|
S-311/PJ.341/2006 - PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - KOREA SELAT |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-311/PJ.341/2006
Ditetapkan
tanggal 25 April 2006
PENJELASAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - KOREA SELATAN
Sehubungan dengan surat Saudara nomor
xxx tanggal xxx, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Surat Saudara pada intinya berisi
sebagai berikut :
-
Perusahaan Saudara memberikan order
pembuatan design pabrik kepada perusahaan yang berada di Korea Selatan.
Pengerjaan pembuatan design tersebut seluruhna dilakukan di Korea Selatan dan
perusahaan pembuat design tersebut tidak memiliki kantor
cabang/prwakilan/afiliasi di wilayah Indonesia. Hasil pekerjaan berupa gambar
design pabrik akan dikirim langsung ke Indonesia melalui pos.
-
Saudara menanyakan hal-hal sebagai
berikut :
|
|
1)
|
Bagaimana pengenaan PPh atas
transaksi tersebut sehubungan dengan adanya P3B antara Indonesia dengan Korea
Selatan.
|
|
|
2)
|
Bagaimana pengenaan PPN atas produk
design tersebut.
|
-
P3B Indonesia - Korea Selatan antara
lain mengatr sebagai berikut :
-
Pasal 5 ayat 3 (c)
-
The term permanent establishment
likewise encompases :
|
|
(c)
|
The furnishing of services,
including consultancy services, by an enterprise through employees or other
persons engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of
that nature continue (for the same or a connected project) within the country
for a period or periods aggregating more than three months within any period of
twelve months.
|
-
Pasal 7 ayat 1
-
The profits of an enterprise of a
Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise
carries on business in the other Contracting State through a permanent
establishment situated therein. If the enterprise carries on business as
aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but
only so much of them as are attributable to that permanent establishment, or to
the sale of goods or merchandise of the same kind as those sold, or to other
business transactions of the same kind as those affected, through the permanent
establishment.
-
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur
sebagai berikut :
Pasal 4 huruf e :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
:
-
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sepanjang jasa pembuatan design
pabrik tersebut dilakukan di Korea Selatan dan perusahaan tersebut tidak
memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, hak pemajakan (Pajak
Penghasilan) atas transaksi te resbut berada pada Pemerintah Korea Selatan.
Apabila pemberian jasa tersebut dilakukan di Indonesia dalam jangka waktu
melebihi 3 (tiga) bkulan dalam periode 12 bulan, maka perusahaan Korea Selatan
tersebut telah memiliki BUT di Indonesia sehingga hak pemajakannya berada pada
Pemerintah Indonesia.
-
P3B tidak mengatur Pajak Pertambahan
Nilai. Untuk PPN dan PPnBM berlaku Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta peraturan
pelaksananya.
-
Atas transaksi pembayaran jasa kepada
perusahaan di Korea Selatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan
tarif 10%. Saudara wajib menyetor PPN terutang atas nama perusahaan Korea
Selatan tersebut dan selanjutnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha
Saudara.
Demikian kami sampaikan.
Direktur.
ttd.
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|