Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-433/PJ.52/2002 - PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK PDF Print E-mail

SURAT
S-433/PJ.52/2002
Ditetapkan tanggal 13 Mei 2002

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK


Sehubungan dengan surat Saudara nomor: XXXX tanggal 19 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    Dalam tahun 2001 Polri melakukan pengadaan 1 (satu) paket alat deteksi intel dari Jerman melalui PT. GAP dengan surat perjanjian jual beli No. XXX tanggal 13 Nopember 2001 untuk menunjang tugas-tugas operasional Polri. Selanjutnya, Polri mohon pembebasan Bea Masuk, PPN, PPh dan pajak-pajak lainnya atas impor barang tersebut.

  2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah:

    1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa atas impor perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM;

    2. Berdasarkan Romawi I Angka 7 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi Ternasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan  Bagi Keperluan Pertahanan dan keamanan Negara yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Perlengkapan Tempur Perorangan termasuk perlengkapan inteligent.

  3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor 1 (satu) paket alat deteksi intel dari Jerman oleh Polri melalui PT. GAP untuk menunjang tugas-tugas operasionalnya tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal,

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.