|
KEP-163/PJ/2003 - PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
KEP-163/PJ/2003
Ditetapkan tanggal 10 Juni 2003
PERLAKUAN ZAKAT ATAS
PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN
PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK
PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
|
Menimbang :
|
Bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentanq Pajak PenghasiIan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Zakat atas
Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak
Penghasilan.
|
| Menimbang
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983, Nomor
49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
| |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127 Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
| |
3. |
Undang-undang Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3885);
|
| |
4. |
Keputusan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 561 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
|
| |
5. |
Keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun
2001; |
M E M U T U S K A N
:
| Menetapkan
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN
KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN.
|
Pasal 1
| (1) |
Zakat atas penghasilan yang
nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama
Islam dan atau Wajib Pajak hadan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama
Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak,
badan atau penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
|
| (2) |
Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang
dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Pajak
Penghasilan.
|
| (3) |
Besarnya zakat yang dapat
dikurangan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah
persen) dari jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2).
|
Pasal 2
| (1) |
Zakat atas penghasilan wanita
kawin dan penghasilan anak Yang belum dewasa yang pengenaan pajaknya digabungkan
dengan penghasilan suami/orang tua kecuali zakat atas penghasilan tsb pada ayat
(2), dikurangkan dari penghasilan suami/orangtuanya.
|
| (2) |
Zakat atas penghasilan wanita
kawin yang dikenakan pajak secara terpisah atau penghaslan yang semata?mata
diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak
berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan pekerjaan tsb
tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bobas suami atau anggota
keluarga lainnya, serta zakat atas penghasilan anak yang belum dewasa dari
pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mernpunyai hubungan
keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke
samping satu derajat, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan yag bersangkutan
apabila terdaftar sebagai Wajib Pajak.
|
Pasal 3
| (1) |
Pengurangan zakat atas
penghasilan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal I di lakukan dalam tahun pajak
dilaporkannya penghasilan tsb dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan tahun
diterima/diperolehnya penghasilan.
|
| (2) |
Apabila dalam tahun pajak
dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tsb belum
dibayar, maka penguranqan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun
pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
penghasilan tsb telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak
sebelumnya.
|
Pasal 4
| (1) |
Wajib Pajak yang melakukan
pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 Surat Setoran
Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga
Amil Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan
tsb.
|
| (2) |
Surat
Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnnya harus memuat
: |
| |
a |
Nama lengkap Wajib
Pajak; |
| |
b. |
Alamat jelas Wajib
Pajak; |
| |
c |
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP); |
| |
d |
Jenis penghasilan
yang dibayar zakatnya; |
| |
e. |
Sumber/jenis
penghasilan dan bulan/tahun perolehannya; |
| |
f. |
Besarnya
penghasilan; |
| |
g. |
Besarnya zakat atas
penghasilan. |
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 10 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
|