Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-990/PJ.331/2005 - PERMOHONAN KETEGASAN PENERAPAN TARIF PAJAK ORANG PRIBADI PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-990/PJ.331/2005
Ditetapkan tanggal 31 Oktober 2005

PERMOHONAN KETEGASAN PENERAPAN TARIF PAJAK ORANG PRIBADI


Sehubungan dengan surat dari Saudara tanpa nomor tanggal xxxx perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan atau ketegasan penerapan tarif pajak Orang Pribadik yang sedang berlaku di beberapa Kantor Pelayanan Pajak ,karena seperti pada foto copy SKPKB (terlampir) pokok pajaknya kelihatannya kurang tepat.

  2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :

    1. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan penjelasannya
      Tarif Pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

 

Lapiran Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

 

Sampai dengan Rp. 25.000.000,-

5%

 

Diatas Rp. 25.00.000,- s/d Rp. 50.000.000,-

10%

 

Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-

15%

 

Diatas Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-

25%

 

Diatas Rp. 200.000.000,-

35%

 

  Contoh Penghitungan Pajak Terutang untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  Jumlah Penghasilan Kena Pajak     Rp. 250.000.000,00,-
  Pajak Penghasilan Terutang :      
  5% x Rp. 25.0000.000,00,- = Rp.   1.250.000,00,-  
  10% x Rp. 25.000.000,00,- = Rp.   2.500.000,00,-  
  15% x Rp. 50.000.000,00,- = Rp.   7.500.000,00,-  
  25% x Rp. 100.000.000,00,- = Rp. 25.000.000,00,-  
  35% x Rp. 50.000.000,00,- = Rp. 17.500.000,00,- +  
      Rp. 53.750.000,00,-  
    1. Pasal 17 ayat (4)
      Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.

    2. Pasal 17 ayat (5)
      Besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut bagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

    3. Pasal 17 ayat (6)
      Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

  1. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini kami  sampaikan penegasan bahwa penerapan tarif Pajak Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak WajibPajak  Orang Pribadi Dalam Negeri saat ini seperti yang tercantum pada butir 2 huruf a.

Demikian untuk dimaklumi.

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

ttd
Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.