Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-311/PJ.341/2006 - PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - KOREA SELAT PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-311/PJ.341/2006
Ditetapkan tanggal 25 April 2006

PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - KOREA SELATAN


Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Saudara pada intinya berisi sebagai berikut :

    1. Perusahaan Saudara memberikan order pembuatan design pabrik kepada perusahaan yang berada di Korea Selatan. Pengerjaan pembuatan design tersebut seluruhna dilakukan di Korea Selatan dan perusahaan pembuat design tersebut tidak memiliki kantor cabang/prwakilan/afiliasi di wilayah Indonesia. Hasil pekerjaan berupa gambar design pabrik akan dikirim langsung ke Indonesia melalui pos.

    2. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :

 

1)

Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut sehubungan dengan adanya P3B antara Indonesia dengan Korea Selatan.

 

2)

Bagaimana pengenaan PPN atas produk design tersebut.

  1. P3B Indonesia - Korea Selatan antara lain mengatr sebagai berikut :

    • Pasal 5 ayat 3 (c)

      1. The term permanent establishment likewise encompases :

 

(c)

The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other persons engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than three months within any period of twelve months.

    • Pasal 7 ayat 1

      1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as are attributable to that permanent establishment, or to the sale of goods or merchandise of the same kind as those sold, or to other business transactions of the same kind as those affected, through the permanent establishment.

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :
    Pasal 4 huruf e :
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

    1. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Sepanjang jasa pembuatan design pabrik tersebut dilakukan di Korea Selatan dan perusahaan tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, hak pemajakan (Pajak Penghasilan) atas transaksi te resbut berada pada Pemerintah Korea Selatan. Apabila pemberian jasa tersebut dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu melebihi 3 (tiga) bkulan dalam periode 12 bulan, maka perusahaan Korea Selatan tersebut telah memiliki BUT di Indonesia sehingga hak pemajakannya berada pada Pemerintah Indonesia.

    2. P3B tidak mengatur Pajak Pertambahan Nilai. Untuk PPN dan PPnBM berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta peraturan pelaksananya.

    3. Atas transaksi pembayaran jasa kepada perusahaan di Korea Selatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. Saudara wajib menyetor PPN terutang atas nama perusahaan Korea Selatan tersebut dan selanjutnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha Saudara.

Demikian kami sampaikan.

Direktur.

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.