|
S-961/PJ.341/2004 - PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG KONG SAR |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-961/PJ.341/2004
Ditetapkan
tanggal 14 Oktober 2004
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG
KONG SAR
Sehubungan dengan Berita Faksimili dari Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan pengantar nomor XXX tanggal 03
September 2004 perihal Ketentuan Pajak terhadap Hong Kong Special Administrative
Region, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam berita faksimili tersebut disampaikan bahwa berdasarkan
ketentuan pasal 39 Basic Law (Konstitusi Mini) Hong Kong, Hong Kong SAR memiliki
otonomi dalam membuat perjanjian internasional antara lain di bidang ekonomi.
Otonomi ini tidak berlaku dalam politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi
wewenang Republik Rakyat China. Selain itu disampaikan juga bahwa Hong Kong SAR
memiliki otonomi di bidang perpajakan termasuk dalam membuat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan negara lain.
-
KJRI menyampaikan usulan Inland Revenue Department Hong Kong
SAR untuk melakukan negosiasi P3B secara menyeluruh (a comprehensive agreement
for the avoidance of double taxation) dilampiri dengan Hong Kong Double Taxation
Agreement Model. Disampaikan juga bahwa usulan ini berbeda dengan usulan
sebelumnya berupa Agreement for the Avoidance of Double Taxation in Respect of
Shipping Income yang telah ditanggapi oleh Deplu pusat di Jakarta yang pada
pokoknya menyatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut sehingga pihak
Indonesia belum dapat menyepakati untuk melakukan perundingan dalam waktu dekat.
-
Sehubungan dengan keinginan Pemerintah Hong Kong SAR untuk
melakukan perundingan P3B dengan Indonesia tersebut, terlebih dahulu akan kami
pelajari relevansi untuk mengadakan perundingan dimaksud. Mengingat bahwa P3B
merupakan fasilitas yang berkaitan dengan masalah perdagangan dan investasi
antara kedua negara, maka pada hemat kami perlu dilihat manfaat ekonomis dari
P3B dimaksud.
-
Perlu kami sampaikan pula bahwa perlu tidaknya Indonesia
melakukan perundingan P3B dengan suatu negara harus mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
-
Negara mitra runding P3B harus diteliti secara selektif untuk
mencegah terjadinya pemanfaatan P3B untuk kepentingan treaty-shopping.
-
Perlu terlebih dahulu dipelajari sistem perpajakan calon negara
mitra P3B.
-
Perlu dilihat tingkat hubungan ekonomi antara negara tersebut
dengan Indonesia.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon bantuan
Saudara untuk menyampaikan kepada Pemerintah Hong Kong SAR hal-hal sebagai
berikut:
-
Kami memerlukan country profile Hong Kong SAR terutama yang
berkaitan dengan tax system and administration dan tingkat hubungan ekonomi
dengan Indonesia.
-
Kami akan menanggapi usulan Pemerintah Hong Kong SAR untuk
melakukan negosiasi P3B setelah mempelajari country profile sebagaimana tersebut
pada butir 5.a di atas. Dengan demikian negosiasi tersebut belum dapat kami
sepakati dalam waktu dekat ini.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
|
|
A.n.
|
DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
|
|