Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-553/PJ.342/2004 - PENUNDAAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-CYPRU PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-553/PJ.342/2004

Ditetapkan tanggal 2 Juli 2004

PENUNDAAN PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-CYPRUS


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rencana penandatanganan P3B Indonesia - Cyprus yang naskahnya telah diparaf oleh kedua delegasi pada tanggal 22 November 2000 di Denpasar, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan evaluasi atas informasi dan data yang diperoleh Ditjen Pajak, dimungkinkan terjadinya treaty shopping (treaty abuse) atas P3B Indonesia-Cyprus yang diakibatkan oleh terdapatnya ketentuan domestik Cyprus yang memperkenankan pihak yang bukan penduduk Cyprus untuk memperoleh manfaat dari P3B RI-Cyprus.

  2. Ketentuan domestik Cyprus tersebut adalah pihak yang bukan penduduk Cyprus dapat mendirikan badan usaha untuk mendapatkan status penduduk (resident) Cyprus dengan syarat-syarat yang sangat ringan, seperti minimal saham yang disyaratkan harus dimiliki oleh penduduk Cyprus hanyalah 1% dan badan usaha tersebut dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang sangat menarik serta dapat mengakses jaringan P3B yang dimiliki oleh Cyprus.

  3. Ketentuan domestik Cyprus tersebut telah bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pembentukan P3B dan di sisi lain berpotensi untuk merugikan pihak Indonesia akibat kegiatan treaty shopping.

  4. Terhadap masalah ini kita telah mengirimkan surat ke competent authority Cyprus untuk meminta penjelasan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut hemat kami penandatanganan P3B Indonesia-Cyprus sebaiknya ditunda hingga kami memperoleh kejelasan mengenai masalah ini dari competent authority Cyprus. Demikian kami sampaikan, dan atas kerjasama yang baik dari Saudara kami ucapkan terimakasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.