|
KEPUTUSAN DIRJEN
PAJAK
KEP-147/PJ/2003
Ditetapkan tanggal 13 Mei 2003
PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA
INVESTORNYA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
|
Menimbang :
|
bahwa dalam rangka menunjang
pertumbuhan sekuritasi dan investasi portofolio serta memberikan kepastian hukum
dalam perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan para investornya,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh KIK-EBA dan Para
Investornya;
|
| |
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
64; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608)
|
| |
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985)
|
| |
3
|
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Perlunasan Pajak Penghasilan Dalam
Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
|
| |
4
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan
Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di
Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4175)
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan :
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA
|
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan :
|
a.
|
Kontrak Investasi Kolektif
(Collective Investment Contract) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan
Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi
diberi wewenang untuk mengolah fortofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif;
|
|
b
|
Efek Beragun Aset (Asset
Backed Securities) adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang
fortofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian
pinjaman cicilan , tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit
pemilikan rumah atau apartemen , efek bersifat utang yang dijamin oleh
Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow)
serta aset keungan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset
keuangan tersebut.
|
|
c
|
Efek Beragun Aset Arus Kas
Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
menerima pembayaran dengan jadwal tertentu, walaupun jadwal pembayaran tersebut
dapat berubah karena keadaan tertentu;
|
|
d
|
Efek Beragun Aset Arus Kas
Tidak Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak
tetap.
|
|
e
|
Manajer Investasi adalah pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
|
f
|
Kustodian adalah pihak yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta
jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya;
|
|
g
|
Unit Penyertaan adalah satuan
ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pihak dalam fortofolio
investasi kolektif;
|
|
h
|
Kreditur Awal (Originator)
adalah pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek
Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh pihak yang
bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan dan pemberian jasa lain yang
berkaitan dengan usahanya;
|
|
i
|
Penyedia Jasa (Servicer)
adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memperoses dan mengawasi pembayaran
yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal -hal
lain karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan
negosiasi, menyelesaikan tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan
dalam kontrak.
|
Pasal 2
|
(1)
|
Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset (KIK-EBA) termasuk sebagai Subjek Pajak
Badan.
|
|
(2)
|
Untuk kepentingan perpajakan,
maka :
|
| |
a.
|
KIK-EBA diperlakukan sama
dengan perkumpulan modal yang tidak terbagi atas saham;
|
| |
b.
|
Pemegang unit penyertaan
KIK-EBA Arus Kas Tidak Tetap diperlakukan sama dengan anggota perkumpulan
modal;
|
| |
c
|
Pemegang unit penyertaan
KIK-EBA Arus Kas Tetap diperlakukan sama dengan kreditor obligasi perkumpulan
modal
|
Pasal 3
|
(1)
|
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh KIK-EBA dari portofolio aset keuangan dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan umum perundang-undang Pajak
Penghasilan.
|
|
(2)
|
Dalam memenuhi kewajiban
perpajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
diwakili oleh pengurus, yaitu Bank
Kustodian.
|
Pasal 4
|
(1)
|
Dalam menghitung Penghasilan
Kena Pajak KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), penghasilan
bruto yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, termasuk pembayaran imbalan bunga kepada
pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Teteap, imbalan jasa yang dibayarkan
atau terutang kepada manajer investasi, Bank Kustodian, akuntan, penyedia jasa,
lembaga pemeringkat, konsultan hukum, notaris dan pihak lainnya, serta
keuntungan atau kerugian selisih kurs dari portofolio investasi dalam valuta
asing.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau bukan merupakan Objek
Pajak.
|
Pasal 5
|
(1)
|
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tidak Tetap, berupa
bagian laba termasuk keuntungan modal dari penjualan unit penyertaan ,
dikecualikan sebagai Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000.
|
|
(2)
|
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK_EBA Arus Kas Tetap berupa imbalan
bunga, diperlakukan sama dengan penghasilan obligasi yang dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2002
|
|
(3)
|
Atas penghasilan pemegang unit
penyertaan KIK_EBA Arus Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 atau PPh final oleh Bank Kustodian untuk
dan atas nama serta NPWP KIK_EBA yang
bersangkutan
|
Pasal 6
Pada saat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang
Penegasan Perlakuan PPh atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam Transaksi
Efek Beragun Aset (EBA), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini berlaku pada tanggal 1 Juni 2003.
Agar setiap orang
mengatahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2003
Direktur Jenderal,]
Hadi Poernomo
NIP 060027375
|