|
SURAT
S-629/PJ.332/2004
Ditetapkan tanggal 16 Juli
2004
PERUBAHAN STATUS IPB DAN PERMOHONAN REKOMENDASI PENGURUSAN
SKB PAJAK UNTUK KEGIATAN PENELITIAN NIRLABA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 424/K13/HM/2004 tanggal
29 April 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
- Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
-
Peraturan Pemerintah Nomor 154 menjadikan Institut Pertanian
Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara yang ditujukan hanya untuk manajemen
internal dan pelaksanaan program/kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
-
Dimohon memberikan rekomendasi pengurusan Surat Keterangan
Bebas Pajak (SKB Pajak) khususnya untuk kegiatan penelitian yang bersifat
nirlaba di IPB.
-
Sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur bahwa Badan
adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan
lainnya.
-
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
diatur bahwa:
-
Pasal 2 ayat (3), Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, termasuk antara lain
BUMN dan BUMD merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya,
sehingga setiap unit tertentu dari badan pemerintah (misalnya : lembaga, badan
dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan.
-
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (3) ditetapkan bahwa unit
tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut :
| 1) |
Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; |
| 2) |
Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau
APBD; |
| 3) |
Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam Anggaran
Pemerintah Pusat atau Daerah; |
| 4) |
Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawas
fungsional negara. |
-
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
diatur bahwa Pasal 16 ayat (1), Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan
tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara
mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7
ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
-
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa :
-
Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean, ekspor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
-
Pasal 4A ayat (3), Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas
kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
| 1) |
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; |
| 2) |
Jasa di bidang pelayanan sosial; |
| 3) |
Jasa di bidang pengiriman surat dengan
perangko; |
| 4) |
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna
usaha dengan hak opsi; |
| 5) |
Jasa di bidang keagamaan; |
| 6) |
Jasa di bidang pendidikan; |
| 7) |
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah
dikenakan pajak tontonan; |
| 8) |
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat
iklan; |
| 9) |
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di
air; |
| 10) |
Jasa di bidang tenaga kerja; |
| 11) |
Jasa di bidang perhotelan; |
| 12) |
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum. |
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
-
IPB sebagai BHMN termasuk sebagai Subjek Pajak, karena tidak
memenuhi persyaratan yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak dan atas penghasilan
yang diperoleh dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan usaha lainnya merupakan
Objek Pajak Penghasilan, namun demikian apabila tidak terdapat penghasilan kena
pajak dalam tahun yang bersangkutan, maka tidak terdapat PPh yang terhutang.
-
Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang
dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 5b.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
|