
b.
|
jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir;
|
|
c.
|
penetapan pengadilan;
|
|
d.
|
keputusan pemerintah.
|
Pasal
36
Dalam hal
Perusahaan Pembiayaan bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham,
likuidator wajib melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Menteri
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak rapat umum pemegang saham
dilaksanakan.
Pasal
37
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang
bubar karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.
Pasal
38
|
(1)
|
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan penetapan
pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesaian wajib
melaporkan penetapan atau keputusan tersebut kepada
Menteri.
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengadilan atau
keputusan pemerintah dengan melampirkan:
|
| |
a.
|
penetapan pengadilan dan keterangan yang menyatakan bahwa
penetapan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
|
| |
b.
|
keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
|
Pasal
39
Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib melaporkan
kepada Menteri dengan melampirkan:
|
a.
|
hasil rapat
umum pemegang saham atau rapat anggota;
|
|
b.
|
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi
berwenang.
|
Pasal
40
Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39,
Menteri mencabut Izin Usaha.
BAB
XIV
S A N K S
I
Pasal
41
|
(1)
|
Perusahaan Pembiayaan yang melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal
4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) ,
Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (5), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 43 Keputusan ini
dikenakan sanksi admnistrasi berupa pencabutan Izin
Usaha.
|
|
(2)
|
Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan setelah:
|
| |
a.
|
diberikan peringatan secara tertulis kepada yang
bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu
masing-masing 1 (satu) bulan;
|
| |
b.
|
dilakukan pembekuan kegiatan atau izin usaha untuk jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tenggang waktu peringatan ketiga
berakhir.
|
|
(3)
|
Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaumana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau
Izin Usaha diberlakukan kembali.
|
|
(4)
|
Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, Izin Usaha
dicabut.
|
Pasal
42
Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1),
Pasal 23 ayat (7), Pasal 24 ayat (5), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat
(3) dan ayat (4) Keputusan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran
secara tertulis.
BAB
XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
43
Perusahaan
Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha pada saat ditetapkannya Keputusan
Menteri Keuangan ini dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), wajib menyesuaikan:
|
a.
|
direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan
ini; dan
|
|
b.
|
pemegang saham atau anggotanya selambat-lambatnya 3 (tiga)
tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan
ini.
|
Pasal 44
|
(1)
|
Permohonan
pembukaan Kantor Cabang yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh persetujuan berlaku
ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|
(2)
|
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin atau
persetujuan untuk membuka kantor perwakilan pada saat dikeluarkannya Keputusan
Menteri Keuangan ini dapat menyesuaikan kantor perwakilan menjadi Kantor Cabang
dengan memenuhi ketentuan Pasal 20 dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan
ini.
|
|
(3)
|
Izin pembukaan kantor perwakilan yang tidak sesuai menjadi
Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|
|
(4)
|
Permohonan pembukaan kantor perwakilan yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum
memperoleh izin dinyatakan ditolak.
|
Pasal
45
Pada saat
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
|
a.
|
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang
Ketentuan Pinjaman yang Diterima, Penyertaan dan Pelaporan Perusahaan
Pembiayaan;
|
|
b.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
609/KMK.017/1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang penghentian Pemberian Izin
Usaha Perusahaan Pembiayaan;
|
Dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
46
Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989
sepanjang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
47
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal
27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang tidak
bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal
48
Keputusan
Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 607/KMK.017/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang Pelaksanaan 28/9/KEP/GBI Pengawasan
Perusahaan Pembiayaan oleh Bank Indonesia dinyatakan tetap
berlaku.
Pasal
49
Dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 belum ditetapkan, berlaku
ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor SE-1087/LK
1996 tanggal 27 Februari 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan dan Sanksi
bagi Perusahaan Pembiayaan.
Pasal
50
Keputusan
Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura.
Pasal
51
Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober
2000
|
|
SALINAN
sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA
BAGIAN T.U. DEPARTEMEN
MUSTAFA HUSEIN, SH., MM
NIP.
06005113
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO
|
|
|
|
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN USAHA
Kepada Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Menunjuk surat Keputusan Menteri Keuangan No.
###tanggal####. tentang#######################., dengan ini kami :
Nama
PT#######.
Alamat
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan
izin usaha dalam bidang####. Untuk melengkapi permohonan dimaksud, bersama ini
kami sampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
| 1. |
Akta pendirian PT. .
########. Termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi
berwenang. |
| 2. |
Data calon pemegang
saham/anggota. *) |
| 3. |
Data Dewan Komisaris dan
Direksi. |
| 4. |
Susunan organisasi serta
sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia.
|
| 5. |
Fotocopy bilyet deposito
sebesar Rp. #####(######## atas nama PT######### sebagai setoran modal minimum
yang dipersyaratkan. |
| 6. |
Bukti kesiapan operasional,
antara lain berupa: |
| |
a. |
daftar aktiva tetap dan
inventaris; |
| |
b. |
bukti kepemilikan, penguasaan, atau
perjanjian sewa menuewa gedung kantor |
| |
c. |
contoh formulir yang akan digunakan
untuk operasional PT#####. |
| 7. |
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
Demikian permohonan kami dan atas
perhatian Bapak/Ibu, *) kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT############
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan
* ) Coret yang tidak
perlu
|
|
|
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
LAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PT####.
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Menunjuk surat Keputusan Menteri Keuangan No.
###tanggal####. tentang Pemberian Izin Usaha PT. #########., dengan ini
dilaporkan bahwa kami telah memulai kegiatan pembiayaan pada
tanggal########.
Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami sampaikan foto
copy Perjanjian Pembiayaan.
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian
Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT############
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan
|
|
|
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN KONSOLIDASI
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin Konsolidasi
antara PT############, PT##########. dan PT####### menjadi PT. ############
Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami sampaikan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
Notulen Rapat Umum Pemegang Saham / Rapat Anggota.
2.
Akta Konsolidasi
3.
Bukti pelaporan kepada Badan Pengawasan Pasar Modal dan pengumuman kepada
Investor, bagi PT########## yang tercatat di pasar modal.
4.
Bukti pengumuman mengenai ringkasan rancangan
Konsolidasi.
5.
Status kantor pusat dan kantor cabang dari Perusahaan pembiayaan yang
meleburkan diri.
Demikian permohonan kami dan atas
perhatian Bapak/ Ibu, kami ucapkan
terima kasih.
Direksi,
PT#####
PT#####
PT#####
PT#####
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan.
|
|
|
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PT###.DI#..
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor
Cabang dengan alamat Jl. #######.. di kota ######sesuai dengan rencana kerja
tahunan PT ###### tahun. ########
Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami sampaikan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
| 1. |
Rincian kualitas
aktiva produktif dan rincian kewajiban 1 (satu) bulan sebelum tanggal surat
permohonan. |
| 2. |
Bukti kesiapan
operasional. |
| 3. |
Rencana kerja Kantor
Cabang sekurang-kurangnya selama 12 bulan memuat: |
| |
a. |
Rencana kegiatan yang mencakup
sumber pendanaan pembiayaan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan
dalam mewujudkan rencana dimaksud; |
| |
b. |
Rencana kebutuhan
pegawai; |
| |
c. |
Proyeksi arus kas bulanan yang
dimulai sejak Kantor Cabang melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca
dan perhitungan laba rugi. |
| 4. |
Rencana Kerja Tahunan
Perusahaan Pembiayaan. |
Demikian permohonan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan
|
|
|
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
RINCIAN
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
| Komponen |
Kolektibilitas
|
Jumlah |
| Lancar |
Diragukan |
Macet |
|
1. Penanaman Neto Sewa Guna
Usaha
o. Dengan Hak Opsi
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
o. Tanpa Hak Opsi
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b. Jatuh tempo lebih
dari setahun
2. Tagihan Anjak Piutang
a.
Piutang Dagang
b.
Wesel/ Promise
3. Piutang Pembiayaan
Konsumen
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b. Jatuh tempo lebih dari
setahun
4.
Pembiayaan Lain *)
5.
Surat-surat Berharga **)
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
*) Pembiayaan dalam bentuk kartu kredit selama
masa transisi
**) SBI,
SBPU, promes, wesel, CPs, CDs, obligasi, saham
RINCIAN
KEWAJIBAN
|
Komponen
|
Jumlah
|
|
1. Pinjaman Dalam Negeri
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
2. Pinjaman Luar Negeri
a.
Jatuh tempo dalam setahun
b. Jatuh tempo lebih dari
setahun
3. Obligasi
a.
Jatuh tempo dalam setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
LAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA KANTOR CABANG PT#DI#
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Berdasarkan surat izin pembukaan Kantor Cabang PT. ######
dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor ##### tanggal #####, Dengan ini
dilaporkan bahwa Kantor Cabang kami di #######.. telah melakukan kegiatan usaha
sejak tanggal ######. ##
Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami lampirkan foto
copy Perjanjian Pembiayaan dimaksud.
Demikian laporan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu,
kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
| |
|
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN PENUTUPAN KANTOR CABANG PT###.
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin penutapan kantor
yang beralamat di ######## dengan alasan###########..
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan langkah-langkah
dan bukti penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Demikian laporan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu,
kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
|
|
|
LAMPIRAN VIII
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
LAPORAN
PINJAMAN SUBORDINASI
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (7), dengan ini kami laporakan
bahwa PT.#####.. telah menerima pinjaman subordinasi masing-masing dari:
1.
PT. ###.sebesar#..*) senilai Rp###.Yang jatuh tempo tanggal##..
tahun##..
2.
PT. ###.sebesar#..*) senilai Rp###.Yang jatuh tempo tanggal##..
tahun##..
Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami lampirkan foto
copy perjanjian pinjaman subordinasi tersebut.
Demikian laporan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
*) mata
uang valas.
|
|
|
LAMPIRAN IX
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini dilaporkan bahwa sesuai dengan RUPS tanggal
####.. nama PT. #####.. berubah menjadi PT. ########.
Perubahan
nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi
Manusia dalam Keputusan######.No##. tanggal###
Sebagai
kelengkapan data, bersama ini kami sampaikan:
a.
notulen rapat umum pemegang saham
b. pengesahan perubahan
anggaran dasar oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi
Manusia
c.
NPWP
Berkenaan dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada
Bapak/ Ibu untuk memberlakukan izin usaha PT. ##..#### kepada PT######
Demikian permohonan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
|
|
|
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN USAHA
Kepada Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Menunjuk surat Keputusan Menteri Keuangan No.
###tanggal####. tentang#######################., dengan ini kami :
Nama
PT#######.
Alamat
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan
izin usaha dalam bidang####. Untuk melengkapi permohonan dimaksud, bersama ini
kami sampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:
| 1. |
Akta pendirian PT. .
########. Termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi
berwenang. |
| 2. |
Data calon pemegang
saham/anggota. *) |
| 3. |
Data Dewan Komisaris dan
Direksi. |
| 4. |
Susunan organisasi serta
sistem dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia.
|
| 5. |
Fotocopy bilyet deposito
sebesar Rp. #####(######## atas nama PT######### sebagai setoran modal minimum
yang dipersyaratkan. |
| 6. |
Bukti kesiapan operasional,
antara lain berupa: |
| |
a. |
daftar aktiva tetap dan
inventaris; |
| |
b. |
bukti kepemilikan, penguasaan, atau
perjanjian sewa menuewa gedung kantor |
| |
c. |
contoh formulir yang akan digunakan
untuk operasional PT#####. |
| 7. |
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
|
Demikian permohonan kami dan atas
perhatian Bapak/Ibu, *) kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT############
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan
* ) Coret yang tidak
perlu
|
|
|
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
LAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PT####.
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Menunjuk surat Keputusan Menteri Keuangan No.
###tanggal####. tentang Pemberian Izin Usaha PT. #########., dengan ini
dilaporkan bahwa kami telah memulai kegiatan pembiayaan pada
tanggal########.
Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami sampaikan foto
copy Perjanjian Pembiayaan.
Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatian
Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT############
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan
|
|
|
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN KONSOLIDASI
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin Konsolidasi
antara PT############, PT##########. dan PT####### menjadi PT. ############
Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami sampaikan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
Notulen Rapat Umum Pemegang Saham / Rapat Anggota.
2.
Akta Konsolidasi
3.
Bukti pelaporan kepada Badan Pengawasan Pasar Modal dan pengumuman kepada
Investor, bagi PT########## yang tercatat di pasar modal.
4.
Bukti pengumuman mengenai ringkasan rancangan
Konsolidasi.
5.
Status kantor pusat dan kantor cabang dari Perusahaan pembiayaan yang
meleburkan diri.
Demikian permohonan kami dan atas
perhatian Bapak/ Ibu, kami ucapkan
terima kasih.
Direksi,
PT#####
PT#####
PT#####
PT#####
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan.
|
|
|
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PT###.DI#..
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin pembukaan Kantor
Cabang dengan alamat Jl. #######.. di kota ######sesuai dengan rencana kerja
tahunan PT ###### tahun. ########
Sebagai bahan pertimbangan dengan ini kami sampaikan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
| 1. |
Rincian kualitas
aktiva produktif dan rincian kewajiban 1 (satu) bulan sebelum tanggal surat
permohonan. |
| 2. |
Bukti kesiapan
operasional. |
| 3. |
Rencana kerja Kantor
Cabang sekurang-kurangnya selama 12 bulan memuat: |
| |
a. |
Rencana kegiatan yang mencakup
sumber pendanaan pembiayaan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan
dalam mewujudkan rencana dimaksud; |
| |
b. |
Rencana kebutuhan
pegawai; |
| |
c. |
Proyeksi arus kas bulanan yang
dimulai sejak Kantor Cabang melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca
dan perhitungan laba rugi. |
| 4. |
Rencana Kerja Tahunan
Perusahaan Pembiayaan. |
Demikian permohonan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur Perbankan dan Usaha Jasa
Pembiayaan
|
|
|
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
RINCIAN
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
| Komponen |
Kolektibilitas
|
Jumlah |
| Lancar |
Diragukan |
Macet |
|
1. Penanaman Neto Sewa Guna
Usaha
o. Dengan Hak Opsi
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
o. Tanpa Hak Opsi
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b. Jatuh tempo lebih
dari setahun
2. Tagihan Anjak Piutang
a.
Piutang Dagang
b.
Wesel/ Promise
3. Piutang Pembiayaan
Konsumen
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b. Jatuh tempo lebih dari
setahun
4.
Pembiayaan Lain *)
5.
Surat-surat Berharga **)
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
*) Pembiayaan dalam bentuk kartu kredit selama
masa transisi
**) SBI,
SBPU, promes, wesel, CPs, CDs, obligasi, saham
RINCIAN
KEWAJIBAN
|
Komponen
|
Jumlah
|
|
1. Pinjaman Dalam Negeri
a. Jatuh tempo dalam
setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
2. Pinjaman Luar Negeri
a.
Jatuh tempo dalam setahun
b. Jatuh tempo lebih dari
setahun
3. Obligasi
a.
Jatuh tempo dalam setahun
b.
Jatuh tempo lebih dari setahun
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
|
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
LAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA KANTOR CABANG PT#DI#
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Berdasarkan surat izin pembukaan Kantor Cabang PT. ######
dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor ##### tanggal #####, Dengan ini
dilaporkan bahwa Kantor Cabang kami di #######.. telah melakukan kegiatan usaha
sejak tanggal ######. ##
Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami lampirkan foto
copy Perjanjian Pembiayaan dimaksud.
Demikian laporan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu,
kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
| |
|
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERMOHONAN IZIN PENUTUPAN KANTOR CABANG PT###.
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini kami mengajukan permohonan izin penutapan kantor
yang beralamat di ######## dengan alasan###########..
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan langkah-langkah
dan bukti penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Demikian laporan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu,
kami ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
|
|
|
LAMPIRAN VIII
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
LAPORAN
PINJAMAN SUBORDINASI
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (7), dengan ini kami laporakan
bahwa PT.#####.. telah menerima pinjaman subordinasi masing-masing dari:
1.
PT. ###.sebesar#..*) senilai Rp###.Yang jatuh tempo tanggal##..
tahun##..
2.
PT. ###.sebesar#..*) senilai Rp###.Yang jatuh tempo tanggal##..
tahun##..
Sebagai kelengkapan data, bersama ini kami lampirkan foto
copy perjanjian pinjaman subordinasi tersebut.
Demikian laporan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
*) mata
uang valas.
|
|
|
LAMPIRAN IX
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
|
| |
|
NOMOR |
: 448/KMK.017/2000 |
| |
|
TANGGAL |
: 27 Oktober 2000 |
PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN
PEMBIAYAAN
Kepada
Yth.
Menteri Keuangan R.I
| c.q. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
Gedung A Lantai
3
Jl. Dr. Wahidin No. 1
Jakarta 10710
|
Dengan ini dilaporkan bahwa sesuai dengan RUPS tanggal
####.. nama PT. #####.. berubah menjadi PT. ########.
Perubahan
nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi
Manusia dalam Keputusan######.No##. tanggal###
Sebagai
kelengkapan data, bersama ini kami sampaikan:
a.
notulen rapat umum pemegang saham
b. pengesahan perubahan
anggaran dasar oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi
Manusia
c.
NPWP
Berkenaan dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada
Bapak/ Ibu untuk memberlakukan izin usaha PT. ##..#### kepada PT######
Demikian permohonan kami dan atas perhatian Bapak/ Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Direksi,
PT#####
Tembusan:
Direktur
Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan.
|