Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Pajak Restoran PDF Print E-mail

Pertanyaan dari Pembaca majalah DUIT

Apa yang dimaksud dengan Pajak Restoran, dan restoran seperti apa yang bisa memungutnya? Kami mempunyai rumah makan Padang. Apakah kami harus memungut Pajak Restoran? BAgaimana dengan layanan katering yang kami lakukan. Apakah dikenai pajak juga?

Wina, Jakarta

***
Dasar Hukum :

1.      Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.      Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah

Penjelasan:

·        Restoran adalah tempat menyantap makanan/minuman yang disediakan
dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering.

·        Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran
dengan pembayaran. Yang termasuk dalam objek Pajak Restoran adalah rumah
makan, café, bar dan sejenisnya. Pelayanan di restoran/rumah makan meliputi
penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk
penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang.

·        Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan usaha jasa
boga atau catering.

·        Tarif pajak restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen)

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:

1.      Atas penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran/rumah
makan baik yang dikonsumsi ditempat maupun dibawa pulang (take away)
merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.

2.      Dalam hal pengusaha restoran juga melakukan usaha catering, maka
penyerahan makanan dan minuman untuk usaha catering dikenakan PPN.

Ciri-ciri umum usaha catering antara lain:

a.       tidak disantap direstoran;

b.      penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan seperti:

-   resepsi,

-   perayaan,

-   perlombaan,

-   dan kegiatan lainnya.

c.       menyediakan peralatan dan petugasnya.

3.      Pengusaha restoran yang juga melakukan usaha katering disarankan
melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restoran dengan usaha
kateringnya.



Demikian penjelasan kami. Terima Kasih.
 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.