|
S-730/PJ.51/2006 - KERINGANAN PAJAK |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-730/PJ.51/2006
Ditetapkan
tanggal 24 November 2006
KERINGANAN PAJAK
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
XXX tanggal XXX hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut
:
-
Dalam surat tersebut secara garis
besar antara lain :
-
Sehubungan dengan bencana gempa bumi
tanggal 27 Mei 2006 di Kabupaten Klaten dan sekitarnya, beberapa perusahaan
PMA/PMDN yang terkena bencana sebanyak 18 perusahaan.
-
Perusahaan tersebut menghentikan
proses produksi dan merumahkan sebagian karyawannya.
-
Dalam rangka mempercepat proses
rehabilitasi bagi perusahaan PMA/PMDN yang terkena bencana dan sesuai hasil
koordinasi antara BKPM Pusat, BPM Prov Jateng, Pemda Kab. Klaten, Instansi
terkait serta pengusaha menginginkan adanya Penangguhan/Pembebasan PPN, PPh atas
barang modal, dan bahan baku impor dan pembelian lokal
lainnya.
-
Ketentuan perpajakan yang berkaitan
permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
-
Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
:
-
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
-
impor Barang Kena Pajak.
-
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
-
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
-
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
-
ekspor Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak.
-
Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain
mengatur bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
adalah pasir dan kerikil.
-
Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,
antara lain mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena
Pajak. oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
-
Berdasarkan ketentuan pada angka 2
dan memperhatikan permasalahan pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa
permohonan pembebasan PPN atas barang modal, bahan baku impor dan pembelian
barang lainnya tidak dapat dikabulkan, mengingat tidak ada dasar hukumnya. Namun
demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku atas perolehan pasir
kerikil, dan barang modal yang diperlukan secara langsung dalam menghasilkan
Barang Kena Pajak dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
Direktur,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP
060044568
|
Tembusan :
Direktur Peraturan
Perpajakan.
|