|
S-238/PJ.322/2004 - PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON |
|
|
|
|
SURAT
S-238/PJ.322/2004
Ditetapkan 4 Maret 2004
PERMOHONAN PENEGASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala
Kantor Wilayah VIII DJP Jawa Bagian Barat I Nomor S-79/WPJ.08/RP.0200/2004
tanggal 21 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Saudara sedang melakukan pemeriksaan pajak atas PT. DS untuk
Tahun Pajak 2001 dan 2002.
-
Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penyerahan jasa maklon
kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN.
-
Dalam romawi III.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-26/PJ.53/2003 disebutkan bahwa atas
penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontraktor oleh Pengusaha
Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan
Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN.
-
Dalam romawi IV SE-26/PJ.53/2003 disebufkan bahwa sejak
diterbitkannya SE-26/PJ.53/2003 maka
penegasan-penegasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari
dan ke Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sepanjang bertentangan dengan
Surat Edaran tersebut dinyatakan tidak berlaku.
-
Selanjutnya Saudara menanyakan apakah romawi IV Surat Edaran
tersebut sudah berlaku untuk Tahunn Pajak 2001 dan 2002.
-
Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002, antara lain diatur sebagai berikut :
-
Huruf f : Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari
Pengusaha Di Kawasan Berikat ke perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia
Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya dalam rangka subkontrak, tidak
dipungut PPN dan PPn BM.
-
Huruf g : Atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak
hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean
Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya kepada Pengusaha
Kena Pajak Pengusaha Di Kawasan Berikat asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tentang PPN atas Penyerahan Jasa
Kena Pajak Dari dan Ke Kawasan Berikat, antara lain ditegaskan bahwa atas
penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh Pengusaha
Kena Pajak di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan
Berikat selain Pulau Batam dikenakan PPN.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan
bahwa :
-
Fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut di
Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak/maklon adalah atas pengeluaran
barang/bahan dari Pengusaha Di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia
Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya dan pengeluaran kembali Barang
Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak di
Daerah Pabean Indonesia Lainnya atau Pengusaha Di Kawasan Berikat lainnya kepada
Pengusaha Di Kawasan Berikat asal. Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak
termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di Daerah Pabean
Indonesia Lainnya kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam
dikenakan PPN.
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 tersebut hanya merupakan
penegasan yang mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2
diatas. Dengan demikian perlakuan PPN atas jasa maklon sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas juga berlaku untuk Tahun Pajak 2001 dan 2002.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
Surjotamtomo Soedirdjo
NIP 060053908
|