|
S-585/PJ.51/2001 - Permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM |
|
|
|
|
SURAT
S-585/PJ.51/2001
Ditetapkan
tanggal 4 Mei 2001
|
Nomor
|
:
|
S-585/PJ.51/2001
|
|
Sifat
|
:
|
Biasa
|
|
Hal
|
:
|
Permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM
|
Sehubungan dengan surat Saudara
nomor ########. Tanggal 22 Maret 2001 hal Mohon Pembebasan PPn dan BM, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
|
1.
|
Dalam surat Saudara dan lampirannya tersebut
dikemukakan bahwa :
|
|
|
a.
|
Adanya rencana pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang
STD LX Long Chasis Model Ambulan, 1.800 CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan
2001 dan PT A Tbk. Cabang Padang, denganmenggunakan dana dari APBD II (DAU)
Tahun Anggaran 2001, dalam rangka proyek Peningkatan Mobilitas Pelaksanaan Tugas
Aparat dan Pelayanan Masyarakat, sebagai ambulan RSUD Muara Labuh, Puskel
Singkarak, dan Puskel Gunung Talang, Nomor Kode Proyek
2P.0.18.1.01.003.
|
|
|
b.
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas pada butir a,
Saudara memohon diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM.
|
|
2.
|
Sebagai kelengkapan permohonan Surat Keterangan Bebas
PPn BM, Saudara melampirkan dokumen pendukung antara lain fotokopi Surat
Keputusan Bupati Solok Nomor 08/Perek-APBD/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang
Pengesahan Proyek APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 dan fotokopi Surat
Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001.
|
|
3.
|
Dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26
Desember 2000, diatur antara lain bahwa kelompok kendaraan bermotor yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah kendaraan
bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.
|
|
4.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta
memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas
pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang STD LX Long Chasis Model Ambulan, 1.800
CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan 2001 oleh Pimpinan Proyek Peningkatan
Mobilitas Pelaksanaan Tugas Aparat dan Pelayanan Masyarakat dari PT. A Tbk.
Cabang Padang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor
08/Perek-APBD/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Pengesahan Proyek APBD
Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 Nomor Kode Proyek 2P.0.18.1.01.003 dan
berdasarkan Surat Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001,
dikecualikan dari pengenaan PPn BM, sepanjang digunakan sebagai kendaraan
ambulan.
|
|
5.
|
Apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk
kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan semula, dijual atau
dipindahtangankan maka fasilitas yang diberikan ini harus dibayar kembali
ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
|
Demikian agar Saudara
maklum.
Direktur Jenderal
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
|