Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
Akuntansi Untuk Mencatat Pengkreditan Uang Muka Pajak Dengan Hutang Pajak Penghasilan Pasal 29 PDF Print E-mail

Dari soal diatas PT. Maju Mundur

Perhitungan kekurangan pembayaran pajak

Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22Rp. 150.000.000,- 
PPh pasal 23
Rp. 0.- 
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,- 
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,- 
 ------------------------ 
Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,-
   ------------------------
Pajak yang kurang dibayar Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur

 

Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29

Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 
 Rp. 1.410.000.000,- 
  Cr. Uang muka pph pasal 22  Rp. 150.000.000,-
  Cr. Uang muka pph pasal 24
  Rp. 60.000.000,-
  Cr. Uang muka pph pasal 25
  Rp. 1.200.000.000,

Akuntansi untuk mencatat pelunasan pph pasal 29

 Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.572.500.000,- 
 Cr. Kas/ Bank  Rp. 1.572.500.000,-

Akuntansi untuk mencatat transaksi apabila hutang pajak penghasilan pasal 29 adalah kelebihan bayar.

Misalkan pada contoh kasus diatas laba perusahaan setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian adalah Rp.4.200.000.000,- sedangkan uang mukanya seluruhnya dapat dikreditkan maka akutansi untuk mencatat transaksi tersebut adalah:

Perhitungan beban pajak kini

Rp. 50.000.000x 10%
= Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000x 15%= Rp. 7.500.000,-
Rp. 4.100.000.000x 30%= Rp.1.230.000.000,-
   ------------------------
  Total beban pajak kini   Rp. 1.242.500.000,-

Akuntansi untuk mencatat beban pajak kini
 Dr. Beban pajak kini Rp. 1.242.500.000 
 Cr. Hutang pph pasal 29  Rp. 1.242.500.000,-

 

Perhitungan kelebihan pembayaran pajak

Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Kredit uang muka pajak
PPh pasal 22Rp. 150.000.000,-
 
PPh pasal 23 Rp. 0.- 
PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,- 
PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
 Rp. 1.200.000.000,- 
   ------------------------ 
Total kredit uang muka pajak  Rp. 1.410.000.000,-
   ------------------------
Pajak yang lebih dibayar   Rp. 167.500.000,-

Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur

Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29

Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29
Rp. 1.242.500.000,-
 
 Dr. Cadangan klaim lebih bayar pajak Rp. 167.500.000,- 
  Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
  Cr. Uang muka pph pasal 24  Rp. 60.000.000,-
  Cr. Uang muka pph pasal 25  Rp. 1.200.000.000,-
 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.