Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-1085/PJ.344/2005 - PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT REVISI AGREEMENT BETWEEN PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-1085/PJ.344/2005
Ditetapkan tanggal 27 Desember 2005

PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS DRAFT REVISI AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF JAPAN AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA ON TECHNICAL COOPERATION


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Desember 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :

  1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan draft versi terbaru dari Agreement between the Government of Japan and the Government of the Republic of Indonesia on Technical Cooperation yang merupakan hasil pembahasan rapat interdep untuk mendapat tanggapan kami khususnya yang berkaitan dengan hal perpajakan.

  2. Setelah kami teliti ternyata usulan yang kami sampaikan agar tidak mencantumkan aturan khusus yang menyangkut perpajakan dalam perjanjian tersebut telah diakomodasi yaitu dengan dihapuskannya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut yang mengatur masalah perpajakan. Namun demikian, apabila memang diperlukan ketentuan khusus yang menyangkut permasalahan perpajakan maka bunyi naskah tersebut hendaknya sebagai berikut : ARTICLE ...............

  

(1)  

The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws in force from time to time;

  

(2)  

...............

 

 

Draft yang memuat ketentuan di bidang perpajakan dengan bunyi naskah tersebut di atas, sudah Saudara cantumkan pada draft dimaksud.

  1. Namun demikian dalam draft terbaru yang dilampirkan tersebut, masih ada ketentuan yang mengatur masalah perpajakan yaitu sebagaimana tercantum pada Article VII paragraph 1 (2) dengan bunyi naskah sebagai berikut :
    Article VII paragraph 1 (2) :

 

 

...............

  

(2)  

In case JICA provides the Government of the Republic of Indonesia with equipment, machinery and materials, the Government of the Republic of Indonesia shall (perlu kata lain) such equipment, machinery and materials from taxes including value added tax and fiscal charges in respect of the local purchase.

 

 

...............

  1. Untuk itu agar selaras dan konsisten dengan kesepakatan sebelumnya bahwa perjanjian tersebut tidak mengatur masalah perpajakan, maka kami mengharapkan agar Article VII paragraph 1 (2) dihapus seluruhnya. Hal ini mengingat bahwa hal-hal yang menyangkut ketentuan di bidang perpajakan telah diatur dalam Article tersendiri sebagaimana kami sebutkan pada poin 2 di atas.

Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.

DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.