Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-961/PJ.341/2004 - PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG KONG SAR PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-961/PJ.341/2004
Ditetapkan tanggal 14 Oktober 2004

PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-HONG KONG SAR


Sehubungan dengan Berita Faksimili dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong dengan pengantar nomor XXX tanggal 03 September 2004 perihal Ketentuan Pajak terhadap Hong Kong Special Administrative Region, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam berita faksimili tersebut disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Basic Law (Konstitusi Mini) Hong Kong, Hong Kong SAR memiliki otonomi dalam membuat perjanjian internasional antara lain di bidang ekonomi. Otonomi ini tidak berlaku dalam politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. Selain itu disampaikan juga bahwa Hong Kong SAR memiliki otonomi di bidang perpajakan termasuk dalam membuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara lain.

  2. KJRI menyampaikan usulan Inland Revenue Department Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi P3B secara menyeluruh (a comprehensive agreement for the avoidance of double taxation) dilampiri dengan Hong Kong Double Taxation Agreement Model. Disampaikan juga bahwa usulan ini berbeda dengan usulan sebelumnya berupa Agreement for the Avoidance of Double Taxation in Respect of Shipping Income yang telah ditanggapi oleh Deplu pusat di Jakarta yang pada pokoknya menyatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut sehingga pihak Indonesia belum dapat menyepakati untuk melakukan perundingan dalam waktu dekat.

  3. Sehubungan dengan keinginan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan perundingan P3B dengan Indonesia tersebut, terlebih dahulu akan kami pelajari relevansi untuk mengadakan perundingan dimaksud. Mengingat bahwa P3B merupakan fasilitas yang berkaitan dengan masalah perdagangan dan investasi antara kedua negara, maka pada hemat kami perlu dilihat manfaat ekonomis dari P3B dimaksud.

  4. Perlu kami sampaikan pula bahwa perlu tidaknya Indonesia melakukan perundingan P3B dengan suatu negara harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Negara mitra runding P3B harus diteliti secara selektif untuk mencegah terjadinya pemanfaatan P3B untuk kepentingan treaty-shopping.

    2. Perlu terlebih dahulu dipelajari sistem perpajakan calon negara mitra P3B.

    3. Perlu dilihat tingkat hubungan ekonomi antara negara tersebut dengan Indonesia.

  5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Pemerintah Hong Kong SAR hal-hal sebagai berikut:

    1. Kami memerlukan country profile Hong Kong SAR terutama yang berkaitan dengan tax system and administration dan tingkat hubungan ekonomi dengan Indonesia.

    2. Kami akan menanggapi usulan Pemerintah Hong Kong SAR untuk melakukan negosiasi P3B setelah mempelajari country profile sebagaimana tersebut pada butir 5.a di atas. Dengan demikian negosiasi tersebut belum dapat kami sepakati dalam waktu dekat ini.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

A.n.

DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.