KEP-163/PJ/2003 - PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEP-163/PJ/2003
Ditetapkan tanggal 10 Juni 2003

PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN
PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentanq Pajak PenghasiIan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan.


Menimbang : 1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983, Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3984);

  2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor 127 Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3985);

  3.

Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3885);

  4.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  561 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;

  5. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2001;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN.


Pasal 1

(1) 

 Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak hadan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, badan atau penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

(2)

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

(3)

Besarnya zakat yang dapat dikurangan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 2

(1)

Zakat atas penghasilan wanita kawin dan penghasilan anak Yang belum dewasa yang pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami/orang tua kecuali zakat atas penghasilan tsb pada ayat (2), dikurangkan dari penghasilan suami/orangtuanya.

(2)

Zakat atas penghasilan wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah atau penghaslan yang semata?mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan pekerjaan tsb tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bobas suami atau anggota keluarga lainnya, serta zakat atas penghasilan anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mernpunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan yag bersangkutan apabila terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Pasal 3

(1)

Pengurangan zakat atas penghasilan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal I di lakukan dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan tsb dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan tahun diterima/diperolehnya penghasilan.

(2)

Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tsb belum dibayar, maka penguranqan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan tsb telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Pasal 4

(1)

Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 Surat Setoran Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tsb.

(2) Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnnya harus memuat :
  a Nama lengkap Wajib Pajak;
  b. Alamat jelas Wajib Pajak;
  c Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  d Jenis penghasilan yang dibayar zakatnya;
  e. Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya;
  f. Besarnya penghasilan;
  g. Besarnya zakat atas penghasilan.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375