Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
Pertanyaan : Perlakuan PPh bagi karyawan yang bekerja dan juga mempunyai usaha sendiri PDF Print E-mail
Saya seorang karyawan yang punya usaha penitipan bayi dan edukasi prasekolah. PPh saya sudah dipotong oleh kantor. Tapi sebagai pengusaha, saya juga ditagih PPh oleh kantor pajak. Apa yang sebaiknya saya lakukan? (Dora, Jakarta)

***

Dasar Hukum :

1.      Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

2.      Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
 

Penjelasan:

1.      Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

a.       penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya

b.      laba usaha;

2.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

3.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.

4.



Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:

1.      Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha, apabila dalam waktu satu
bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak setahun dan/atau Wajib pajak yang menjalankan usaha wajib
mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).

2.      Oleh karena Ibu memiliki penghasilan dari lebih satu sumber yakni
dari perusahaan tempat ibu bekerja yang telah dipotong pajak oleh perusahaan
dan dari usaha edukasi prasekolah , maka ibu wajib memiliki NPWP,
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi dan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk
pajak pribadi ibu terdapat pajak terhutang yang masih harus dibayar karena
penghasilan yang akan ibu laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah
total gabungan penghasilan dari perusahaan dan dari usaha edukasi.  Jika ibu
telah menikah , maka NPWP diberikan atas nama suami .



Demikian penjelasan kami. Terima Kasih.

 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.