Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-05/PJ.34/2006 - PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-05/PJ.34/2006
Ditetapkan tanggal 31 Oktober 2006

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT BANGLADESH


Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Bangladesh telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2006 tanggal 23 Juni 2006 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh melalui Nota Diplomatik Nomor 444/EK/VII/2006/60 tanggal 11 Juli 2006. Sebelumnya, Pemerintah Republik Rakyat Bangladesh telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut melalui Nota NV-16/05 tanggal 25 Januari 2005.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B Indonesia - Bangladesh maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh setelah tanggal 1 Januari 2007.

  3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Bangladesh tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

  3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

  4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.