|
S-321/PJ.341/2006 - STATUS BRITISH VIRGIN ISLANDS |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-321/PJ.341/2006
Ditetapkan
tanggal 27 April 2006
STATUS BRITISH VIRGIN
ISLANDS
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
xzx tanggal xxx perihal seperti tersebut di atas, dengn ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
-
Dalam surat Saudara tersebut pada
intinya dikemukakan bahwa :
-
Karikpa Jakarta Tujuh sedang
melakukan pemeriksaan terhadap PT. ABC (NPWP xxx) yang jatuh tempo tanggal 23
Mei 2005. Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembayaran jasa manajemen
terhadap subyek pajak luar negeri Refind Asia Inc dan Incisive Holding Limited
yang keduanya berdomisili di British Virgin Island.
-
Saudara menanyakan hal-hal sebagai
berikut :
-
Apakah British Virgin Island termasuk
sebagai negara treaty partner Indonesia. Apabila a, sejak tahun berapa dan
berapa % tariff pengenaan PPh Pasal 26 atas jasa manajemen yang harus dipungut
oleh WP terperiksa.
-
Apakah British Virgin Island termasuk
dalam Kesatuan Negara United Kingdom.
-
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
antara lain mengatur sebagai berikut :
|
|
(1)
|
Pasal 26 ayat (1) huruf d
Atas penghasilan tersebut di bawah
ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang
oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20%
(dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan : imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
|
|
|
(2)
|
Pasal 32A
Pemerintah berwenang untuk melakukan
perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak
berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
|
-
Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) adalah persetujuan antara dua negara di bidang ekonomi.
Berdasarkan informasi yang bersumber dari The World Factbook
(www.cia.qov/cia/publication/factbook/) diketahui bahwa British Virgin
Island (BVI) merupakan negara yang memiliki pemeritahan dan bendera sendiri. BVI
memiliki otonomi dalam bidang ekonomi, namun untuk pertahanan dan politik luar
negeri menjadi wewenang United Kingdom.
Selain itu, berdasarkan informasi
dari www.lowtax.net, BVI telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan negara-negara : United Kingdom, Jepang dan Swiss. Hal tersebut
mempertegas bahwa BVI memiliki otonomi di bidang ekonomi termasuk membuat P3B
dengan negara lain.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sampai dengan saat ini Indonesia
tidak memiliki P3B dengan British Virgin Island (BVI). Oleh karena itu, atas
pembayaran jasa manajemen kepada perusahaan yang berkedudukan di BVI dikenakan
PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
-
British Virgin Island merupakan
sebuah negara yang memiliki pemerintahan dan bendera sendiri. BVI memiliki
otonomi dalam bidang ekonomi termasuk membuat P3B dengan negara lain, namun
bidang pertahanan dna politik luar negeri merupakan kewenangan United Kingdom.
Sampai dengan saat ini BVI telah memiliki P3B dengan United Kingdom, Jepang dan
Swiss.
Demikian disampaikan.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|