Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-277/PJ.341/2006 - PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-277/PJ.341/2006
Ditetapkan tanggal 17 April 2006

PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CINA


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Saudara pada intinya menanyakan apakah Hong Kong termasuk dalam pengertian "China" sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 huruf (a) (ii) P3B Indonesia-China, atau apakah P3B Indonesia-China berlaku juga untuk wilayah Hong Kong.

  2. Perlu kami informasikan bahwa kami telah menerima beberapa pertanyaan serupa mengenai apakah Hong Kong termasuk dalam pengertian China sebagaimana diatur dalam P3B Indonesi-China seperti yang Saudara ajukan. Berkenaan dengan hal tersebut kami telah menerima penjelasan tertulis dari konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengenai kedudukan Hong Kong di dalam negara Republik Rakyat China. Hong Kong merupakan wilayah administratif khusus China sehingga disebutkan pula sebagai Hong Kong Special Administratif Region (SAR). Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong telah memberikan informasi kepada DJP melalui Berita Faksimili nomor xxxx tanggal xxx bahwa atas Hong Kong Special Administratif Region (SAR) berlaku sistem "one country, two systems" sejak Hong Kong SAR kembali bergabung dengan China tanggal 1 Juli 1997. Sistem tersebut menegaskan otonomi Hong Kong SAR dalam membuat perjanjian internasional antara lain di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Basic Law (Konstitusi Mini) Hong Kong. Otonomi khusu tersebut tidak berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. Otonomi Hong Kong SAR tersebut berlaku 50 tahun sejak 1 Juli 1997. Otonomi khusus Hong Kong SAR juga meliputi bidang perpajakan. Pasal 108 Basic Law menyebutkan :

    "The Hong Kong SAR shall practise an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning types of taxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation".

    Berdasarkan ketentuan Pasal 108 Basic Law tersebut, Hong Kong SAR berwenang untuk melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sendiri dengan negara-negara lain.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-China tidak berlaku untuk Hong Kong.

Demikian kami sampaikan.

 

Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.