|
S-1082/PJ.341/2006 - PENJELASAN PENGENAAN PPH PASAL 26 SESUAI PERSETUJUAN |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-1082/PJ.341/2006
Ditetapkan
tanggal 20 November 2006
PENJELASAN PENGENAAN PPH PASAL 26
SESUAI PERSETUJUAN
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA
SINGAPURA
Sehubungan dengan surat Saudara nomor
XXX tanggal XXX perihal pembebasan PPh Pasal 26, bersama ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Surat Saudara pada intinya berisi
sebagai berikut :
-
Sekretariat Negara melakukan
perjanjian/kontrak pemeliharaan dan pengadaan suku cadang Pesawat Kepresidenan
dengan beberapa perusahaan asing (ABC Ltd, DEF Ltd, dan XYZ Ltd.) yang
berdomisili di Singapura. Lingkup pekerjaan perusahaan asing dimaksud sesuai
kontrak adalah sebagai berikut :
-
Lingkup pekerjaan ABC Ltd, adalah
pengadaan suku cadang Fokter 28 VVIP pada tahun 2002.
-
Lingkup pekerjaan DEF Ltd, adalah
pekerjaan perbaikan dan overhaul komponen pesawat Fokter 28 VVIP yang dikerjakan
di Singapura pada tahun 2002.
-
Lingkup pekerjaan XYZ, adalah
pemeliharaan, perbaikan dan pengadaan suku cadang pesawat helikopter AS 332 VVIP
serta pelatihan yang terkait dengan pengoperasian pesawat tersebut. Pekerjaan
tersebut dilaksanakan antara tahun 2002 sampai dengan 2004.
-
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan
pemeriksaan pelaksanaan anggaran tahun 2002 - 2005. Dalam temuannya, BKP
mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari nilai bruto (nilai perjanjian)
pemeliharaan dan pengadaan suku cadang Pesawat Kepresidenan.
-
Saudara meminta klarifikasi berkenaan
dengan pengenaan PPh Pasal 26 terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut.
-
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(Undang-undang Pajak Penghasilan) antara lain mengatur sebagai berikut
:
Pasal 26 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :
-
dividen;
-
bunga, termasuk premium, diskonto,
premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
-
royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta;
-
imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan;
-
hadiah dan penghargaan;
-
pensiun dan pembayaran berkala
lainny.
Pasal 32A
Pemerintah berwenang
untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
-
Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) Indonesia - Singapura antara lain mengatur sebagai berikut :
-
Pasal 5 ayat 2 (i)
|
|
(i)
|
the furnishing of services,
including consultancy services, by an enterprise through an employee or other
person (other than an agent of an independent status within the meaning of
paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a
periods aggregating more than 90 days within a twelve-month
period.
|
-
Pasal 7 ayat (1)
-
The profits of an enterprise of a
Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein. If the enterprise carries on business as
aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but
onlyso much of them as is attributable to that permanent
establishment.
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai
berikut :
Butir 2.a
Wajib Pajak luar negeri wajab menyerahkan asli Surat
Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar
penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak membayar penghasilan
terdaftar.
Butir 2.b.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi
dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai
dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara
tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
Butir
3.a.
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority
atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat
Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib
Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan
dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Pengadaan atau pembelian suku cadang
pesawat kepada supplier di luar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 26.
-
Imbalan jasa yang dibayarkan kepada
perusahaan yang berdomisili di Singapura berkaitan dengan pemeliharaan,
perbaikan dan overhaul pesawat serta pelatihan (training) tidak dikenakan PPh
Pasal 26 sepanjang jasa-jasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia tetapi tidak
melebihi waktu 90 hari dalam jangka waktu (periode) 12 bulan.
-
Untuk dapat memperoleh manfaat P3B
tersebut di atas, perusahaan-perusahaan Singapura sebagaimana tersebut pada
butir 1 di atas wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan
oleh Competent Authority Singapura kepada Sekretariat Negara selaku
pembayar penghasilan.
Demikian kami sampaikan.
|
|
PJ. Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP
060060167
|
|