Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-730/PJ.51/2006 - KERINGANAN PAJAK PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-730/PJ.51/2006
Ditetapkan tanggal 24 November 2006

KERINGANAN PAJAK


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut secara garis besar antara lain :

    1. Sehubungan dengan bencana gempa bumi tanggal 27 Mei 2006 di Kabupaten Klaten dan sekitarnya, beberapa perusahaan PMA/PMDN yang terkena bencana sebanyak 18 perusahaan.

    2. Perusahaan tersebut menghentikan proses produksi dan merumahkan sebagian karyawannya.

    3. Dalam rangka mempercepat proses rehabilitasi bagi perusahaan PMA/PMDN yang terkena bencana dan sesuai hasil koordinasi antara BKPM Pusat, BPM Prov Jateng, Pemda Kab. Klaten, Instansi terkait serta pengusaha menginginkan adanya Penangguhan/Pembebasan PPN, PPh atas barang modal, dan bahan baku impor dan pembelian lokal lainnya.

  2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :

    1. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

      • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

      • impor Barang Kena Pajak.

      • penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

      • pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

      • pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

      • ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    2. Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah pasir dan kerikil.

    3. Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan memperhatikan permasalahan pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pembebasan PPN atas barang modal, bahan baku impor dan pembelian barang lainnya tidak dapat dikabulkan, mengingat tidak ada dasar hukumnya. Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku atas perolehan pasir kerikil, dan barang modal yang diperlukan secara langsung dalam menghasilkan Barang Kena Pajak dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.

 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.