Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-585/PJ.51/2001 - Permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM PDF Print E-mail

SURAT
S-585/PJ.51/2001

Ditetapkan tanggal 4 Mei 2001

 

Nomor

:

S-585/PJ.51/2001

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM


     
     
     

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ########. Tanggal 22 Maret 2001 hal Mohon Pembebasan PPn dan BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.

Dalam surat Saudara dan lampirannya tersebut dikemukakan bahwa :

 

a.

Adanya rencana pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang STD LX Long Chasis Model Ambulan, 1.800 CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan 2001 dan PT A Tbk. Cabang Padang, denganmenggunakan dana dari APBD II (DAU) Tahun Anggaran 2001, dalam rangka proyek Peningkatan Mobilitas Pelaksanaan Tugas Aparat dan Pelayanan Masyarakat, sebagai ambulan RSUD Muara Labuh, Puskel Singkarak, dan Puskel Gunung Talang, Nomor Kode Proyek 2P.0.18.1.01.003.

 

b.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas pada butir a, Saudara memohon diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM.

2.

Sebagai kelengkapan permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM, Saudara melampirkan dokumen pendukung antara lain fotokopi Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 08/Perek-APBD/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Pengesahan Proyek APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 dan fotokopi Surat Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001.

3.

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 jo. Pasal 6 ayat (1)  dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, diatur antara lain bahwa kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

4.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang STD LX Long Chasis Model Ambulan, 1.800 CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan 2001 oleh Pimpinan Proyek Peningkatan Mobilitas Pelaksanaan Tugas Aparat dan Pelayanan Masyarakat dari PT. A Tbk. Cabang Padang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 08/Perek-APBD/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Pengesahan Proyek APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 Nomor Kode Proyek 2P.0.18.1.01.003 dan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001, dikecualikan dari pengenaan PPn BM, sepanjang digunakan sebagai kendaraan ambulan.

5.

Apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan semula, dijual atau dipindahtangankan maka fasilitas yang diberikan ini harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Demikian agar Saudara maklum.

 

Direktur Jenderal

 

 

Hadi Poernomo

NIP. 060027375

 

 

Tembusan :

1.  Direktur PPN dan PTLL

2.  Direktur Peraturan Perpajakan

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.